Hukum Memutus Pertemanan yang Toxic

Hukum Memutus Pertemanan yang Toxic

Hukum Cute Off, Memutus Pertemanan yang Toxic

Misalnya, Anda telah lama berada dalam sebuah komunitas, kelompok, atau perkumpulan yang memberikan Anda banyak relasi. Namun, seiring berjalannya waktu, orang-orang di sekitar Anda justru menunjukkan perilaku yang semakin memburuk. Baik dari segi agama, moral, pola pikir, bahkan hingga berpotensi mengganggu keseimbangan emosional dan psikologis Anda. Langkah yang paling rasional dalam situasi ini adalah menjauh dari lingkungan tersebut. 

Dengan pengalaman yang demikian, bagaimana pandangan Islam kaitannya dengan memutus (cut off) pertemanan?

Dalam memahami persoalan ini, kita harus memahami dahulu tentang perihal yang dikehendaki syariat mengenai silaturahmi. KH. Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa pihak yang wajib untuk tetap lestari dalam silaturahmi adalah sanak kerabat yang terikat dalam ke-mahram-an (haram untuk dinikahi).   

Untuk anak dari semisal paman atau bibi yang mahram, tidak ada kewajiban untuk tetap mempertahankan hubungan silaturahmi, pun dengan teman yang tidak memiliki ikatan kekerabatan.   

Biarpun begitu, menjaga silaturahmi tetap dianjurkan kepada siapa saja, sebagaimana dituliskan oleh KH. Hasyim Asy’ari dalam At-Tibyan fi Nahyi an Muqatil Arham wal Ikhwan (Jombang, Maktabah Turats Islami, t.t.: 9).

Adapun dalam sudut pandang agama, menjauhi pertemanan yang buruk diperbolehkan. Hal ini dikarenakan agama mengakui perlunya menjaga kesehatan mental dan kualitas agama dalam hubungan sosial.   

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Az-Zawajir (Beirut, Darul Fikri, 1987: II/71) menjelaskan pengecualian yang memperbolehkan seseorang mendiamkan (هجرة) atau mengurangi intensitas interaksi dengan orang lain jika interaksi tersebut dapat merusak kondisi mental atau spiritual. Langkah ini dianggap mendatangkan kebaikan bagi aspek keagamaan kedua pihak.

Alhasil, dalam perspektif Islam, memutus (cut off) sebuah ikatan pertemanan diperbolehkan jika bertujuan untuk menjaga keseimbangan mental, agama, atau moral seseorang dari pengaruh yang buruk. 

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #hukum #hukumislam #teman #pertemanan #cutoff 

Sumber FB : NU Online 

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Memutus Pertemanan yang Toxic". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait