Aqiqah Dengan Sapi

AQIQAH DENGAN SAPI

AQIQAH DENGAN SAPI

Ada yang bertanya tentang aqiqah, bolehkan berqiqah dengan sapi (satu keluarga)?

Dalam masalah aqiqah, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai boleh atau tidaknya melakukan aqiqah dengan sapi yang digabungkan bersama keluarga. Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) menyatakan bahwa aqiqah dianjurkan dilakukan dengan kambing atau domba, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi.

Bagi anak laki-laki dua ekor kambing, dan bagi anak perempuan satu ekor kambing. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Namun, mengenai penggunaan sapi, sebagian ulama menyamakannya dengan kurban. Dalam kurban, seekor sapi bisa dibagi untuk tujuh orang. Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan penggunaan sapi dalam aqiqah jika niatnya untuk beberapa anak, dengan syarat bahwa niat masing-masing orang sudah jelas.

Menurut mazhab Syafi'i, aqiqah sebaiknya menggunakan kambing atau domba, karena ini yang sesuai dengan sunnah. Pendapat ini didasarkan pada kejelasan nash yang menyebutkan kambing sebagai hewan yang digunakan untuk aqiqah. Namun, ada juga pandangan yang lebih longgar yang membolehkan sapi sebagai bentuk qiyas (penyerupaan) dengan kurban.

Dalam kitab "Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab" karya Imam Nawawi, disebutkan bahwa aqiqah dengan sapi atau unta tidak diutamakan, dan sebaiknya tetap dilakukan dengan kambing sesuai dengan sunnah. Sementara itu, kitab "Al-Mughni" karya Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali menyebutkan bahwa sebagian ulama membolehkan aqiqah dengan hewan lain seperti sapi dan unta, meskipun pendapat yang lebih kuat adalah menggunakan kambing.

Ini menunjukkan bahwa walaupun ada yang membolehkan, kebanyakan ulama tetap menganjurkan kambing sebagai hewan yang digunakan untuk aqiqah karena lebih sesuai dengan sunnah.

Dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al-Hishni, disebutkan pendapat ulama yang membolehkan aqiqah dengan sapi atau unta:

وَيَجُوزُ الْإِقْتِصَارُ فِي الْعَقِيقَةِ عَلَى بَقَرَةٍ أَوْ بَعِيرٍ يَجْزِئُ عَنْ سَبْعَةٍ، كَمَا فِي الْأُضْحِيَةِ.

Dan dibolehkan dalam aqiqah menggunakan seekor sapi atau unta yang bisa mencukupi untuk tujuh orang, sebagaimana dalam kurban.

Teks ini menunjukkan bahwa sebagian ulama membolehkan aqiqah dengan sapi yang digabungkan untuk beberapa anak, berdasarkan analogi dengan kurban. Namun, tetap dianjurkan untuk mengikuti sunnah yang lebih kuat dengan menggunakan kambing.

Dalam kitab Kifayatul Akhyar juga ada penjelasan lebih lanjut mengenai pendapat yang membolehkan aqiqah dengan sapi atau unta, dan bahkan termasuk pendapat yang dianggap sahih.

وَيَجُوزُ فِي الْعَقِيقَةِ الْإِقْتِصَارُ عَلَى بَقَرَةٍ أَوْ بَعِيرٍ، وَذَلِكَ صَحِيحٌ، كَمَا يُجْزِئُ فِي الْأُضْحِيَةِ.

Dan dibolehkan dalam aqiqah menggunakan seekor sapi atau unta, dan itu adalah pendapat yang sahih, sebagaimana sahnya hal tersebut dalam kurban.

Keterangan ini menegaskan bahwa penggunaan sapi atau unta dalam aqiqah diperbolehkan dan dianggap sahih oleh sebagian ulama. Pendapat ini diqiyaskan dengan aturan dalam kurban, di mana seekor sapi atau unta dapat digunakan untuk beberapa orang.

Namun, meskipun pendapat ini dianggap sahih, mayoritas ulama tetap menganjurkan penggunaan kambing atau domba sesuai dengan sunnah yang lebih kuat.

Semoga penjelasan ini bermanfaat!

Dalam kitab Kifayatul Akhyar halaman 857, terdapat penjelasan mengenai dua pendapat terkait keutamaan aqiqah, antara aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi dibanding dengan kambing, serta keutamaan aqiqah dengan dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan sesuai sunnah.

وَفِي قَوْلٍ إِنَّ الْعَقِيقَةَ بِالْبَدَنَةِ أَوِ الْبَقَرَةِ أَفْضَلُ، وَفِي قَوْلٍ آخَرَ: الْعَقِيقَةُ بِالْغَنَمِ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا الْمَنْقُولَةُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ فِي حَقِّ الذَّكَرِ شَاتَانِ وَفِي حَقِّ الْأُنْثَى شَاةٌ.

Dan menurut pendapat yang mengatakan bahwa aqiqah dengan unta gemuk atau sapi lebih utama, dan dalam pendapat lain aqiqah dengan kambing lebih utama karena hal itu yang dinukil dari Nabi SAW, serta dianjurkan untuk bayi laki-laki dengan dua ekor kambing dan untuk bayi perempuan dengan satu ekor kambing.

Keterangan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan tentang keutamaan antara aqiqah dengan unta atau sapi dan aqiqah dengan kambing. Namun, pendapat yang kedua, yaitu aqiqah dengan kambing sesuai sunnah, lebih sering diutamakan.

Dalam kitab-kitab fikih yang lain, terdapat pembahasan mengenai kebolehan aqiqah dengan sapi. Beberapa referensi di antaranya adalah:

1). Kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (Mazhab Hanbali) Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan:

يجوز أن يُعَقَّ عن سبعة أنفس ببدنة أو بقرة، كما في الأضحي

Dibolehkan melakukan aqiqah untuk tujuh orang dengan seekor unta atau sapi, sebagaimana dalam ibadah kurban.

Ini menunjukkan bahwa dalam mazhab Hanbali, diperbolehkan melakukan aqiqah dengan sapi yang dibagi untuk tujuh orang.

2). Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi (Mazhab Syafi'i) Dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menyebutkan:

وإن عقّ ببدنة أو بقرة أجزأه، كما تجزئ في الأضحية.

Jika melakukan aqiqah dengan unta atau sapi, itu sudah mencukupi, sebagaimana mencukupinya dalam ibadah kurban.

Pandangan ini menyamakan hukum aqiqah dengan hukum kurban dalam hal kebolehan menggunakan sapi atau unta.

3). Kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam Ramli (Mazhab Syafi'i) Dalam Nihayatul Muhtaj, Imam Ramli menjelaskan:

ولو عق ببدنة أو بقرة جاز مع الكراهة.

Jika melakukan aqiqah dengan unta atau sapi, hal itu diperbolehkan meskipun makruh.

Ini menunjukkan bahwa meskipun dibolehkan, pendapat ini menilai penggunaan unta atau sapi dalam aqiqah kurang dianjurkan dibandingkan dengan kambing.

Kesimpulannya, kebolehan aqiqah dengan sapi memang ada dan didukung oleh beberapa ulama, dengan sebagian membolehkan secara mutlak, sementara lainnya memberikan kebolehan tetapi tetap menganjurkan kambing sebagai pilihan utama sesuai sunnah. 

Sumber FB Ustadz : Pardi Syahri

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Aqiqah Dengan Sapi". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait