LUPA BACA BASMALAH SAAT MENYEMBELIH
DIm kitab "Al-Muhadzdzab"-nya, Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi berkata:
ويستحب أن يسمي الله تعالى ، لحديث أنس أن النبي صلى الله عليه وسلم سمى وكبر
"Disunnahkan (saat menyembelih) menyebut nama Allah, berdasarkan hadits Anas bahwa (saat menyembelih), Nabi SAW membaca basmalah dan bertakbir".
Imam Ibrahim Al-Bajuri berkata:
(التسمية) فهي سنة عندنا ويكره تركها ، وعند غيرنا واجبة لظاهر قوله تعالى "ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه"
"(Membaca Basmalah) adalah sunnah menurut kami (penganut madzhab Syafi'iyah) dan makruh meninggalkannya. Sementara menurut madzhab lain (membaca basmalah) hukumnya wajib berdasarkan firman Allah "dan janganlah kalian makan dari apa-apa yang yang tidak disebutkan nama Allah atasnya".
وأجاب عنه الشافعية:
أن المراد مما لم يذكر اسم الله عليه بأن ذكر اسم غير الله عليه
Ulama' Syafi'iyah menjawab (apa yang dikatakan oleh madzhab lain) dengan argumen, bahwa maksud dari "yang tidak di sebut nama Allah" adalah "dengan menyebut nama selain Allah".
بدليل تعالى "وإنه لفسق", فإنه ما أهل لغير الله به كما قال تعالى "فسقا أهل لغير الله به"
Dengan dalil firman-Nya "dan itu adalah kefasikan", yaitu sembelihan yang diperuntukkan bagi selain Allah sebagaimana firman-Nya "adalah merupakan kefasikan, hewan yang disembelih untuk selain Allah".
Kesimpulan:
Menurut madzhab Syafi'i: hukum membaca basmalah saat menyembelih hewan, baik kurban maupun yang lainnya, adalah sunnah.
Jadi jika lupa tidak membaca basmalah ketika menyembelih, hukum sembelihannya sah dan dagingnya halal.
Bahkan meski sengaja sekalipun tidak membaca basmalah tidak masalah, hanya saja hukumnya makruh.
Sumber: Al-Muhadzdzab: 1/435. Hasyiyah Al-Bajuri ala Fathil Qarib: 2/608.
Sumber FB Ustadz : Gus Dewa Menjawab