Mutakallimin dan Fuqoha Dalam Kajian Ushul Fikih

Mutakallimin dan Fuqoha Dalam Kajian Ushul Fikih

Dalam kajian Ushul Fikih, terdapat dua aliran besar yang eksis sejak dulu kala:

1. Mutakallimin (Ahli Kalam)

2. Fuqoha (Ahli Fikih)

Aliran Mutakallimin menyusun rumusan Ushul Fikih mereka menggunakan metode Ahli Kalam, yaitu membuat kaidah-kaidah yang bersifat logis dan rasional, terlepas dari efeknya terhadap produk hukum yang akan dihasilkannya. 

Sedangkan aliran Fuqoha menyusun rumusan Ushul Fikih mereka menggunakan bahan baku berupa produk hukum yang telah lama mereka dapatkan dari guru-guru mereka. Saya melihatnya lebih mirip dengan Kaidah Fikih (al Qowa’id al Fiqhiyyah) daripada Kaidah Ushul (al Qowa’id al Ushuliyyah).

Dua aliran itu telah eksis selama berabad-abad dan menelurkan karya-karya monumental yang memenuhi rak-rak perpustakaan Islam di seluruh dunia.

Tiba-tiba di zaman now muncul para ABG unyu-unyu yang dengan semangat membara tapi minim ilmu ingin mencoba merekonstruksi bangunan Ushul Fikih yang megah dan kokoh itu lalu ingin menggantinya dengan bangunan model lain yang menurut mereka lebih ‘steril’ atau lebih ‘suci’.

Tapi sayangnya, sampai sekarang bangunan itu tak kunjung jadi dan entah kapan mereka akan melaunching bangunan Ushul Fikih model baru itu. Kita tunggu saja sambil tersenyum😃 

Sumber FB Ustadz : Danang Kuncoro Wicaksono 

Mutakallimin dan Fuqoha Dalam Kajian Ushul Fikih

Repot banget ya jadi Wahabi-Taymiy. Mau belajar ilmu ushul fikih, eh para ulama utamanya adalah ulama Asya'irah. Mau belajar ilmu hadis, eh para ulama utamanya juga Asya'irah. Mau belajar ilmu fikih, ulama utamanya juga Asya'irah. Mau belajar ilmu tafsir, Asya'irah juga. Padahal terlanjur mengesankan Asy'ariyah sesat dan sempalan, tapi tersedak fakta bahwa kitab-kitab babon Ahlussunah wal Jamaah dalam berbagai ilmu dikarang oleh para ulama Asya'irah. Bahkan kalau mau membuka mata, seharusnya sadar bahwa istilah "Ahlussunah wal Jamaah" adalah merk khas para ulama Asy'ariyah-Maturidiyyah sejak berabad-abad lalu. 

Tentang materi ushul fikih yang disuruh buang oleh pembuat gambar ini, tanpa materi tersebut ushul fikih bukanlah ushul fikih. Bahasa mudahnya begini, Ushul fikih adalah ilmu logika hukum lalu pembuat  meme ini ingin membuang bagian logikanya. Jadinya sama seperti mengolah mie pangsit tapi tanpa mie. 😄 

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad

Pentingkah pembahasan ilmu kalam dalam ushul fiqh?

Pentingkah pembahasan ilmu kalam dalam ushul fiqh? (ide konyol menghapus pembahasan kalamiyah dari ushul fikih)

Pada dasarnya secara akal kebaikan dan keburukan itu tidak ada, hanya saja dalam menjalankan kehidupan dengan sistem yang ada di alam semesta ini manusia membutuhkan kebaikan dan keburukan untuk bisa hidup nyaman dengan hukum alam yang ada. Dengan kacamata itulah sebuah hukum terbentuk. Ini yang dikenal sebagai pembahasan tentang nilai atau moral hukum.

Makanya latar belakang pandangan manusia pada asal muasal alam semesta itu sangat berpengaruh pada pembuatan hukum dan undang-undang, makanya pembahasan tentang asal-muasal alam semesta selalu menjadi perdebatan para filsuf hukum dan pembuat hukum, dalam menentukan hukum yang tepat untuk dijadikan undang-undang, dititik inilah perang pemikiran selalu terjadi, yang terkadang bisa menjadi perang fisik. 

Jadi perdebatan tentang hukum apa yang harus dipakai disebuah negara tidak akan pernah berhenti, karena perbedaan pandangan manusia dalam menafsirkan asal usul alam semesta, jadi keduanya saling terkait. Metode berfikir yang melahirkan hukum itu dalam islam dikenal dengan ushul fiqh, sedangkan metode berfikir tentang penafsiran asal muasal alam semesta itu dalam islam dikenal dengan ilmu kalam. 

