Dalil Bagi Orang Awam

Dalil Bagi Orang Awam

Dalil Bagi Orang Awam

Dalil itu ada dua, yakni dalil untuk para ulama dan dalil untuk orang awam. Keduanya dijelaskan oleh Imam Syairazi sebagai berikut:

والأدلة : - ها هنا - خطاب الله عز وجل، وخطاب رسوله ، وأفعاله، وإقراره، وإجماع الأمة، والقياس، والبقاء على حكم الأصل عند عَدَم هذه الأدلة، وفتيا العالم في حق العامة .

"Yang disebut dalil di sini adalah firman Allah, sabda Rasulullah, tindakan Rasulullah, pengakuan Rasulullah, kesepakatan para ulama, qiyas, dan mempertahankan status asal ketika dalil-dalil ini tidak ada, dan juga fatwa orang alim (mujtahid) untuk kasus orang awam." (asy-Syairazi, al-Luma')

Dengan demikian, yang menjadi dalil bagi orang awam adalah fatwa ulama saja. Adapun ayat, hadis, ijmak, qiyas dan istishhab adalah ranah orang alim (mujtahid). 

Orang awam percuma diberikan ayat atau hadis sebab mereka tidak punya perangkat ilmu untuk istinbat dari keduanya. Mereka juga tidak mampu untuk melakukan qiyas atau menentukan mana yang ijmak dan mana yang bukan. Orang awam cukup berdalil dengan fatwa para ulama mujtahid dalam salah satu dari empat mazhab yang ada. Fatwa-fatwa tersebut meskipun kadang berbeda, tapi semuanya muncul dari dalil yang menurut perspektif masing-masing dianggap kuat.

Jadi, kalau ada orang awam yang bertanya dalil, beri saja kutipan isi kitab fikih sebab itulah yang disebut dalil untuk kasus mereka. Mereka tidak perlu diberi qur'an atau hadis sebab mereka tidak akan paham. Kalau pun merasa paham dalil, itu pun sebenarnya hanya meniru pemahaman ustadz yang menyampaikannya. Bahkan dalilnya yang mana yang mau digunakan juga cuma meniru pada ustadznya. Ketika ustadznya salah paham, salah terjemah atau salah menyimpulkan, mereka akan otomatis ikut salah juga sebab tidak punya perangkat untuk istinbat dari sumbernya. 

Sama ketika orang awam periksa ke dokter lalu tanya resep, dalil penentuan resepnya cukup keterangan lisan dari dokternya tersebut, tidak perlu diberi text book atau jurnal penelitian yang menjadi landasan penentuan resep tersebut bagi penyakit yang diderita. Ketika diberi pun, mereka tidak akan paham. 

Semoga bermanfaat 

Kalau tidak salah secara syariat, maka suatu kejadian tidak perlu disalahkan, cukup disebut bahwa anda tidak sependapat tapi orang lain berhak tidak mengikuti pendapat anda sebagaimana anda merasa berhak untuk tidak mengikuti pendapat orang lain. 

Ini adalah resep menuju kedewasaan

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Dalil Bagi Orang Awam". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait