Klinik Kecantikan Yang Kian Menjamur

Klinik Kecantikan Yang Kian Menjamur

Klinik Kecantikan Yang Kian Menjamur

Sekitar 6 bulan yang lalu ada dosen dari perguruan tinggi negeri di Surabaya yang meminta sesi diskusi via zoom membahas soal perawatan kecantikan wanita dengan berbagai treatment yang ditawarkan. Kabarnya di kampus tersebut ada jurusan Tata Rias Islami. Beliau menyampaikan macam-macam 'menu dan program', mulai sekedar krim pemutih sampai yang mengubah fisik.

Sejak itu saya jadi tahu ternyata di Surabaya sudah merebak tempat klinik kecantikan, hampir di setiap ruko besar ada klinik ini. Bahkan saat mau khutbah Jum'at untuk karyawan dan pengunjung di mall dan saya mampir makan, saya jumpai deretan kios yang juga menyediakan tempat perawatan. Mereka yang ke sana rata-rata wanita muda dan karyawan kantoran. Jadi, jika dulu tempat kecantikan hanya mampu dijangkau oleh wanita yang suaminya beruang (maksudnya, banyak uangnya), saat ini kelas menengah pun sudah bisa. Apalagi ke depannya.

Maka sangat tepat kemarin Bunda-bunda Az-Zahra Sidoarjo  ngaji bersama seputar masalah ini, bagaimana hukumnya dalam Islam?

1. Pendapat pertama menyatakan sama sekali tidak diperbolehkan. Berikut kutipan dari Al Hafidz Ibnu Hajar:

ﻗﺎﻝ اﻟﻄﺒﺮﻱ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻤﺮﺃﺓ ﺗﻐﻴﻴﺮ ﺷﻲء ﻣﻦ ﺧﻠﻘﺘﻬﺎ اﻟﺘﻲ ﺧﻠﻘﻬﺎ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺑﺰﻳﺎﺩﺓ ﺃﻭ ﻧﻘﺺ اﻟﺘﻤﺎﺱ اﻟﺤﺴﻦ ﻻ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﻭﻻ ﻟﻐﻴﺮﻩ 

At-Thabari berkata bahwa tidak boleh bagi wanita mengubah sedikit pun dari fisiknya yang diciptakan oleh Allah, baik menambah atau mengurangi dengan alasan mempercantik untuk suami atau orang lain (Fathul Bari, 10/377)

2. Jika karena faktor yang dibenarkan secara medis maka boleh:

فَمَعْنَاهُ يَفْعَلْنَ ذَلِكَ طَلَبًا لِلْحُسْنِ ، وَفِيهِ إِشَارَة إِلَى أَنَّ الْحَرَام هُوَ الْمَفْعُول لِطَلَبِ الْحُسْن ، أَمَّا لَوْ اِحْتَاجَتْ إِلَيْهِ لِعِلَاجٍ أَوْ عَيْب فِي السِّنّ وَنَحْوه فَلَا بَأْس وَاللَّه أَعْلَم .

Makna hadis larangan mengubah ciptaan Allah dalam tubuh “Karena ingin cantik”. Hadis ini menunjukkan bahwa haram bila tujuan kecantikan saja. Tapi bila karena mengobati, cacat pada gigi dan lainnya maka boleh (Syarah Muslim, 7/241)

3. Dapat izin suami juga diperbolehkan. Saya melihat di beberapa keputusan Bahtsul Masail kalangan pesantren cenderung menggunakan pendapat ini.

( وَ ) يَحْرُمُ ( تَجْعِيدُهُ ) أَيْ الشَّعْرِ ( وَوَشْرُ الْأَسْنَانِ ) أَيْ تَحْدِيدُهَا وَتَرْقِيقُهَا لِلتَّغْرِيرِ وَلِلتَّعَرُّضِ ( ، وَالْخِضَابُ بِالسَّوَادِ ) ُ ( وَتَحْمِيرُ الْوَجْنَةِ ) بِالْحِنَّاءِ ، أَوْ نَحْوِهِ ( وَتَطْرِيفُ الْأَصَابِعِ ) بِهِ مَعَ السَّوَادِ لِلتَّعَرُّضِ لِلتُّهْمَةِ ( إلَّا بِإِذْنِ زَوْجٍ )

L

Diharamkan meluruskan rambut, mempercantik gigi, pewarna rambut hitam, memerahkan pipi, membaguskan jari, kecuali seizin suami (Asna Al-Mathalib, 3/16)

Ulama Al Azhar dalam Fatawa Al-Mishriyah mengemukakan dalil kebolehan ini dari riwayat Aisyah:

وأخرج الطبرى عن امرأة أبى إسحاق أنها دخلت على عائشة - وكانت شابة يعجبها الجمال -فقالت لها : المرأة تحف جبينها لزوجها، فقالت : أميطى عنك الأذى ما استطعت . ذكره ابن حجر فى "فتح البارى " فى شرح حديث ابن مسعود فى باب المتنمصات .

At-Thabari meriwayatkan dari istri Abi Ishaq bahwa ia datang ke Aisyah. Ia wanita yang ingin cantik. Ia bertanya: “Jika wanita menghilangkan bulu di kening untuk suaminya”. Aisyah menjawab: “Hilangkan hal buruk tersebut semampumu” dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari.

Namun, dari Medis pun tetap menyarankan agar lebih berhati-hati mengingat pernah ada korban jiwa bila kurang selektif memilih tempat perawatan kecantikan. Dan bahan yang dimasukkan ke tubuhpun masih belum sepenuhnya aman (keterangan ada di kolom komentar) 

Klinik Kecantikan Yang Kian Menjamur

Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Klinik Kecantikan Yang Kian Menjamur". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait