TINGKATAN ORANG AWAM

TINGKATAN ORANG AWAM

TINGKATAN 'AAMY (ORANG AWAM)

Berbicara teantang metode tarjih apakah 'amy bisa mentarjih aqwal para mujtahid atau tidak maka perlu kita rujuk ke pemaparan para ulama dan memahami esensinya sehingga tidak bermudah-mudah melakukan sesuatu di luar kemampuan karena hakikatnya amy adalah muqollid (non mujtahid)

Dalam perkara ini Ibnu Qudamah pernah mengomentari di dalam Raudhah : 

العامي لا يعلم الأفضلية حقيقة بل يغتر بالظواهر وربما يقدم المفضول فإن لمعرفة مراتب الفضل أدلة غامضة ليس دركها شأن العوام

Seorang 'aamy (awam) hakikatnya tidak mengetahui mana yang paling afdhal (rajih) bahkan bisa jadi dia tertipu dengan sesuatu yang sifatnya dzahir dan sangat mungkin ia mendahulukan yang mafdhuul (lemah)  karena sejatinya mengetahui urutan tersebut adalah sesuatu yang amat sangat samar sehingga ia bukan ranah yang dicerna oleh aamy' (awam)

Disisi lain ada juga ibarah yang berbeda dari para ulama terkait masalah ini sebagaimana riwayat dari Al-Khathiib Al-Baghdaadiy yang membolehkan 'aamy mentarjih 

Dari dua nuqilan di atas mereka sepakat bahwa 'amy (awam) adalah non mujtahid namun ada isyarat dari nuqilan yang kedua bahwa orang awam ('amy) dibolehkan mentarjih jika memiliki kemampuan

Setelah membaca pemaparan para ulama perlu didudukan bahwa 'aamy (awam) yang seperti apa yang mampu mentarjih. Selanjutnya tarjihat yang bagaimana yang mampu dia lakukan?

Kalaulah perkataan di atas di arahkan untuk mentarjih empat madzhab maka An Nawawi sendiri pun tidak mampu. Kemampuan beliau hanya mentarjih aqwal imam asy Syafi'i dan para ashab yang kemudian dijadikan sebagai pendapat mu'tamad di dalam madzhab. Adapun pandangan pribadi beliau yang keluar dari madzhab maka itu dikategorikan sebagai ikhtiyarat yang lemah menurut madzhab namun kuat menurut dalil yang dipahami An Nawawi.

Adapun ulama-ulama yang levelnya di bawah an-Nawawi seperti Asnawi, maka tarjihatnya hanya terbatas pada apa yang dikhilafkan oleh syaikhaan (An Nawawi dan Ar Rafi'i). Adapun tarjihatnya ulama setelahnya seperti Al Haitami dan Ar Ramly maka lebih diperkecil lagi yakni furu'nya furu'.

Oleh karena itu jika perkataan ulama yang membolehkan awam dalam mentarjih jika diarahkan untuk penuntut ilmu sekarang maka seperti apa tingkatan tarjihatnya? Sangat sulit jika mereka mengkalim mampu mentarjih 4 madzhab sedangkan ilmunya jauh di bawah an Nawawi.

Dan lagi-lagi semuanya itu dibuktikan dengan rekam jejak belajar yang bertahap mulai dari kitab-kitab dasar hingga muthawwalaat

Oleh karena itu An Nawawi mengatakan kalau ada yang ingin mengamalkan perkataan asy Syafi'i :

إذا صح الحديث فهو مذهبي 

maka wajib baginya untuk mengecek apakah hadis yang dia klaim shahih pernah dikomentari oleh imam As Syafi'i? selanjutnya dia harus membaca kitab-kitab para ashab dan diakhir imam Nawawi mengomentari : Hampir sedikit bahkan bisa saja tidak ada orang di zaman beliau yang mampu melakukannya

Maka dudukan dulu makna awam dan tingkatannya. Jangan sampai merasa bukan awam tapi gambaran masaail dalam bab-bab kecil tidak paham bahkan jatuh dalam kesalahan fatal seperti mengatakan rukun wudhu hanya 2 dan najis dapat membatalkan wudhu dan lain-lain

Dan saya sering berdiskusi dengan kawan-kawan sekampus lipia terkait masalah ini dan mereka mengakui bahwa mereka bukanlah mujtahid namun anehnya pernyataan selanjutnya adalah kita bukan mujtahid namun mampu melihat dalil sehingga bisa memilih mana yang lebih kuat. Padahal jangankan memahami dalil wong memahami ibarat abi syujak aja sangat sulit. 

Kamipun pernah setiap sabtu mudzkarah kitab Fathul Mu'in bersama asatidzah bekasi dari alumni kampus yang cukup berbillang, ada yang dari Lipia, Madinah, Sudan dan lain-lain. Namun tidak sedikit ibarah muallif yang kami kesulitan memahami. Bahkan ada kalanya kami menghubungi guru kami syaikh Labib atau Syaikh Jamal untuk menjelaskan maksud dari ibarah tersebut.

Maka kesadaran akan kemampuan diri perlu dimiliki penuntut ilmu sehingga tidak jatuh pada kesalahan-kesalahan yang fatal apalagi menggiring manusia untuk mengkampanyekan madzhab mu'tazilah qadariyyah maka ini lebih fatal lagi

Adapun tarjihat yang dilakukan oleh beberapa ormas islam yang diistilahkan sebagai pembaharuan fiqih sebenarnya kurang tepat, karena kaidah-kaidah dalam ushul fiqih maupun qawa'id fiqhiyyah sebagai perangkat menggali fiqih sampai saat ini tetap relevan dan tidak perlu diganti. Dan kegiatan semacam ini tidak bisa dikatakan sebagai ijtihad dalam pengertian ishtilahi, melainkan ijtihad menurut pengertian bahasa. Mau anda namakan tarjih ya silahkan saja namun jangan diarahkan ke makna tarjih yang dijabarkan oleh Ushuliyyun

Allahu A'lam 

(Gambar hanyalah pemanis tp baru fathul mu'in saja sudah mengernyitkan dahi gmn nanti fahul fathul yang lain colek mutfy Ibnu Yasin Mas Manto Ibnu Roji Tarmidzi 😆) 

Sumber FB Ustadz : Muhammad Fajri

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "TINGKATAN ORANG AWAM". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait