Assalamu'alaikum
HUKUM SEDEKAH LAUT, SEDEKAH BUMI, ATAU MENYEDIAKAN SESAJEN
Pertanyaan:
Apa hukum kebiasaan sebagian orang yang melaksanakan sedekah laut, sedekah bumi, atau menyediakan sesajen?
Jawaban:
Jika sedekah itu dipersembahan kepada jin/ penunggu atau sejenisnya, atau bahkan merupakan bentuk ta'zhîm/ penghormatan kepada jin di lokasi tertentu, maka itu merupakan perbuatan haram bahkan kufur.
Seperti misalnya segolongan orang yang menyembelih hewan atau mengumpulkan makanan untuk diserahkan kepada "penunggu" laut, "penunggu" gunung, "penunggu" bumi, "penunggu" sawah, atau lain sebagainya. Maka hal ini termasuk ritual yang bisa menjatuhkan seseorang ke dalam kekufuran, karena ia meyakini adanya kuasa lain selain Allâh dan ritual tersebut menjadi salah satu bentuk peribadahan kepada selain Allâh Azza wa Jall.
Namun, jika sedekah itu diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allâh, supaya diselamatkan dari gangguan makhluk-makhluk-Nya yang jahat, maka dirinci:
Haram, apabila terdapat unsur tabdzîr (menyia-nyiakan harta), atau diiringi hal-hal yang diharamkan, atau menimbulkan fitnah.
Seperti misalnya segolongan orang yang menyembelih hewan atau mengumpulkan makanan dengan maksud untuk berlindung kepada Allâh dari berbagai keburukan-keburukan, gagal panen, hama, dan lain sebagainya. Namun, hewan sembelihan dan makanan tersebut tidak diberikan kepada orang-orang, malah dibuang ke laut atau diletakkan pada tempat tertentu, sehingga pada akhirnya terbuang percuma dan menjadi sia-sia (tabdzîr).
Termasuk ke dalam hukum yang terlarang adalah apabila sebagian orang yang melakukan ritual semacam ini dengan diiringi berbagai perkara yang haram, seperti tarian-tarian para wanita yang tidak menutup aurat, dan lain sebagainya. Maka dalam kondisi demikian, ritual semacam ini terlarang, haram dilakukan, walaupun tidak sampai menjatuhkan seseorang pada kekufuran.
Boleh, apabila tidak terdapat unsur menyia-nyiakan sedekah atau harta bendanya, tidak diiringi hal-hal yang diharamkan, serta diyakini aman dari fitnah.
✅ Contoh yang diperbolehkan:
Masyarakat membawa makanan atau menyembelih hewan, kemudian makanan dan sembelihan tersebut disedekahkan kepada orang-orang yang hadir atau dimakan bersama. Tidak dibuang ke laut, tidak dibuang ke sawah, atau tidak dibiarkan begitu saja (dijadikan sesajen yang tidak boleh dimakan oleh manusia).
"Ritual" seperti ini sama dengan ritual tasyakuran yang biasa dilakukan sebagian orang pada saat mendapat kenikmatan, seperti bersedekah pada saat mendapat rumah baru, atau pada saat mendapatkan rizki berupa lulus ujian, khatam Al-Qurân, dan lain sebagainya. Semua jenis perbuatan tersebut tidak terlarang karena tidak terdapat unsur yang diharamkan.
Oleh karena itu, kita bisa memberikan solusi bagi para pelaku ritual seperti ini, tanpa tergesa-gesa memberikan vonis kepada mereka. Yakni dengan cara melakukan Islamisasi budaya, caranya adalah acara-acara semisal sedekah laut diisi dengan doa bersama, beristighâtsah kepada Allâh dan bertawassul dengan cara yang benar. Kemudian makanan yang dibawa, dimakan bersama-sama, tidak dibuang ke laut atau disimpan pada tempat tertentu yang pada akhirnya menjadi mubadzir.
Adapun sisanya dari makanan, seperti tulang ayam, atau ikan boleh dibuang ke laut, atau diletakkan pada tempat tertentu dengan diniatkan sedekah memberi makan jin muslim.
Beberapa referensi jawaban:
بلغة الطلاب - (ص 90-91)
مسألة ث : العادة المطردة فى بعض البلاد لدفع شر الجن من وضع طعام أونحوه فى الأبيار أوالزرع وقت حصاده وفى كل مكان يظن أنه مأوى الجن وكذلك إيقاد السرج فى محل إدخار نحو الأرز الى سبعة أيام من يوم الإدخار ونحو ذلك كل ذلك حرام حيث قصد به التقرب إلى الجن بل إن قصد التعظيم والعبادة له كان ذلك كفرا - والعياذ بالله - قياسا على الذبح للأصنام المنصوص فى كتبهم. وأما مجرد التصدق بنية التقرب إلى الله ليدفع شر ذلك الجن فجائز ما لم يكن فيه إضاعة مال مثل الإيقاظ المذكور آنفا، فإن ذلك ليس هو التصدق المحمود شرعا كما صرحوا أن الإيقاد أمام مصلى التراويح وفوق جبل أحد بدعة. قلت : حتى إن مجرد التصدق بنية التقرب إلى الله لا ينبغى فعله فى خصوص تلك الأماكن لئلا يوهم العوام ما لا يجوز إعتقاده.
