🔰 SHOLAT QABLIYAH JUM'AT.
Oleh Ustadz : Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH.
Bagaimana ahli sunnah wal jamaah menanggapi persoalan sholat qabliyah jum'at? Dikarenakan banyak para jamaah ahli sunnah melakukannya ketika melakukan sholat Jum'at di masjid, Sebab dalam pandangan para sekte wahhabi sendiri mereka mengatakan "tidak ada sholat rawatib qabliyah jum'at". Mari kami jelaskan soal ini.
Perlu diketahui dahulu bahwasanya ruang lingkup pembahasan kita pada hari ini adalah pendapat dalam madzhab Hanbali sebab para wahhabi sendiri mengakui bahwa mereka bermadzhab Hanbali. Nah, untuk menjawab problem diatas kami akan bawakan dahulu fatwa ulama Wahhabi sendiri dan apa jawaban mereka mengenai hal ini.
Syaikh Ibnu Baz Al Wahhabi mengatakan:
السؤال: المستمع: سامي من العراق بعث يسأل ويقول: هل هناك سنة قبلية لصلاة الجمعة، أو بعدية؟ أفيدوني جزاكم الله خيرًا.
الجواب: الجمعة ليس لها سنة راتبة قبلها
Artinya: Soal: Pendengar setia yakni Sami dari iraq dia mengirimkan pertanyaan dan dia berkata: apa pendapat disana (Saudi Arabia wilayah wahhabi) soal Sunnah qabliyah sholat Jumat atau setelah Jum'at? Berikan aku jawabannya. Jazakumullah Khaira.
Jawab: Jum'at tidak memiliki Sunnah rawatib di sebelumnya (maksudnya tidak ada sholat Sunnah rawatib Qabliyah jum'at).
[Sumber: https://binbaz.org.sa/.../%D9%85%D8%A7-%D8%B3%D9%86%D8%A9...]
Jadi jelasnya bahwa dalam pandangan wahhabi yang katanya bermadzhab Hanbali menyatakan tidak tidak ada sholat Sunnah rawatib Qabliyah jum'at. Lalu bagaimana dalam pandangan Madzhab Hanbali yang sebenarnya?
Al Imam Ibnu Rajab Al Hanbali (W 795 H) mengatakan:
وقد اختلف في الصلاة قبل الجمعة هل هي من السنن الرواتب كسنة الظهر قبلها، أم هي مستحبة مرغب فيها كالصلاة قبل العصر.؟ وأكثر العلماء على أنها سنة راتبة، منهم : الأوزاعي، والثوري، وأبو حنيفة وأصحابه، وهو ظاهر كلام أحمد، وقد ذكره القاضي أبو يعلى في "شرح المذهب"، وابن عقيل، وهو الصحيح عند أصحاب الشافعي. وقال كثير من متأخري أصحابنا : ليست سنة راتبة، بل مستحبة.
Artinya: Sungguh masih di perselisihkan mengenai sholat sebelum Jum'at, apakah ia bagian dari sunnah sunnah rawatib seperti sunnah sebelum Dzuhur atau ia hanya mustahab yang dianjurkan saja seperti sholat sebelum asar?. Dan kebanyakan ulama sesungguhnya ia (shalat sunnah sebelum Jum'at) merupakan sunnah Rawatib. Diantara mereka adalah Al Imam Al 'Auja'i, Attsauri, Abu Hanifah dan para pengikutnya dan Dzohirnya kalam imam Ahmad. Dan sungguh Al Qadhi Abu Ya'la telah menyebutkan nya dalam Syarhu Madzhab juga Ibnu 'Aqil ialah pendapat yang sahih bagi pengikut Assyafi'i. Sedangkan kebanyakan para Muta'akhir dari sahabat kami (ulama Hanbali): Sholat Qabliyah jum'at bukan sunnah rawatib melainkan ia hanya Mustahab saja.
[Fathul Bari Libni Rajab: 8/333]
Al Imam Ibnu Rajab Al Hanbali jujur menjawab soal tersebut dengan ucapannya bahwasanya ini masih diperselisihkan dan beliau detail dalam menjelaskan dengan menyatakan bahwasanya mayoritas ulama mengkategorikan sholat qabliyah jum'at sebagai sholat sunnah rawatib yang kedudukannya sama seperti sunnah rawatib sebelum Dzuhur dan pendapat inilah yang dipilih olehnya. Dihalaman berikutnya beliau menuliskan.
Al Imam Ibnu Rajab Al Hanbali (W 795 H) mengatakan:
وقد كتبت في هذه المسألة جزءا مفردا، سميته : "نفي البدعة عن الصلاة قبل الجمعة" ثم اعترض عليه بعض الفقهاء المشار إليه في زماننا، فأجبت عما اعترض به في جزء آخر، سميته : "إزالة الشنعة عن الصلاة قبل الجمعة"، فمن أحب الزيادة على ما ذكرناه هاهنا، فليقف عليهما إن شاء الله تعالى.
Artinya: Sungguh, aku sudah menulis kitab mengenai permasalahan ini pada bagian yang tersendiri yang aku namakan: Meniadakan asumsi bid'ah tentang sholat qabliyah jum'at. Kemudian sebagian ahli fiqih dizaman kita ini membantah dan menentangnya. Maka, aku jawab apa apa yang mereka bantah padanya dalam bagian kitab lainnya yang aku namakan: Menyingkirkan tuduhan keji tentang sholat sebelum Jum'at. Oleh karenanya, barang siapa yang butuh informasi atas apa apa yang telah kami sebutkan disini. Maka, dapatkanlah dalam keduanya itu. Inshaa Allah Taala.
[Fathul Bari Libni Rajab: 8/335]
Jadi, disini kami hanya ingin memberikan pandangan saja agar ketika sahabat di salah salahkan oleh wahhabi sahabat bisa tetap kokoh diatas kebenaran juga agar mereka tambah pintar bahwasanya perkara ini masih khilafiyah sehingga tidak ada yang boleh mencegah sahabat.
Syaikh Ibnu Taimiyah (W 724 H) mengatakan:
مسائِلُ الاجتهادِ مَن عَمِلَ فيها بقَولِ بَعضِ العُلَماءِ، لم يُنكَرْ عليه ولم يُهجَرْ
Artinya: Persoalan persoalan ijtihad orang orang yang melakukannya dengan menggunakan sebagian fatwa ulama maka tidak boleh di ingkari dan tidak boleh dihiraukan.
[Majmu' Fatawa Libni Taimiyah: 20/207]
Al Imam Azzarkasyi (W 794 H) mengatakan:
لم يَزَلِ الخِلافُ بين السَّلَفِ في الفُروعِ، ولا يُنكِرُ أحَدٌ على غيرِه مجتَهَدًا فيه، وإنما يُنكِرون ما خالف نصًّا أو إجماعًا قَطعيًّا أو قياسًا جَلِيًّا
Artinya: Tiada henti hentinya perselisihan terjadi diantara salaf dalam Furu'. Dan tiada ada seorangpun yang mengingkari atas pendapat lainnya karena ia sudah ijtihad mengenai nya. Sesungguhnya mereka hanya mengingkari apa apa yang berselisihan pada nash, Ijma', dalil Qath'i dan Qiyas Jali.
[Al Mantsur Fil Qawa'id: 2/140]
Kesimpulannya adalah kami Ahli Sunnah Wal Jama'ah berpendapat bahwa sesungguhnya Sholat Qabliyah jum'at termasuk bagian dari sholat Rawatib dan dia sunnah dikerjakan.
Selesai
© ID Cyber aswaja.
NB: Dilarang untuk merubah sumber yang telah diterbitkan tanpa adanya izin resmi dari tim ID Cyber aswaja dan penulis tanpa terkecuali.
Sumber FB : ID Cyber Aswaja