Jadi ngeri kan kenapa pembahasan ushul fiqh gak bisa terlepas dari permasalahan ilmu kalam?  Ini alasan alqadhi baqilany memasukan ushul fiqh dalam ilmu kalam, awalnya pembahasan ilmu kalam gak masuk terlalu jauh dalam ushul fiqh, karena diera awal sedikit sekali ada orang yang terpengaruh dengan pemikiran hukum diluar islam

Dengan keadaan itu, otomatis hukum islam diterima semua dalam dunia islam untuk mengendalikan negara, maka fokusnya hanya pada penafsiran sumber keislaman, dan itulah ushul fiqh era awal, ya perdebatannya perdebatan hanya antar mazhab saja seperti istihsan, mafhum mukhalafah, dll. Tapi saat islam meluas, dan dunia islam mulai melihat peradaban lain yang memiliki pandangan tersendiri tentang alam semesta, yang dengan sendirinya melahirkan pandangan hukum dan undang-undang yang berbeda dengan yang ada dalam islam. 

Dari sini, mau tidak mau agar hukum islam tahan banting dalam mengatur manusia dalam level negara maka pembahasan kalam harus dimasukan dalam pembahasan dasar hukum islam( ilmu ushul fiqh), dalam ilmu ushul fiqh lah argumen tentang penting dan benarnya hukum islam dipertahankan, karena hanya dengan argumen logis yang kuatlah sebuah hukum bisa bertahan dan tetap dipercaya untuk dijadikan dasar kehidupan bernegara ditengah apitan pemikiran tentang peradaban besar lainnya. 

Untuk kebutuhan itu pembahasan kalamiyah seperti tahsin taqbih aqly atau syar'i, alquran apakah bisa dinaskh, alquran makhluk atau bukan, dll. Maka dari itu ushul fiqh sering disebut sebagai filsafat hukum dalam Islam. Disinilah kejeniusan abi abu bakar albaqilany beliau berhasil menjawab tantangan itu dengan memasukan pembahasan kalamiyah ke ushul fikih, karena sebagai qadhy beliau paham syubhat untuk meruntuhkan hujjiyah fikih islamy sebagai undang-undang ya dengan memasukan masalah falsafiyah yang terkait qanun ke ushul fikih

Ini membuat pembelajar fikih tau kekokohan argumen akal dari ushul fikih dan fikih, dimana fikih tidak hanya sebatas doktrin, dan berkat jasanya itu fikih islamy selama ribuan tahun kedepan tahan banting untuk dijadikan rujukan undang-undang selama ribuan tahun kedepan, itu salah satu alasan beliau diberikan gelar mujadid abad 4 oleh jumhur ulama, beliau berhasil memadukan tajdid abad ke 2 melalui tasnif ushul fikih yang dilakukan imam syafii, dan tajdid abad ke 3 melalui tasnif ilmu kalam oleh imam asy'ary, perpaduan keduanya melahirkan ilmu kalam amaly, melalui ushul fikih yang punya argumen yang kuat yang dilakukan imam baqilany

Jadi jika hari ini ada yang mencoba memisahkan pembahasan ilmu kalam itu sama juga dengan mengatakan, hukum islam itu tidak logis dan tidak pantas untuk dijadikan undang-undang, cukup jadi kepercayaan pribadi diruang privat dan dirumah ibadah. Karena dengan itu hukum islam hanya melahirkan fiqh untuk lokal muslim saja, bukan undang-undang atau hukum yang bisa dipakai dilevel negara dan menjadi rahmat  bagi semesta alam. 

Ini sebenarnya postingan lama, dnegan pengeditan sedikit saja, dengan tujuan menanggapi, post dibawah. Dimana ide pemisahan ushul fikih dari ilmu kalam itu berasal dari orang yang ga paham ushul fikih dan ga paham ilmu kalam. Jadi gini, jika anda merasa sulit dengan itu jangan pembahasan kalam diushul fiqh yang disalahkan tapi anda sendiri yang gak mampu paham. Jika kamu ditinggal nikah, jangan salahkan doi yang gak mau nunggu, tapi kamu yang kelamaan ngelamar, begitu kata temanku

#repost

Sumber FB Ustadz : Fauzan Inzaghi

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Mutakallimin dan Fuqoha Dalam Kajian Ushul Fikih". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait