Hukum Tukar Tambah Barang

Hukum Tukar Tambah Barang

𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗧𝗨𝗞𝗔𝗥 𝗧𝗔𝗠𝗕𝗔𝗛 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗡𝗚

Jadi saya pernah melihat video seorang ustadz yang menyebutkan hal-hal yang terkait riba dan salah satunya menyebut tentang tukar tambah barang.  Tapi karena itu hanya potongan video, tidak ada kejelasan apapun kenapa itu disebut riba. Yang ingin saya tanyakan apakah tukar tambah barang itu benar riba ustadz ?

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

 Kita harus sangat berhati-hati dalam urusan ilmu agama terutama bila itu membahas masalah fiqih, apa lagi ketika itu kita dapatkan dari sumber yang kurang kredibel dan juga tidak utuh seperti berupa potongan video.

 Di zaman yang arus informasi begitu deras, banyak sekali kita dapati adanya konten agama yang beredar luas namun tidak memiliki landasan yang jelas. Bahkan tak jarang ada yang berani berbicara tentang hukum halal haram padahal ia bukan pakarnya, sehingga kemudian apa yang ia sampaikan menjerumuskan banyak pihak. Padahal para ulama kita telah mengingatkan akan hal ini, diantaranya adalah apa yang disampaikan oleh al imam Sufyan ats Tsauri rahimahullah :

لا ‌يؤخذ ‌الحلال ‌والحرام ‌إلا ‌عن ‌الرؤساء ‌المشهورين ‌بالعلم الذين يعرفون الزيادة والنقصان، ولا بأس بما سوى ذلك من المشايخ

"Hukum halal dan haram tidak boleh diambil kecuali dari para ulama yang terkemuka dan dikenal luas akan ilmunya, yang ia mengetahui tentang perkara yang berlebih-lebihan dan juga perkara yang kurang (dalam agama).  Sedangkan untuk ilmu selain itu, tidak mengapa diambil dari setiap guru.”[1]

Tentang keharusan belajar fiqih dari sumber yang terpercaya, yakni hanya dari ilmunya para ulama silahkan dibaca di tulisan kami : Jangan sembarangan mengambil ilmu halal dan haram.

𝗠𝗲𝗻𝗴𝗲𝗻𝗮𝗹 𝗿𝗶𝗯𝗮 𝗙𝗮𝗱𝗵𝗮𝗹

Riba itu terbagi menjadi dua, yakni riba Nasiah dan ada riba yang disebut dengan riba Fadhl. Apa yang ditanyakan oleh penanya berkaitan dengan jenis riba yang kedua ini, yakni riba Fadhl.

Secara pengertian, riba Fadhl adalah aktivitas tukar menukar barang dengan cara dilebihkan pada jenis yang sama dari enam barang komuditi yang disebut sebagai benda ribawi yang mana telah disepakati keharamannya oleh para ulama.[2] Benda ribawi yang dimaksud ada 6, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini :

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأْصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“ (1) Emas dengan emas, (2) perak dengan perak, (3) gandum dengan gandum, (4) barley dengan barley, (5) kurma dengan kurma, (6) garam dengan garam. Semua harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai.” (HR Muslim).

Jadi yang dimaksud riba Fadhl adalah aktivitas  tukar menukar ke enam barang riba di atas  yang satu jenis, dengan perbedaan ukurannya akibat perbedaan kualitas. Tapi jika tukar menukarnya tidak sejenis, semisal garam dengan gandum, atau kurma dengan gandum dan seterusnya itu tidak termasuk riba alias dibolehkan.

Maka di sini jelas bahwa tukar menukar barang (barter) dengan dilebihkan  atau yang biasa disebut sebagai  tukar tambah hukumnya boleh selama barang yang ditukar tambah bukan keenam jenis barang ribawi yang telah disebutkan.

Sehingga boleh saja seseorang misalnya melakukan barter motor jadulnya dengan motor keluaran terbaru dengan menambahkan sejumlah uang sebagai tambahan nilai pertukaran tersebut tentunya. 

Atau seseorang yang menukarkan HP edisi keluaran awal tahun 90nya dengan HP flagship tahun 2024 dengan tukar tambah. Kalau tidak ada penambahan uang, ya siapa yang mau tukar tambah HP Nokia 1100 dengan Iphone 15 ?

Wallahu a’lam.

___________

[1] Al Adab asy Syar’iyah (2/148)

[2] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (5/360) 

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Tukar Tambah Barang". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait