Jika ulama' terdahulu mampu menjawab berbagai propaganda kaum orientalis yang menyebarkan racun keraguan terhadap orisinilitas dan validitas periwayatan hadits Nabi dan tokoh-tokohnya, atau keberhasilan ulama' Asy'ariyah dengan dalil-dalil rasionalitasnya mampu melibas provokasi kaum Mu'tazilah, Bathiniyah dan aliran sejenis lainnya, maka tantangan ahli agama masa kini adalah harus mampu menjawab kritik-kritik "akademik" yang dimunculkan oleh pihak-pihak yang selama ini tidak mudah percaya narasi-narasi keagamaan. Mungkin Pak Guru Gembul bisa dijadikan contoh narasi terakhir.
Dan dari perdebatan Ustadz Nuruddin melawan Guru Gembul kemarin menunjukkan betapa pentingnya ilmu agama yang berbasiskan dalil-dalil logis atau mantiq (ilmu kalam) pada saat ini. Dan ketahuilah bahwa ilmu kalam menjadi sangat penting saat berhadapan dengan orang-orang yang menjunjung tinggi akal atau pilihan satu-satunya dalam menentukan keshahihan suatu hal. Karena itulah Imam Abul Hasan al-Asy'ari menerima dan memilih manhaj ulama' kalam yang membawa dalil-dalil rasionalitas untuk mengukuhkan akidah salaf Ahlussunnah. Menghadapi orang-orang Mu'tazilah, Falasifah, Liberal, Atheis, Agnostik dan lain-lain memang lebih memungkinkan dengan ilmu kalam.
Imam an-Nawawi yang merepresentasikan ulama' Asy'ariyah manhaj ahli hadits berkata dalam kitabnya, Raudhah at-Thalibin:
وَأَمَّا الْعِلْمُ الْمُسَمَّى عِلْمَ الْكَلَامِ، فَلَيْسَ بِفَرْضِ عَيْنٍ، وَلَمْ يَكُنِ الصَّحَابَةُ ﵃ يَشْتَغِلُونَ بِهِ، قَالَ الْإِمَامُ: وَلَوْ بَقِيَ النَّاسُ عَلَى مَا كَانُوا عَلَيْهِ فِي صَفْوَةِ الْإِسْلَامِ لَمَا أَوْجَبْنَا التَّشَاغُلَ بِهِ، وَرُبَّمَا نَهَيْنَا عَنْهُ، فَأَمَّا الْيَوْمَ وَقَدْ ثَارَتِ الْبِدَعُ، فَلَا سَبِيلَ إِلَى تَرْكِهَا تَلْتَطِمُ، وَلَا بُدَّ مِنْ إِعْدَادِ مَا يُدْعَى بِهِ إِلَى الْمَسْلَكِ الْحَقِّ، وَتُزَالُ بِهِ الشُّبَهُ، فَصَارَ الِاشْتِغَالُ بِأَدِلَّةِ الْعُقُولِ فَرْضَ كِفَايَةٍ
"Adapun ilmu yang disebut dengan ilmu kalam, maka ia bukan ilmu fardhu 'ain dan para shahabat Nabi juga tidak menyibukkan diri dengannya. Imam al-Haramain berkata, "Andai masyarakat muslim masih dalam kemurnian Islam, tentu kami tidak mewajibkan belajar ilmu tersebut, bahkan mungkin kami melarangnya. Adapun hari ini, dimana bid'ah (akidah) telah merajalela, maka tidak ada jalan lagi membiarkan hal tersebut terus menerus mengoyak. Wajib hukumnya menyiapkan ilmu yang disebut kalam untuk meniti jalan yang haq serta menihilkan syubhat-syubhat (propaganda). Karena itu, mempelajari dalil-dalil rasionalitas (ilmu kalam) menjadi fardhu kifayah".
Nukilan dari Imam an-Nawawi diatas sekaligus menjawab kritik dari pihak yang mendudukkan ilmu kalam sebagai kesesatan secara absolut.
Sumber FB Ustadz : Hidayat Nur