Pak Haji Masih Bingung - Dam

Pak Haji Masih Bingung

Pak Haji Masih Bingung ( 16 )

Oleh Ustadz : Rahmat Taufik Tambusai

Pak haji, di salah satu group jamaah calon haji, ada yang mengatakan dam yang dititipkan ke pengelola karena melanggar rukun haji, sedangkan kita belum melakukan ibadah haji, dan ada informasi yang mengatakan dam wajib dibayar di tanah air, bagaimana sebenarnya hukumnya pak haji, karena membuat kami bingung.

Pertama, Alhamdulillah kita bersyukur masih bingung, pertanda akal kita masih waras dan jernih, karena orang yang tidak waras tidak akan pernah bingung, dan bingung pertanda akal masih mampu membedakan antara satu dengan yang lainnya, buktinya orang yang tidak waras tidak mampu membedakan mana yang kotor dan mana yang bersih.

Kedua, yang perlu diingat bahwa rukun haji tidak bisa dibayar atau diganti dengan dam, karena rukun haji apabila tidak dikerjakan maka menyebabkan hajinya batal dan tidak sah.

Rukun haji ada enam; 1. Ihram, 2. Wukuf, 3. Tawaf, 4. Sa'i, 5. Potong Rambut dan 6. Tertib.

Adapun yang bisa dibayar dengan dam, apabila tidak mengerjakan wajib haji, karena wajib haji jika ditinggalkan maka hajinya tetap sah tetapi harus bayar dam.

Wajib haji ada lima; 1. Melafazkan niat di miqot, 2. Mabit di muzdalifah, 3. Mabit di mina, 4. Melontar jumroh, dan 5. Tawaf wada'.

Artinya jamaah calon haji harus bisa membedakan mana yang rukun haji dan mana yang wajib haji.

Dam yang dititipkan ke pengelola, namanya dam nusuk, dan dam nusuk dibayar bukan karena melanggar rukun haji dan wajib haji tetapi karena mengerjakan haji dengan cara tamattu'.

Ketiga. Perlu diingat bahwa dam terbagi dua; 1. Dam nusuk dan 2. dam isa'ah. Dam nusuk merupakan dam yang dibayar karena melakukan ibadah haji dengan cara tamattu' atau qiran yang merupakan ketentuan syariat. 

Dam nusuk dapat dibayar dengan dua cara, yang pertama dengan seekor kambing dan yang kedua apabila tidak mampu dengan seekor kambing maka boleh dengan puasa, tiga hari dilakukan di tanah suci mekah dan tujuh hari di tanah air.

Dan dam isaah merupakan dam yang dibayar karena melakukan kesalahan, bentuk kesalahannya ada dua ; 1. Tidak mengerjakan wajib haji dan 2. Melanggar larangan ihram.

Dam isa'ah dibayar ketika melakukan kesalahan dua hal diatas. Jika tidak ada melakukan kesalahan maka tidak ada yang akan bayar.

Keempat. Dam tidak wajib dibayar di indonesia, adapun uang dam yang diberikan kepada pengelola sifatnya titipan, memberikan kemudahan kepada jamaah, agar fokus ibadah dan tidak disibukkan mencari kambing di tanah suci.

Jika lebih yakin dengan usaha sendiri maka itu lebih baik, cari sendiri kambingnya, lalu sembelih sendiri terus dagingnya dibagikan kepada fakir miskin yang ada di kota suci mekah. Tetapi jika tidak mampu melakukan sendiri maka boleh dititipkan kepada pengelola, seperti kita titipkan kurban kepada panitia.

Dam nusuk sudah boleh disembelih setelah mengerjakan umroh, dan harus disembelih di tanah suci mekah, dan tidak sah disembelih di tanah air.

Dalu - dalu, Selasa 30 April 2024

Yuk Umroh bersama Azkia Group #MelayaniTamuAllahKemuliaanBagiKami 

Sumber FB Ustadz : Abee Syareefa

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Pak Haji Masih Bingung - Dam". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait