Hukum Lelaki Memakai Gigi Palsu Emas

Hukum Lelaki Memakai Gigi Palsu Emas

Hukum Lelaki Memakai Gigi Palsu Emas

✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar

Pertanyaan : 

Apa hukumnya seorang laki-laki memakai gigi emas?

Jawaban :

1. Diperbolehkan seorang laki-laki untuk memakai sesuatu dari emas dalam 3 hal saja :

• Gigi, diperbolehkan (bagi laki-laki ataupun perempuan) untuk mengikat atau menambal giginya dengan emas meskipun jumlahnya banyak.

• Unmulah (ruas jari), diperbolehkan untuk mengikat atau menambal ruas jarinya dengan emas. Ini Diperbolehkan walaupun untuk setiap jari dari ruas jarinya saja (jika utuh jari tidak diperbolehkan ditambal dengan emas).

• Hidung, diperbolehkan untuk mengikat atau menambal hidung dari emas walaupun mungkin bisa untuk diikat dengan perak tetap diperbolehkan menggunakan emas, karena emas itu lebih murni daripada perak dan ada hadist yang di riwayatkan oleh Abu Dawud bahwasanya sahabat ‘urfajah pernah terluka hidungnya saat peperangan “yaumul kulab”, kemudian beliau tambal hidungnya dengan emas, jika hidung saja diperbolehkan maka “min baab awla” (lebih utama) adalah gigi. 

Juga pernah terjadi dari sebagian sahabat yang terluka hidungnya di saat perang kemudian ia tambal dengan perak dan ternyata membusuk, sehingga nabi muhammad ﷺ memerintahkannya untuk menggantinya dengan emas. 

2. Jika posisi seseorang yang memasang gigi palsu dari emas telah meninggal, lalu apakah wajib untuk dilepas?

• Jika dengan mencabutnya dapat merusak kehormatan atau menurunkan derajat si mayit, maka hukumnya haram untuk dicabut.

Contoh : Posisi gigi palsunya terletak di ujung gigi dan sudah terlalu menempel karena sudah lama dipasangnya, sekiranya jika dicabut diharuskan membuka rahangnya dll, maka haram untuk di lepas, sehingga ia dikuburkan bersama dengan gigi palsu yang terbuat dari emas ataupun perak.

• Jika tidak sampai merusak kehormatan si mayit, seperti terletak dibagian depan gigi dan belum terlalu nempel karena baru saja dipasang misalkan, maka hukumnya diperinci :

- Jika si mayit adalah seorang laki-laki yang dewasa (sudah baligh), maka wajib dicabut.

- Dan jika ia adalah seorang wanita atau laki-laki yang masih kecil (belum baligh), maka terserah ahli warisnya, 

jika mereka mengatakan “cabut” maka wajib dicabut, 

jika mereka mengatakan “biarkan” maka dibiarkan tanpa dicabut, karena gigi palsu emas tersebut sudah berpindah menjadi milik ahli waris.

Referensi :

1. I’anah At Tolibiin

2. Tuhfatul Muhtaaj

3. Nihayatul Muhtaaj

4. Bujairomi Alal Khaatib 

Sumber FB Ustadz : Amang Muthohar

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Lelaki Memakai Gigi Palsu Emas". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait