Pak Haji Masih Bingung - Ketentuan Tawaf

Pak Haji Masih Bingung - Ketentuan Tawaf

Pak Haji Masih Bingung ( 23 )

Oleh Ustadz : Rahmat Taufik Tambusai

Pak haji, waktu melaksanakan umroh kami menyentuh ka'bah dan hajar aswad sewaktu tawaf, apa hukumnya, dan ada yang mengatakan tidak sah tawafnya, kami baru tau sekarang, bagaimana solusinya, sedangkan kami sudah buka kain ihram dan potong rambut.

1. Faktor utama jamaah tidak sempurna melakukan rukun umroh, tidak mengikuti arahan muthowif, dan tidak mengikuti manasik dengan baik, jika pun tidak paham sewaktu manasik, cukup ikuti yang dilakukan muthowif, dan jangan keluar dari barisan.

2. Sewaktu tawaf hanya dua yang boleh disentuh; hajar aswad dan rukun yamani, selain dari pada itu tidak boleh dan bisa menyebabkan batal tawaf nya.

Yang tidak boleh disentuh, dipegang, dan dicium saat tawaf yaitu dinding ka'bah, pondasi ka'bah dan hijir ismail, jika disentuh maka tawafnya batal, maka harus diulang dari tempat yang disentuh, jika tidak diulang dari tempat yang disentuh maka putaran tawaf berikutnya tidak sah.

Apabila tawafnya tidak sah maka sa'inya tidak sah, karena sai baru boleh dilakukan jika tawafnya telah sempurna. Dan potong rambutnya juga tidak sah, karena tawaf dan sainya tidak sah.

3. Solusinya, yang bersangkutan wajib mengulang tawaf, sai dan potong rambutnya, karena kondisinya masih dalam keadaan ihram umroh. Dan tidak perlu mengambil miqot lagi.

Tawaf, sai dan potong rambut merupakan rukun tidak bisa diganti dengan dam, jika ditinggalkan salah satunya maka umrohnya tidak sah.

Pada saat sadar telah melakukan yang membatalkan tawaf, maka langsung memakai kain ihram bagi laki - laki, lalu berwudhu dan menuju ka'bah untuk tawaf tujuh putaran, kemudian sai dan potong rambut, baru sempurna umrohnya.

4. Karena masih dalam keadaan ihram umroh maka yang telah membuka kain ihram dan memakai pakaian berjahit atau melanggar larangan ihram yang lainnya maka wajib membayar dam.

Dam bagi yang memakai pakaian berjahit, potong rambut, potong kuku, dan memakai wangi wangian yaitu memberi makan enam orang fakir miskin penduduk mekah, jika tidak mampu bisa berpuasa tiga hari. Kemudian memperbanyak sholat sunnah taubat, istighfar dan sedekah.

5. Ketentuan - ketentuan sewaktu tawaf :

A. Harus dalam keadaan suci, 

B. Diawali dan diakhiri di hajar aswad, 

C. Dilakukan berurutan tujuh putaran, 

D. Tidak boleh menyentuh dinding dan pondasi ka'bah, 

E. Menutup aurat, 

F. Tidak masuk ke hijir ismail.

Dalu - dalu, Jumat 30 Mei 2024

Azkia Group ( Melayani Tamu Allah Kemuliaan Bagi Kami )

Free Paspor

Free Tour Thoif 

Free Jabal magnet 

Free Jabal uhud

Free Jabal tsur

Free Masjid kuba

Free Jabal Rahmah 

Umroh 3 Kali 

DLL

Umroh Hemat Rp. 28. 950 Juta 

Eksekutif Rp. 33 Juta

VIP Rp. 35.950 Juta 

Sumber FB Ustadz : Abee Syareefa

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Pak Haji Masih Bingung - Ketentuan Tawaf". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait