Menghukumi Status Hadits Termasuk Masalah Ijtihadiyah

Menghukumi Status Hadis Termasuk Masalah Ijtihadiyah

Menghukumi Status Hadis Termasuk Masalah Ijtihadiyah

Menghukumi status hadis, termasuk masalah ijtihadiyah yang didasarkan kepada dzanur rajih (praduga kuat) seorang ahli hadis sesuai keilmuan dan wawasan yang dimiliki. Maka, sifatnya nisbi (relatif). Lemah bagi si A, bisa jadi valid (shahih) bagi si B. Palsu menurut si A, bisa jadi tidak palsu bagi si B.

Contohnya hadis yang berbunyi ; “Barang siapa yang membaca ayat Kursi setiap selesai dari shalat fardhu, maka tidak ada yang menghalanginya untuk masuk Surga kecuali kematian.”

Hadis ini dimasukkan oleh Imam Abul Faraj Ibnul Jauzi rhm di dalam “Al-Maudhuat” (kumpulan hadis palsu). Di mana tindakannya ini dinilai oleh ulama lain sebagai perbuatan yang berlebihan. Sementara Al-Hafidz Abul Hajjaj Al-Mizzi rhm menyatakan bahwa hadis ini sanadnya shahih di atas syarat imam Al-Bukhari.

Jadi, dalam masalah seperti ini harus saling menghormati. Perkara yang bersifat praduga tidak boleh untuk dipaksakan kepada siapapun, apalagi dipakai untuk membatilkan atau menyesatkan. Selama semua pihak yang berselisih pendapat merujuk kepada para ulama yang kredibel, maka sah-sah saja.

Maka pembahasan hadis-hadis seputar “Nur Muhammad” yang kemarin sempat viral, bisa diqiyaskan (dianalogikan) ke sini. Semoga bermanfaat.

(Abdullah Al-Jirani) 

Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Menghukumi Status Hadits Termasuk Masalah Ijtihadiyah". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait