BATASAN TAHAYUL DAN KHUROFAT
Batasan tahayul dan khurofat itu bukan dilihat dari sesuai atau tidak dengan hukum alam atau teori fisika, biologi dan semisalnya.
Bagi seorang muslim yang meyakini Allah maha kuasa terhadap ciptaan Nya tentu wajib meyakini kejadian diluar hukum alam atau menyalahi teori sains mungkin terjadi, sama saja itu terjadi pada Nabi, orang shalih selain Nabi atau orang yang durhaka kepada Allah atas kehendak Allah.
Tentu menjadi tidak masuk akal atau tidak logis jika di satu sisi meyakini Allah maha kuasa, tapi di sisi lain misalkan mendapat kabar si fulan bisa berjalan di atas air lalu langsung memvonis tidak mungkin terjadi alias mustahil karena tidak sesuai dengan teori fisika. Tanaqud dong. Ada logical falacy disitu.
Maha kuasa dihadapkan pada tidak mungkin terjadi.
Padahal makna maha kuasa itu mewajibkan segala sesuatu mungkin terjadi sekalipun menyalahi teori sains atau hukum alam.
وكله جائز ممكن
Semua boleh terjadi dan mungkin terjadi.
Jadi seorang muslim yang beriman Allah maha kuasa tidak boleh mengatakan tidak mungkin terjadi atau mustahil terjadi, tetapi katakanlah hal itu di luar adat atau tidak seperti biasanya.
Karena kalimat "mustahil terjadi " malah menjadikan tidak logis ketika dihadapkan pada argumen Allah maha kuasa terhadap ciptaan Nya.
Menyatakan Allah maha kuasa, tapi membatasi kekuasaan Allah dengan menetapkan satu perkara tidak mungkin terjadi atau mustahil terjadi.
Lalu batasan tahayul dan khurofat itu bagaimana ?
Batasan sesuatu dikatakan tahayul dan khurofat itu dilihat dari ketsiqohan orang yang menyampaikan informasi. Jika diyakini tsiqoh maka bukan tahayul, sebaliknya, jika tidak tsiqoh alias terkenal pendusta maka disebut tahayul.
Berikut keterangan dari Abu Hanifah bahwa sesuatu yang tidak seperti biasanya memungkinkan terjadi juga kepada musuh musuh Allah.
ﻭاﻵﻳﺎﺕ ﺛﺎﺑﺘﺔ ﻟﻷﻧﺒﻴﺎء ﻭاﻝﻛﺮاﻣﺎﺕ ﻟﻷﻭﻟﻴﺎء ﺣﻖ ﻭاﻣﺎ اﻟﺘﻲ ﺗﻜﻮﻥ ﻷﻋﺪاﺋﻪ ﻣﺜﻞ اﺑﻠﻴﺲ ﻭﻓﺮﻋﻮﻥ ﻭاﻟﺪﺟﺎﻝ ﻓﻴﻤﺎ ﺭﻭﻱ اﻷﺧﺒﺎﺭ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻭﻳﻜﻮﻥ ﻟﻬﻢ ﻻ ﻧﺴﻤﻴﻬﺎ ﺁﻳﺎﺕ ﻭﻻ ﻛﺮاﻣﺎﺕ ﻭﻟﻜﻦ ﻧﺴﻤﻴﻬﺎ ﻗﻀﺎء ﺣﺎﺟﺎﺗﻬﻢ ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻳﻘﻀﻲ ﺣﺎﺟﺎﺕ اﻋﺪاﺋﻪ اﺳﺘﺪﺭاﺟﺎ ﻟﻬﻢ ﻭﻋﻘﻮﺑﺔ ﻟﻬﻢ ﻓﻴﻐﺘﺮﻭﻥ ﺑﻪ ﻭﻳﺰﺩاﺩﻭﻥ ﻃﻐﻴﺎﻧﺎ ﻭﻛﻔﺮا ﻭﻛﻠﻪ ﺟﺎﺋﺰ ﻣﻤﻜﻦ
al Fiqhul akbar. Hal. 51.
Abdurrachman asy Syafi'iy
Sumber FB Ustadz : Abdurrachman Asy-Syafi'iy