"Masalah: tradisi yang sudah mengakar di sebagian masyarakat yang menyajikan makanan dan semacamnya kemudian diletakkan di dekat sumur atau tanaman yang hendak dipanen dan ditempat-tempat lain yang dianggap tempatnya jin, serta tradisi lain seperti menyalakan beberapa lampu di tempat penyimpanan padi selama tujuh hari yang dimulai dari hari pertama menyimpan padi tersebut, begitu pula tradisi-tradisi lain seperti dua contoh di atas itu hukumnya haram jika memang bertujuan mendekatkan diri kepada jin. Bahkan bisa menyebabkan kekafiran (murtad) jika disertai tujuan pemuliaan dan wujud pengabdian. Keputusan hukum ini diqiyaskan dengan hukum penyembelihan hewan yang dipersembahkan untuk berhala yang disebutkan oleh fuqaha dalam kitab-kitab mereka.
Adapun jika sekedar bersedekah dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah untuk menghindarkan diri dari kejahatan yang dilakukan oleh jin tersebut maka diperbolehkan selama tidak dengan cara menyia-nyiakan harta benda, seperti tradisi menyalakan lampu yang baru saja disebutkan. Karena hal tersebut tidak termasuk dalam sedekah yang terpuji dalam pandangan syariat. Sebagaimana ulama menjelaskan bahwa menyalakan lampu di depan tempat shalat tarawih dan di atas gunung Arafah itu dikategorikan bid'ah.
Saya berkata: Bahkan sekedar bersedekah dengan niat mendekatkan diri pada Allâh pun tidak pantas dilakukan di tempat-tempat ditempat-tempat tersebut, agar orang awam tidak salah faham, lalu meyakini hal yang tidak seharusnya diyakini."
فتح المعين وإعانة الطالبين - (ج 2 / ص 397)
(فائدة) من ذبح تقربا لله تعالى لدفع شر الجن عنه لم يحرم، أو بقصدهم حرم.
(قوله: فائدة: من ذبح) أي شيئا من الابل، أو البقر، أو الغنم. (وقوله: تقربا لله تعالى) أي بقصد التقرب والعبادة لله تعالى وحده. (وقوله: لدفع شر الجن عنه) علة الذبح، أي الذبح تقربا لاجل أن الله سبحانه وتعالى يكفي الذابح شر الجن عنه. وقوله: (لم يحرم) أي ذبحه، وصارت ذبيحته مذكاة، لان ذبحه لله لا لغيره، (قوله: أو بقصدهم: حرم) أي أو ذبح بقصد الجن لا تقربا إلى الله، حرم ذبحه، وصارت ذبيحته ميتة. بل إن قصد التقرب والعبادة للجن كفر كما مر فيما يذبح عند لقاء السلطان أو زيارة نحو ولي.
"(Faidah) Siapa saja yang menyembelih dengan maksud mendekatkan diri kepada Allâh ta'âlâ agar mencegah keburukan dari jin, maka tidak haram. Adapun apabila sembelihan itu ditujukan untuk para jin, maka haram.
(Perkataan beliau: Faidah siapa saja yang menyembelih) maksudnya baik berupa unta, atau sapi, atau kambing.
(Perkataan beliau: dengan maksud mendekatkan diri kepada Allâh ta'âlâ) yaitu hanya bermaksud untuk mendekatkan diri kepada Allâh dan beribadah kepadanya semata.
(Perkataan beliau: agar mencegah keburukan dari jin), yaitu sebab penyembelihannya, maksudnya adalah melalui sembelihan tersebut berharap agar Allâh ta'âlâ menjaga orang yang menyembelih dari keburukan yang ditimbulkan oleh para jin.
(Perkataan beliau: maka tidak haram),yaitu penyembelihannya, dan sembelihannya menjadi sembelihan yang halal, karena ia menyembelih untuk Allâh bukan untuk yang lain.
(Perkataan beliau: Adapun apabila sembelihan itu ditujukan untuk para jin, maka haram), yaitu apabila ia menyembelih untuk para jin, bukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allâh, maka penyembelihan tersebut haram. Adapun hewan sembelihannya dihukumi sebagai bangkai yang haram dimakan. Bahkan apabila ia menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada jin dan penghambaan kepada mereka, maka ia kufur (murtad), sebagaimana telah berlalu penjelasannya pada saat kami menjelaskan persoalan orang yang menyembelih ketika bertemu ulama atau menziarahi wali."
ﺑﻐﻴﺔ اﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ ﻟﻠﺴﻴﺪ ﺑﺎﻋﻠﻮﻱ اﻟﺤﻀﺮﻣﻲ - (ص 249)
(ﻣﺴﺄﻟﺔ ك): ﺟﻌﻞ اﻟﻮﺳﺎﺋﻂ ﺑﻴﻦ اﻟﻌﺒﺪ ﻭﺑﻴﻦ ﺭﺑﻪ، ﻓﺈﻥ ﺻﺎﺭ ﻳﺪﻋﻮﻫﻢ ﻛﻤﺎ ﻳﺪﻋﻮ اﻟﻠﻪ ﻓﻲ اﻷﻣﻮﺭ ﻭﻳﻌﺘﻘﺪ ﺗﺄﺛﻴﺮﻫﻢ ﻓﻲ ﺷﻲء ﻣﻦ ﺩﻭﻥ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻬﻮ ﻛﻔﺮ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻧﻴﺘﻪ اﻟﺘﻮﺳﻞ ﺑﻬﻢ ﺇﻟﻴﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﻗﻀﺎء ﻣﻬﻤﺎﺗﻪ، ﻣﻊ اﻋﺘﻘﺎﺩ ﺃﻥ اﻟﻠﻪ ﻫﻮ اﻟﻨﺎﻓﻊ اﻟﻀﺎﺭ اﻟﻤﺆﺛﺮ ﻓﻲ اﻷﻣﻮﺭ ﺩﻭﻥ ﻏﻴﺮﻩ، ﻓﺎﻟﻈﺎﻫﺮ ﻋﺪﻡ ﻛﻔﺮﻩ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻌﻠﻪ ﻗﺒﻴﺤﺎ .ﺇهـ
"Masalah: menjadikan perantara antara hamba dengan tuhannya, apabila perantara tersebut kemudian menjadi tempat berdoa sebagaimana mereka berdoa kepada Allâh dalam berbagai hal, dan meyakini bahwa perantara-perantara tersebut sanggup mengabulkannya tanpa izin Allâh ta'âlâ, maka dihukumi kafir (murtad). Adapun apabila dengan hal tersebut niat mereka hanya bertawassul agar Allâh memenuhi kebutuhan mereka, dengan keyakinan bahwa Allâh yang memberi manfaat dan mencegah kerusakan, dalam berbagai perkara, bukan selain-Nya, maka hukum yang tampak adalah tidak jatuh pada kekufuran walaupun perbuatan tersebut (berdoa kepada mereka) merupakan perbuatan yang buruk."
ﺳﺮاﺝ اﻟﻌﺎﺭﻓﻴﻦ - (ص 57)
ﺃﻣﺎ ﻭﺿﻊ اﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭاﻷﺯﻫﺎﺭ ﻓﻲ اﻟﻄﺮﻕ ﻭاﻟﻤﺰاﺭﻉ ﺃﻭ اﻟﺒﻴﻮﺕ ﻟﺮﻭﺡ اﻟﻤﻴﺖ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻓﻲ اﻷﻳﺎﻡ اﻟﻤﻌﺘﺎﺩﺓ ﻛﻴﻮﻡ اﻟﻌﻴﺪ ﻭﻳﻮﻡ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻓﻜﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ اﻷﻣﻮﺭ اﻟﻤﺤﺮﻣﺔ ﻭﻣﻦ ﻋﺎﺩﺓ اﻟﺠﺎﻫﻠﻴﺔ ﻭﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﺃﻫﻞ اﻟﺸﺮﻙ ﺇهـ
" Adapun meletakkan makanan atau bunga di jalan-jalan, atau di sawah-sawah, atau di rumah-rumah yang ditujukan untuk ruh orang yang sudah mati atau selain mereka pada waktu-waktu tertentu, seperti hari Id, atau hari Jumat, atau selainnya, maka semua itu termasuk perkara yang diharamkan serta termasuk adat istiadat jahiliyah dan perbuatannya orang-orang musyrik."
Diriwayatkan dari Ibn Mas'ûd bahwa Rasûlullâh shallallâhu alayhi wa sallam bersabda:
لاَ تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلاَ بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ
“Janganlah kalian beristinja’ (cebok) dengan kotoran dan jangan pula dengan tulang karena keduanya merupakan bekal bagi saudara kalian dari kalangan jin.” [HR. At-Tirmidziy]
Juga dari Ibn Mas'ûd bahwa Rasûlullâh shallallâhu alayhi wa sallam pernah ditanya mengenai makanan yang halal bagi para jin, maka beliau menjawab:
لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ يَقَعُ فِي أَيْدِيكُمْ أَوْفَرَ مَا يَكُونُ لَحْمًا وَكُلُّ بَعْرَةٍ عَلَفٌ لِدَوَابِّكُمْ
“Makanan yang halal bagi kalian (para jin muslim) adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allâh. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” [HR. Muslim]
Wallâhu a'lam.
Sumber FB Ustadz : Ali Mahrus