Seputar Syarat Masuk Islam

Seputar Syarat Masuk Islam

Seputar Syarat Masuk Islam

✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar

1. Syarat dianggap sahnya seseorang masuk islam ada 6 :

• Berakal

• Baligh

• Kehendak sendiri (tanpa dipaksa)

• Mengucapkan dua kalimat syahadat bagi yang mampu

• Tartib (berurutan)

• Muwalah (berkesinambungan)

شروط الإسلام بلا اشتباه # عقل بلوغ عدم الإكراه

والنطق بالشهادتين والولا # والسادس الترتيب فاعلم واعملا 

(Bujairomi Alal Khatib, Juz 4, hal 241)

2. Agama anak kecil (yang belum baligh) itu otomatis mengikuti agama orang tuanya, sehingga anak kecil bisa dihukumi islam secara hukum dhohir dan bathin dengan mengikuti orang tuanya (walaupun hanya salah satunya yang islam), sehingga tidak diwajibkan lagi baginya untuk bersyahadat (disaat baligh) seperti halnya seorang yang muallaf, 

Namun kewajibannya hanyalah membaca syahadat disaat tasyahud. 

Dan disunnahkan baginya untuk mengulangi syahadatnya guna memperbarui imannya karena ada anjuran dari Nabi Muhammad ﷺ.

3. Untuk syarat “Mengucap dua kalimat syahadat” ada beberapa point disini, sebagai berikut :

• Seseorang yang kafir yang ingin masuk islam namun hanya modal iman dihati saja (tanpa mengucap dua kalimat syahadat) maka tidak dikatakan cukup untuk dikatakan mu’min atau muslim secara dhohir atau hukum duniawi, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar dalam Tuhfatul Muhtaj. 

Sehingga jika ia hanya beriman dengan hatinya saja tanpa mengikrarkan syahadat dengan lisannya, maka ia dianggap mu’min atau beriman disisi Allah saja namun tidak di anggap beriman dalam hukum duniawi. (Sehingga hukum duniawi yang berlaku padanya adalah hukum kafir).

• Dalam mengucapkan dua kalimat syahadat, apakah diharuskan dengan berbahasa arab?

- Mengucapkan dua kalimat syahadat dengan bahasa arab : Jika ditalqin oleh orang yang faham dan dia mengucapkannya dalam keadaan faham dan tau bahwa itu tentang mengimani Allah sebagai tuhan yang maha esa dan mengakui risalah dan kenabian Nabi Muhammad ﷺ, maka dianggap sah imannya dan dikatakan ia mu’min secara dhohir bathin.

- Mengucapkan dua kalimat syahadat dengan selain bahasa arab :

Jika seorang kafir ingin masuk islam dan hendak mengucapkan dua kalimat syahadat dengan selain bahasa arab, maka :

1. Jika ia tidak bisa berbahasa arab : Maka jumhur ulama’ ahli fiqih mengatakan bahwa ia diperbolehkan untuk mengucap dua kalimat syahadat dengan bahasa yang ia bisa.

2. Jika ia bisa berbahasa arab : 

* Maka Menurut kalangan madzhab hanafi dan pendapat yang kuat dari madzhab syafi’i ia diperbolehkan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat dengan bahasa selain bahasa arab walaupun ia mampu untuk mengucapkannya dengan bahasa arab, 

karena yang dimaksud dari “dua kalimat syahadat” adalah memberi kabar akan kepercayaannya tentang ke esaan Allah dan risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad ﷺ (mengakuinya sebagai Nabi dan rasul), 

Dan hal itu bisa didapatkan dengan segala bahasa. 

* Namun Menurut madzhab maliki mengucapkan dua kalimat syahadat dengan berbahasa arab adalah syarat dianggap sahnya islam seseorang yang muallaf kecuali jika memang tidak mampu seperti orang yang bisu.

• Bagaimana caranya jika seorang kafir yang bisu hendak masuk islam?

1. Pendapat pertama : dianggap sah islamnya seseorang yang bisu dengan syarat syahadatnya dengan menggunakan isyarat yang dapat difahami, karena ia tidak mampu untuk berbicara maka jika didapati adanya qorinah/bukti bahwa ia masuk islam (seperti contoh dengan isyarat yang memahamkan) maka dianggap sah islamnya.

2. Pendapat kedua : Isyarat saja tidak dikatakan cukup dalam keislamannya kecuali jika ia melaksanakan sholat setelah memberikan isyarat akan masuknya ia kedalam agama islam.

Maka solusinya adalah syahadat dengan memakai isyarat kemudian sholat, agar dikatakan sah menurut dua pendapat.

• Pada Intinya dianggap sah islamnya jika ia :

1. Mengucapkan dua kalimat syahadat.

2. Dan mengakui bahwa Allah sebagai tuhan yang maha esa dan Nabi Muhammad ﷺ sebagai utusan Allah.

Referensi : 

1. Tuhfatul Muhtaj

2. Majmu’

3. I’anah At Tholibin 

Sumber FB Ustadz : Amang Muthohar

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Seputar Syarat Masuk Islam". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait