Ulama Fikih Bagaikan Dokter dan Hadits Bagaikan Obat

Ulama Fikih Bagaikan Dokter dan Hadits Bagaikan Obat

Ulama fikih itu bagaikan dokter, dan hadits bagaikan obat.

Tentunya yang tau fungsi dan kegunaan obat adalah dokter. 

Kita sebagai orang biasa, yang tidak memiliki pengetahuan tentang fungsi obat obatan, tentunya tidak boleh sembarang menggunakan nya, dan yang paling enak adalah tanya pada ahlinya.

Begitu juga halnya dengan hadits, kita sebagai insan biasa yg tdk memiliki kapasitas dalam berijtihad tentunya tidak boleh sembarangan menggunakannya tanpa menanyakan pada ahlinya, jika tidak, maka  akan salah dalam memakai nya.

Ada sebagian teman saya ditanya oleh sebagian orang tentang orang junub yang tidak hadus sampai pagi hari, kemudian ia menjawab batal puasanya, karena berlandaskan dengan hadits:

من اصبح جنبا فلا صوم له.

Padahal hadits ini tidak dipakai oleh ulama, karena bertentangan dengan hadits Siti aisya dan ummi salamah yang mana beliau berdua menjelaskan bahwa rosulullah SAW tetap puasa meskipun hadusnya sampai masuk waktu subuh, dan tentunya riwayat seorang istri (siti Aisyah & ummi salamah ) harus lebih didahulukan karena ia lebih tau tentang keadaan suami (Rosulullah SAW).

Dan masih banyak kesalah fatalan Waqi'iyah yang ditimbulkan oleh orang yang membaca hadits tampa merujuk kepada kitab fiqh.

Selain itu, hadits jika beda bacaannya, atau salah satu hurufnya, maka juga akan menimbulkan hukum yang berbeda, maka yang paling mudah adalah mengikuti ulama fiqih, sebagaimana orang sakit mengikuti saran dokter.

insya Allah akan kami bahas kelanjutannya dikesempatan yang lain. 

Sumber FB Ustadz : Abd Rohim Bushiry

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Ulama Fikih Bagaikan Dokter dan Hadits Bagaikan Obat". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait