Tinggalkan Ulama Dan Ikuti Dalil

Tinggalkan Ulama Dan Ikuti Dalil

"TINGGALKAN ULAMA DAN IKUTI DALIL"

Diantara doktrin yang menjadi sasaran empuk bagi awam/penuntut ilmu sekarang yang gagal faham akan kedudukan ulama adalah doktrin "kembali/ikuti dalil" yang terkesan mengesampingkan peran para ulama. Asasnya adalah jika pendapat ulama menyelisihi dalil dalam dugaannya maka yang diikuti dalil bukan pendapat ulama. 

Dari doktrin tersebut muncul laqab-laqab yang lawazimnya cukup mengerikan. Salah satu hasil didikan dari doktrin ini adalah sangat sulit menerima perbedaan pendapat. Dan apa yang dipandang bid'ah/sesat yang hakikatnya diperselisihkan seakan sudah menjadi harga mati sehingga klaim berada di atas hidayah sunnah sangat menggebu-gebu dan siapa saja yang menyelisihi atau mengatakan "ini perbedaan pendapat" sontak ia kernyitkan jidat pertanda pengingkarannya dan jika ada yang memilih berbeda dari pendapat yang dia ikuti maka dilaqabi sebagai ahli bid'ah, pengikut hawa nafsu karena meninggalkan dalil bla bla bla...

Apakah klaim mengikuti dalil versi ini adalah klaim yang hak atau hanya sangkaan lemah atau dalam istilah ushuliyyun adalah wahmun ?

Hakikatnya pernyataan mengikuti dalil sepintas benar namun jika dihadapkan dengan kenyataan sekarang maka ia sangat jauh dari yang diduga. Alih-alih mengikuti dalil, justru yang diikuti adalah pemahaman ulama lain terhadap dalil. Jika kenyataannya demikian maka segala macam doktrin diawal yang disebutkan serta tuduhan otak atik agama sejatinya hanyalah tahakkum (tarjih bilaa murajjih)

Maka selama kita menukil pendapat para ulama walau disertai penyebutan dalil maka sadar atau tidak sejatinya kita hanya taklid kepada pemahaman mereka terhadap dalil. Dan semua ijtihad dibangun berdasarkan ghalabah dzan dari masing-masing mujtahid dan bukan ilmu/keyakinan di sisi Allah. Dan yang dimaksud dengan ghalabatu dzan adalah kecenderungan lebih menguatkan salah satu karena dalilnya lebih kuat, tapi belum menghasilkan kenyakinan penuh

Didalam fathul wali dijelaskan :

...أن المطلوب من الاجتهاد تحصيل غلبة الظن وليس الحكم عند الله تعالى، إذ غلبة الظن معلومة والحكم عند الله تعالى ليس معلوما فلو كلف المجتهد طلبه لكان تكليفا بما لا يطاق

Yang dituntut bagi para mujtahid adalah beriijtihad berdasarkan ghalabah dzan bukan memastikan hukum disisi Allah. Dan ghalabah dzan dimiliki(diketahui) oleh masing-masing mujtahid adapun ilmu (kebenaran) di sisi Allah tidak diketahui. Seandainya para mujtahid dituntut untuk memastikan kebenaran(ilmu) disisi Allah maka sejatinya ia adalah tuntutan diluar dari kemampuan

Dari sini dapat kita fahami bahwa adanya beberapa madzhab fiqih dalam suatu hukum termasuk menghukumi bid'ah berawal dari hasil ijtihad yang berbeda -beda dari para mujtahidin dan ijtihad ulama fulan tidak lebih unggul dari ulama lainnya karena masing-masing akan berkesimpulan "inilah pendapat yang benar/rajih (kuat) menurutku bukan menurut Allah dan RasulNya"

Di dalam kitab fathul wali syarah raudah ibnu Qudamah dijelaskan :

أن المجتهد في باب الاجتهاد لا يملك إلا الظن والمجتهد الآخر مثله... وحينئذ فلا مانع من تقليد أحدهما للآخر إذ ظن أحدهما كظن غيره وإذا استوى الظنان فليس اتباع الظن الأول بأولى من اتباع الظن الثاني

Para mujtahid dalam bab ijtihad tidak memiliki kecuali dzan (dugaan) dan mujtahid yang lain pun demikian. Sehingga tidak ada halangan bagi muqollid untuk taklid pada salah satu dari keduanya. Karena sejatinya dzan ulama fulan hakikatnya sama dengan dzan ulama alan. Maka ketika (hukum yang dihasilkan) sama-sama berdasarkan dzan maka mengikuti salah satunya tidak lebih unggul dari yang lain.

Dari sinilah kritikan ushuliyyun kepada mereka yang melakukan tarjih sedang belum memiliki kapasitas ( belum sampai pada derajat ijtihad). 

ولو جاز للعامي الترجيح بين أفضلية المجتهد لجاز له أن يجتهد في المسألة ابتداء من غير  حاجة إلى تقليد أحد...وحيث اجتهاده في المسألة ابتداء لا يصح لأنه لا يملك آلة الاجتها

Seandainya para ami (muqollid) dibolehkan melakukan tarjih (memilih pendapat yang terkuat) maka hal ini sama saja dengan membolehkan ia berijtihad dari awal dan yang demikian tidak sah karena tidak memiliki perangkat ijtihad (fathul wali)

Jika mentarjih satu madzhab saja sudah berat karena kita akan berhadapan dengan ribuan ulama, apalagi mentarjih 4 madzhab maka lebih dan lebih berat dari itu 

Mengapa demikian?

Karena ushuliyyun menjawab :

إذ الترجيح يقوم على الموازنة والموازنة تقوم على الدليل والجاهل بالدليل كيف يحسن الموازنة؟

Mentarjih adalah melakukan perbandingan (menimbang semua pendapat) dan perbandingan harus dibangun di atas dalil dan seorang jahil/non mujtahid (muqollid) bagaimana mungkin dia melakukan perbandingan ? (fathul wali)

Oleh karena itu para ulama sejak turun-temurun telah nyaman dengan madzhab-madzhab fiqih yang sudah ada karena sulitnya mengumpulkan manusia dalam satu pendapat. Dan lebih sulit lagi melakukannya (tarjih) jika pendapat tersebut dibangun berdasarkan sudut pandang terhadap dalil yang berbeda-beda. Maka klaim "ikuti dalil dan tinggalkan pendapat ulama" yang digadang-gadang oleh mereka yang sama sekali belum sampai pada derajat ijtihad adalah klaim yang tidak benar dan dibangun berdasarkan wahmun semata yang hakikatnya mereka hanya mengikuti salah satu diantara pendapat para ulama.

Termasuk klaim sebagai pengikut sunnah, ustadznya digelari ustadz sunnah, dan kajiannya dinamakan kajian sunnah bukan berarti yang lain adalah ahlul bid'ah, pengikut hawa nafsu dan para da'i yang lain juga bukan berarti ahlul bid'ah serta kajiannya pun bukan berarti kajian bid'ah. Semuanya akan diuji sebera jauh dia mengikuti rel-rel yang ditetapkan para ulama

Allahu A'lam

Sumber FB Ustadz : Muhammad Fajri

Ikut sunah tapi tak paham sunah adalah kebohongan yang hanya bisa diterima oleh orang-orang dengan tingkat intelektualitas yang rendah.

Kritislah! Anda merasa ikut dalil tapi melawan ulama. Padahal ulama itu lebih paham dalil dari pada Anda!

by FB Ustadz : Fakhry Emil Habib

Alangkah bagusnya kalau diksi "Hidayah sunnah" diganti menjadi 》 "Sepakat dengan pemahaman ustad kami".

😀

by FB : Adam Mostafa EL Prembuny

Ujung-ujungnya memahami Al-Qur'an dan Sunnah menurut Syaikh Bin Baz, Menurut Syaikh Utsaimin. Hadits disahihkan oleh Al-albani. Tetap saja balik ke mahaguru rahimakumullah. Sangat disayangkan padahal masyaikh tersebut tidak pernah klaim pendapat mereka adalah pendapat sahih secara global. Sahih disana adalah sahih menurut ulama itu pribadi berdasarkan ilmu yang mereka miliki. Bukan sahih dari Allah Azza Wa Jalla.

Bahkan sebagian ulama memvonis untuk orang awam jika diwajibkan mengetahui dalil maka itu Mazhab nya Mu'tazilah.

Siapa sih yang tidak mau mengikuti Rasulullah? Tapi yang jelas, kemampuan kita terbatas untuk mengetahui suatu dalil. Ulama-ulama generasi tabi'in semacam Imam Nafi' kalau saya tidak salah mengatakan

"Hadits adalah kesesatan bagi orang yang memahami nya tanpa seorang imam"

Bahkan ulama senior seperti Syaikh Fauzan mengatakan untuk awwam jika tidak belajar melalui metode Mazhab maka dia akan tersesat.

baca juga kajian tentang ulama berikut :

by FB : Mohammad Ricky Sanjaya
©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Tinggalkan Ulama Dan Ikuti Dalil". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait