Salah Kaprah Menelanjangi Jenazah Saat Memandikan

SALAH KAPRAH MENELANJANGI JENAZAH SAAT MEMANDIKAN

SALAH KAPRAH MENELANJANGI JENAZAH SAAT MEMANDIKAN

Alhamdulillah tadi siang mengaji di Balai Diklat Jatim tentang fiqh pengurusan jenazah bagian ke-dua. Pembahasan sudah sampai pada perawatan apa saja yang perlu dilakukan mulai saat meninggal sampai memandikan. 

Banyak sekali salah kaprah yang tadi disampaikan. Di antara yang paling krusial adalah memandikan jenazah dalam kondisi telanjang.

Orang meninggal sama dengan orang hidup yang haram dilihat auratnya juga wajib ditutup auratnya. Rasulullah bersabda 

لَا تَنْظُرْ إلَى فَخِذِ حَيٍّ وَلَا مَيِّتٍ

"Jangan melihat paha orang hidup dan orang yang meninggal" (HR. Abu Dawud).

Menutup mayat saat dimandikan yang sempurna adalah seluruh badan termasuk kepala. Jika tidak minimal aurat utama mayat yang wajib ditutup sehingga tidak dalam kondisi telanjang bulat. Dalam kitab Al-Tamhid disebutkan 

قَالَ أَبُو عُمَرَ السُّنَّةُ فِي الْحَيِّ وَالْمَيِّتِ تَحْرِيمُ النَّظَرِ إِلَى عَوْرَتِهِمَا وَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ مَيِّتًا كَحُرْمَتِهِ حَيًّا فِي ذَلِكَ وَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يُغَسِّلَ مَيِّتًا إِلَّا وَعَلَيْهِ مَا يَسْتُرُهُ فَإِنْ غُسِّلَ فِي قَمِيصِهِ فَحَسَنٌ وَإِنْ سُتِرَ وَجُرِّدَ عَنْهُ قَمِيصُهُ وَسُجِّيَ بِثَوْبٍ غُطِّيَ بِهِ رَأْسُهُ وَسَائِرُ جِسْمِهِ إِلَى أَطْرَافِ قَدَمَيْهِ فَحَسَنٌ وَإِلَّا فَأَقَلُّ مَا يَلْزَمُ مِنْ سَتْرِهِ أَنْ تُسْتَرَ عَوْرَتُهُ

Saat menyampaikan hal tersebut dengan disertai video praktiknya, banyak jama'ah yang kaget karena selama ini di tempat mereka ketika memandikan selalu dalam kondisi telanjang. Sepertinya kesalahan ini sudah merata hampir di seluruh daerah.

Semoga ini bisa menjadi perhatian bagi para mudin yang ada di berbagai tempat. Aamiin 

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Salah Kaprah Menelanjangi Jenazah Saat Memandikan". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait