𝗠𝗘𝗠𝗜𝗡𝗗𝗔𝗛𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗨𝗕𝗨𝗥𝗔𝗡
Ustadz saya mau bertanya apa hukumnya memindahkan kuburan dengan alasan supaya berkumpul dengan pemakaman keluarga ? Kalau seandainya boleh bagaimana adab-adabnya ?
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
Ulama sepakat bahwa haram hukumnya membongkar kuburan kecuali adanya udzur. [1] Karena perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap manusia, karena manusia terhormat ketika hidup dan ketika dia telah mati. Firman Allah ta’ala,
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
"Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak Adam" (QS. Al Isra’: 70)
Lain halnya bila ada keadaan darurat atau udzur di dalamnya. Berikut penjelasan lebih lanjut ulama mazhab tentang udzur-udzur bolehnya membongkar kuburan.
𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗛𝗮𝗻𝗮𝗳𝗶
Menurut mazhab al Hanafiyah kuburan boleh dibongkar bila ada hak-hak orang lain yang dilanggar, seperti tanah hasil curian dan sebagainya. Jatuhnya benda berharga dan lainnya ke dalam liang kubur.[2]
𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗠𝗮𝗹𝗶𝗸𝗶
Mazhab ini menyebutkan ada beberapa udzur diantaranya: Kain kafan hasil curian, dimakamkan diwilayah yang tidak dizinkan oleh penguasa setempat, harta yang ikut tertanam, penguburan yang kurang sempurna (kurang dalam).[3]
𝗠𝗮𝗱𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗦𝘆𝗮𝗳𝗶’𝗶
Dibolehkan membongkar makam menurut kalangan ini dengan udzur : si mayit belum dimandikan ketika dikubur, jatuhnya harta atau benda berharga dan dikuburkan tidak menghadap kiblat.[4]
𝗠𝗮𝘇𝗵𝗮𝗯 𝗛𝗮𝗻𝗯𝗮𝗹𝗶
Menurut Hanabilah boleh kubur dibongkar karena sebab tidak ditunaikannya kewajiban atas mayit seperti memandikannya.[5]
Sebagian ulama menambahkan bolehnya membongkar kuburan karena kuburnya tergenang air atau teraliri limbah atau untuk kemaslahatan umum yang lebih besar seperti lokasi akan dilalui jalan dan lainnya.
𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗴𝘂𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻
Sebuah atsar Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu juga yang menyebutkan:
دُفِنَ مَعَ أَبِي رَجُلٌ فَلَمْ تَطِبْ نَفْسِي حَتَّى أَخْرَجْتُهُ فَجَعَلْتُهُ فِي قَبْرٍ عَلَى حِدَةٍ
"Seorang laki-laki dikuburkan bersama dengan bapakku, namun perasaanku tidak enak, hingga akhirnya aku keluarkan beliau dari kuburan dan aku kuburkan beliau dalam satu liang kubur sendiri.” (HR. Bukhari)
𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻
Membongkar kuburan untuk dipindahkan semata-mata hanya agar bisa berkumpul di makam keluarga bukanlah termasuk udzur yang membolehkan membongkar kuburan.
Wallahu a’lam.
________
[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (32/252), Al-Majmu’ syarh al Muhadzdzab (7/303), al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah (1/537).
[2] Hasyiah Ibn Abidin (1/601), ar Raudhah at Thalibin (2/136).
[3] Fath al Qadir (1/472).
[4] Al Qulyubi (1/352), Tuhfatul Muhtaj (3/203).
[5] Kasyful Qina (2/86).
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq