DALIL MENUTUP MAJELIS DENGAN MENGAJAK BERSHOLAWAT
Diantara tradisi yang lumrah dijumpai di sebagian masyarakat Indonesia saat mengakhiri pertemuan maka pembawa acara/pemegang mic akan mengajak hadirin bersholawat sembari kemudian bubar, tradisi ini terutama jamak dijumpai saat Majelis Rutinan seperti tahlilan atau pengajian.
Dari mana munculnya tradisi ini ? Apa landasannya ??
Jika ditelisik tradisi tersebut bukan semata tanpa landasan namun bersumber dari Hadist Nabi ﷺ yang berisi peringatan bagi siapapun yang hadir di suatu Majelis namun tidak membaca sholawat kepada Nabi ﷺ selama dalam Majelis.
Hadist tersebut diantaranya dapat dijumpai dalam Kitab As Syifa Bi Ta'rif Huquqi Musthofa 2/438-439 sebagai berikut:
وعن جابر ، عنه - صلى الله عليه وسلم - : ما جلس قوم مجلسا ثم تفرقوا على غير صلاة على النبي - صلى الله عليه وسلم - إلا تفرقوا على أنتن من ريح الجيفة .
Artinya:
Dari Jabir, dari Nabi Muhammad ﷺ: "Tidaklah suatu kaum duduk dalam suatu majelis kemudian mereka berpencar tanpa bershalawat kepada Nabi ﷺ, melainkan mereka berpencar dalam keadaan lebih busuk dari bau bangkai."
Dalam redaksi lain disebutkan:
وعن أبي سعيد ، عن النبي - صلى الله عليه وسلم - ، قال : لا يجلس قوم مجلسا لا يصلون فيه على النبي - صلى الله عليه وسلم - إلا كان عليهم حسرة ، وإن دخلوا الجنة لما يرون من الثواب .
Dan dari Abu Sa’id, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Tidaklah suatu kaum duduk dalam suatu majelis tanpa bershalawat kepada Nabi ﷺ, melainkan majelis itu menjadi penyesalan bagi mereka, meskipun mereka masuk surga karena mereka melihat pahala (yang terlewatkan)."
Qultu:
Memang tidak ada keterangan dalam Hadist bahwa sholawat ysng dibaca harus di akhir majelis namun sebenarnya tradisi yang lumrah kita jumpai dengan menutup majelis sembari mengajak bersholawat hakikatnya seolah mengingatkan "Ayo yang belum sholawat, kesempatan terakhir nih bacalah sholawat minimal sekali sebelum bubar agar tak jadi orang yang merugi"
Terlebih Imam At Tirmidzi memberi catatan tambahan dalam Sunannya sebagai berikut:
عن بعض أهل العلم ، قال : إذا صلى الرجل على النبي - صلى الله عليه وسلم - مرة في المجلس أجزأ عنه ما كان في ذلك المجلس .
Sebagian ulama berkata: "Jika seseorang bershalawat kepada Nabi ﷺ sekali saja dalam suatu majelis, itu sudah cukup baginya untuk majelis itu."
Tambahan:
Kalau Salafi-Wahabi bertanya:"Hadistnya Shohih Gak ?"
Jawab:
Dishohihkan oleh Al Albani di kitabnya Shohih Al Jami' As Shoghir 2/1263
Wallahu'alam.
Sumber FB Ustadz : Muhammad Salim Kholili