Perkara yang Membatalkan Wudhu Dalam Madzhab Syafi'i

Perkara yang Membatalkan Wudhu Dalam Madzhab Syafi'i

Catatan rekaman 46 pasal perkara yang membatalkan wudhu 

Perkara yang membatalkan wudhu dalam madzhab Syafi'i hanya ada 4, ga boleh nambah lagi, karena paling mentok hanya 4. 

Jadi kalau misal selain 4 ini kita ragu, eh apakah membatalkan atau engga ya? Maka ga perlu di pedulikan. 

1- Yang pertama adalah keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur. Sudah paham sendiri tentang dua istilah ini kan. 

Keluarnya sesuatu dari qubul ataupun dubur ini membatalkan wudhu, bagaimanapun bentuknya, walaupun yang keluar berupa kayu, atau uang logam, atau bahkan misal ulat atau cacing yang mengeluarkan kepalanya melihat indahnya dunia, kemudian masuk lagi, juga membatalkan. 

Misal juga keluar angin dari qubul, ini juga membatalkan. Atau juga misal darah basur, darah dari daging tumbuh. Yang tumbuhnya di dalam dubur, terus keluar darah dari daging itu, keluarnya dari dubur. Maka membatalkan. Beda halnya misal dagingnya diluar dubur, terus keluar darah, maka jelas ga membatalkan. 

Keluarnya sesuatu dari qubul dubur ini membatalkan wudhu karena firman-nya Allah ta'ala, 

 أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ

Yang dimaksud ghoith ini secara aslinya bermakna tempat buang hajat. Tapi kemudian diperuntukkan untuk sesuatu yang keluar. Karena ada ‘alaqoh mujawaroh.

Diantara dalilnya lagi adalah hadits sahih tentang perintah Rasulullah untuk wudhu sebab keluar Madzi. Keluar Madzi pastinya dari qubul kan?

Kemudian hadits lain yang menyatakan kalau mendengar suara (kentut mksdnya) atau menemukan bau, dan yakin memang ada beneran darinya, maka shalatnya batal. 

Dan selain yang ada di dalil-dalil ini, maka lewat jalan qiyas. Misal kayak keluar kayu tadi. 

Kecuali mani. Kalau mani yang keluar, maka wudhu ga batal. Padahal jelas mani ini keluar dari qubul. Nanti ada alasannya.

Tapi ketentuan mani tidak membatalkan wudhu ini ketat, yaitu : 

1- Mani sendiri. Kalau misal mani orang lain yang keluar, maka membatalkan wudhu. Misal suami istri habis hubungan badan, kemudian istri habis mandi habis wudhu ternyata habis itu keluar mani suaminya, maka wudhunya batal. 

2- keluarnya adalah pertama kali. Emang ada mani keluar kedua kali? Ada. Prakteknya mani udah keluar, kemudian dimasukin lagi ke kelamin, kemudian keluar untuk kedua kalinya, maka yg kayak gini batalin wudhu. 

3- Keluarnya cuma mani aja. Kalau sama yang lain misal ada Madzi, maka jelas batal wudhu. 

Praktek keluar mani saja bisa digambarkan pada orang yang tidur sambil duduk, menetapkan pantatnya, ga geser, dan ga ada potensi angin bisa keluar. Di tidurnya dia mimpi sampai keluar mani, keluar maninya di dunia nyata, ga hanya di mimpi. Maka pada praktek ini, dia wajib mandi, dan wudhunya ga batal. 

Kalau keluar maninya sebab syahwat, beda lagi. Itu bareng dengan Madzi, maka batal. 

Kenapa mani ga batalin wudhu? Karena mewajibkan yang paling berat diantara dua perkara. Yaitu mandi dan wudhu, mani ini mewajibkan mandi, yang mana mandi ini lebih berat daripada wudhu. Maka ketika sudah lebih berat, jangan ditambah²i yang lain. Kamu ga akan kuat, biar Dilan aja. 

Sumber FB Ustadz : M Syihabuddin Dimyathi

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Perkara yang Membatalkan Wudhu Dalam Madzhab Syafi'i". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait