Urgensi Dalam Mempelajari Ilmu Fiqh

Urgensi Dalam Mempelajari Ilmu Fiqh

Urgensi Dalam Mempelajari Ilmu Fiqh

Tanggungan seorang Ahli Fiqh itu sangat berat sekali. Disamping menjawab beragam problematika umat yang bermacam-macam jenisnya, juga menanggung semua jawaban itu. Belum lagi mencari refrensi dari jawaban yang diberikannya. 

Apalagi, Fiqh sendiri ilmu yang kasus masalahnya tidak akan ada habisnya dan tidak ada ujungnya. Satu kasus masalah Fiqh, jika sudah ada sedikit perbedaan dengan kasus masalah yang lain, mungkin hukumnya sudah berbeda.

Itulah mengapa, banyak yang mengatakan bahwa Fiqh adalah ilmu yang paling sulit dipelajari. 

Syekh Musthafa Abdunnabi pernah berkata :

“Orang banyak yang mengira, bahwa ilmu Fiqh itu lebih mudah dari pada ilmu manthiq. Padahal, kenyatannya sebaliknya. Manthiq itu lebih mudah dibanding Fiqh. Karena, masalah-masalah di dalam Manthiq itu terbatas. Jika kau pahami dan pelajari semua masalah itu, maka engkau sudah dianggap mempelajari seluruh masalah dalam Manthiq. Tapi Fiqh? Tidak seperti itu. Masail yang ada didalam Fiqh sangat tidak ada ujungnya.“

Belum lagi, Fiqh itu hanya sebatas mengutip pendapat ulama. Karena kita butuh adanya sebuah nash ulama dalam menyampaikan Fiqh. Tidak cukup hanya didasari argumen pribadi.

Al-Allamah Sayyid Muhammad Anwar Shah Al-Kasymiri Al-Husaini Al-Hanafi dalam “Al-Amali Ala Shahih Al-Bukhari” berkata:

ليس عندي فن أصعب من الفقه، حتى إني في الفنون كلها ذو رأي وتجربة، أحكم بما أريد، وأنتخب من أقوالهم ما أريد، وأقترح الآراء من عندي، ولكني في الفقه مقلّد بحت ليس عندي رأي سوى الرواية، ولذا قد يصعب علي الإفتاء؛ فإن الناس لا يكون عندهم إلا قول واحد، ويكون عندي فيه أقوال عن الإمام أو عن المشايخ والتصحيح قد يختلف، ولست من أصحاب الترجيح

“Tidak ada ilmu yang lebih sulit dari fiqih. Bahkan, dalam semua disiplin ilmu, aku sangat ahli dan memiliki pendapat pribadi. Aku bisa menghukumi apa yang aku inginkan, bisa mengutip perkataan mereka sesuai apa yang aku inginkan, dan aku mampu mengajukan pendapatku sendiri. Tetapi dalam ilmu fiqih, aku murni hanya seorang muqallid. Aku sama sekali tidak mempunyai pendapat selain meriwayatkan pendapat-pendapat ulama. Sehingga, terkadang sulit bagiku untuk mengeluarkan fatwa; karena, mereka mungkin hanya tau satu pendapat saja, sedangkan aku mempunyai beragam pendapat tentang hal itu. Pentashihannya terkadang berbeda, sedangkan aku tidak mampu mentarjih-nya."

Syaikhina Dr. Labib Najib Abdullah pernah menulis di halaman Facebook-nya:

شأن الفقه عجيب : (كلما تعمقت فيه ازداد عمقا)

“Ilmu Fiqh adalah sebuah fakta yang mengherankan. Semakin engkau mendalaminya, maka semakin bertambah dalam-lah ilmu itu.”

Dalam Fiqh, ada beberapa masalah yang wajib dipelajari oleh setiap orang. Yakni masalah tentang amalan sehari-sehari yang akan dilakukan oleh seorang muslim. Entah berupa Ibadah, Muamalah, Munakahah, atau Jinayat. Jika sekiranya amalan yang kelak akan dia lakukan sudah tercover oleh Fiqh, maka mempelajari masalah-masalah selain itu hukumnya sudah tidak wajib lagi.

Jika seseorang hendak melakukan amalan berbasis syariat, tapi tidak tahu menahu bagaimana hukumnya, maka dia harus mempelajari Fiqh terlebih dahulu. Atau setidaknya bertanya. Kalau dia melakukan amalan syariat, namun tidak mengetahui hukum melakukan-nya, maka dia telah melakukan dosa.

Disinilah urgensi mempelajari ilmu Fiqh. Jangan sampai terlalu sibuk mempelajari Ilmu Alat, sampai-sampai lalai dalam mempelajari ilmu amalan syariat.

Al-Mutakallim Muhammad bin Abi Bakr Sajaqlizadah Al-Mar'ashi, pernah berkata:

ومن الآفات :

أن بعض الطلبة يقصر درسه في أوائل زمن تحصيله على العلوم الآلية آملا تحصيل العلوم الشرعية في أواخر أوقات تحصيله، أو ناويًا دراسته بدون معلم، اعتمادًا على قوة فهمه، لكن هذا من سوء التدبير ووساوس الغرور.

ترى بعض مَن وَصَل دَرسُه إلى المنطق والمناظرة لم يُصحح أداء القرآن قدر ما تجوز به صلاته، ولم يعلم فرائض العقائد والأخلاق والطهارة والصلاة فهذا مرتكب للكبيرة ومعدود من الفسقة فكيف يظفر بالبغية ؟!

والطالب البصير يكون له درسان في كل حين : درس من العلوم الشرعية، ودرس من العلوم الآلية.

"Termasuk sebagian dari hal yang membahayakan adalah: seorang thalib yang membatasi dirinya hanya belajar ilmu-ilmu alat di awal-awal menuntut ilmu, dengan harapan akan mampu memperoleh ilmu-ilmu syariat di akhir masa menuntut ilmunya, atau berniat mempelajari ilmu syariat tanpa guru, karena dirinya merasa sangat kuat pemahamannya. Sungguh ini adalah cara yang buruk, dan termasuk bisikan tipuan.

Coba kau liat, sebagian dari mereka yang mempelajari ilmu Manthiq dan Adabul Bahst Wa Al-Munadzharah, ada yang belum bisa membaca Al-Qur'an dengan kadar agar shalatnya sah. Juga tidak tau tentang kewajiban yang harus dia pelajari dalam akidah, akhlak, thaharah, dan shalat. Orang macam seperti itu sebetulnya telah melakukan dosa besar dan termasuk orang yang fasiq. Orang seperti itu, bagaimana dia hendak mendapatkan tujuannya?

Thalib yang cerdas itu, dia mampu mempelajari 2 ilmu dalam satu waktu, ilmu alat dan ilmu syariat."

__

Wallahu A’lam Bisshowab. 

Sumber FB Ustadz : Hifdzil Azis

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Urgensi Dalam Mempelajari Ilmu Fiqh". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait