Nabi Haji Tamattu?

Nabi Haji Tamattu'?

Nabi Haji Tamattu'?

Khilafiyah biasanya terjadi di level Mazhab yang empat. Tapi kalau khilafiyah terjadi di kalangan sahabat, salah satunya tentang status haji Nabi SAW. 

Faktanya  bahwa Nabi SAW hanya sekali saja berhajinya, yaitu di tahun kesepuluh Hijriyah. 

Kala itu yang ikut berhaji bersama Beliau ada puluhan ribu sahabat, bahkan sebagian riwayat menyebutkan mencapai ratusan ribu. Artinya peristiwa hajinya Nabi SAW itu sudah pasti mutawatir, saksinya banyak sekali.

Namun uniknya ketika menjelaskan status hajinya Nabi SAW, para sahabat pecah tiga. Sebagian dari mereka meyakini 100% bahwa Nabi SAW berhaji dengan cara Tamattu'. Namun sebagian dari mereka bilang bahwa Nabi SAW berhaji Ifrad. 

Dan tambah menarik ketika sebagian lagi mengatakan Nabi SAW berhaji secara Qiran. 

Padahal boleh dibilang mereka itu tidak berijtihad, sebab mereka melihat langsung kejadiannya. Bahkan mereka juga mengerjakan haji persis seperti Nabi SAW mengerjakannya.

Kalau ada dua atau tiga versi qiraat ayat Quran yang berbeda dan semuanya mutawatir, kita bisa jelaskan dengan mudah, yaitu Malaikat Jibril menurunkan ayat itu beberapa kali. Tiap turun bawa qiraat yang berbeda. Urusan selesai.

Tapi peristiwa dimana Nabi SAW berhaji itu haji sekali dan tidak pernah terulang lagi. Yang ikut puluhan ribu bahkan lebih. Tapi kok bisa-bisanya mereka pecah tiga?

Memang Nabi SAW sendiri tidak pernah bilang bahwa diri berhaji Tamattu', Ifrad atau Qiran. Masing-masing pendapat sahabat didasarkan dari penglihatan mata mereka semata. Tidak dikonfirmasi kepada pelakunya langsung yaitu Nabi SAW. 

Maka kalau di level mazhab-mazhab fiqih kita temukan mereka berbeda-beda pendapat, kita pun mafhum. Barang ini sudah sejak dari sononya memang khilafiyah. Mau diapain juga tetap khilafiyah. 

* * *

Tapi lepas dari khilafiyah di level sahabat dan para ahli fiqih, rasanya yang paling banyak dikerjakan oleh kaum muslimin memang haji Tamattu'. Padahal Tamattu' itu kena denda menyembelih kambing. Tapi itulah yang paling ringan. Prinsipnya, dari pada resiko melanggar berkali-kali, mending bayar saja dari awal dendanya.

Tehniknya kita melewati miqat dengan niat umrah bukan haji. Padahal niat besarnya sih mau haji. Maka tehnik semacam itu kena denda. Tapi mending dari awal bayar saja dendanya. 

Keuntungannya kita tidak perlu terus menerus berihram. Karena ketika masuk Mekkah diniatkan hanya mengerjakan umrah. Umrah itu simpel karena hanya sekedar Tawaf dan Sa'i, langsung tahallul dan tidak berposisi sebagai muhrim (orang yang berihram) sampai menjelang hari H pelaksanaan wuquf di Arafah. 

Sedangkan berhaji secara Ifrad atau Qiran itu berat sekali. Sebab ketika masuk miqat pertama kali, niatnya memang haji saja atau haji sekaligus umrah. Konsekuensinya kita harus selalu berihram sampai puncak haji di tanggal 9 Dzulhijjah dan juga hari-hari berikutnya sampai selesai Tawaf Ifadhah dan Sa'i-nya juga. 

Kalau kurang hati-hati, bisa kena denda juga. Bahkan bisa jadi dendanya berkali-kali. Karena melanggar larangan ihramnya berkali-kali. Ribet sih memang. 

* * *

Tapi percaya nggak kalau ada sebagian orang yang punya prinsip unik, yaitu semakin sulit dalam berhaji, semakin besar pahalanya. Sudah diberi jalan yang mudah, tapi ogah. 

Sebab jalan yang mudah itu menurutnya bertentangan dengan prinsip dasar Aqidahnya, yaitu harus terus menerus cari segala susah, berat dan membebani. 

Haji kok cari kemudahan? Gitu mereka nyinyiri orang lain. Padahal kemudahan itu memang Nabi SAW berikan. Dan boleh jadi memang beliau pun berhaji Tamattu'. Setidaknya ada pendapat yang mendukung beliau bertamattu'.

Kaum yang model kayak gitu itu terkadang merasa mereka amal mereka lebih tinggi derajatnya di sisi Allah. 

Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Nabi Haji Tamattu?". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait