BOLEHKAH KELUAR DARI MADZHAB JIKA ADA DALIL YANG DIPANDANG LEBIH KUAT?
Jawabannya adalah sangat boleh dan bahkan wajib jika kemampuannya telah mumpuni. Dan itu sudah dilakukan oleh Muhammad Bin Hasan Asy-Syaibani ketika ia menyelisihi gurunya Abu Hanifah, dan itu sudah dilakukan oleh As-Syafi'i ketika menyilisihi gurunya Malik bin Anas dan itu sudah dilakukan oleh Al-Muzani ketika menyelisihi gurunya As-Syafi'i bahkan ratusan hingga ribuan ulama pernah melakukannya
Dan pernyataan ustadz Abdul Hakim Abdat hafidzahullah tantang belajar madzhab adalah sebuah kemunduran karena meninggalkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sangat mungkin diterima jika memang beliau sudah sampai pada level mujtahid
Yang kami kritisi adalah pernyataan-pernyataan semisal yang datang dari mereka yang sama sekali belum sampai pada level mujtahid walaupun doktor atau apalah gelarnya. Kemudian bantahan kami juga fokus pada ajakan kepada madzhab ahli bid'ah qadariyyah mu'tazilah yang mewajibkan awam (muqollid) meneliti tentang dalil.
Fanatik gaya baru adalah ketika para murid diajarkan bersikap kritis kepada pendapat para imam madzhab namun kesalahan gurunya malah dicari berbagai macam pembenaran wallahul musta'aan
Sumber FB Ustadz : Muhammad Fajri