Menagih Hutang Harus Tetap Dilakukan

Menagih Hutang Harus Tetap Dilakukan

𝗠𝗘𝗡𝗔𝗚𝗜𝗛 𝗛𝗨𝗧𝗔𝗡𝗚 𝗛𝗔𝗥𝗨𝗦 𝗧𝗘𝗧𝗔𝗣 𝗗𝗜𝗟𝗔𝗞𝗨𝗞𝗔𝗡

Ustadz mau tanya dong : Jika ada tetangga berhutang sama kita, terus kita lihat sepertinya dia ada kemampuan untuk bayar tapi gak ada kemauan untuk bayar hutang, bolehkah kita menagihnya ?

Jawaban

Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

Tentu saja boleh. Bahkan hendaknya hutang itu tetap ditagih dengan cara yang baik. Jangan malu untuk menagih hutang, bukankah itu hak kita ? Justru kalau kita sayang kepada sesama muslim dan menghendaki kebaikan untuk semua pihak, hendaknya kita tetap menagihnya. 

Karena kalau kita enggan menagih hutang tersebut, maka itu bisa menimbulkan kemudharatan bagi kita yang menghutangi dan juga yang dihutangi, diantaranya paling tidak ada delapan hal :

1. Menyebabkan hati kita mendongkol, dan lambat laun akan menimbulkan kebencian dengan pihak yang kita hutangi tersebut. Bahkan bisa jadi menjatuhkan kita kepada dosa ghibah karena membicarakannya, atau dosa permusuhan karena setelah itu saling memboikot. 

Apakah kita rela terjatuh kepada dosa yang lebih besar hanya atas nama rasa malu ?

2. Orang yang menagih hutang adalah pihak yang benar karena meminta sesuatu yang menjadi haknya, sedangkan orang yang enggan atau sengaja melupakan hutangnya jelas sebagai pihak yang salah bahkan dzalim. 

Maka, akan aneh jadinya bila orang benar malu dengan kebenarannya sedangkan orang yang dzalim dibiarkan pede dengan kedzalimannya. Apakah kita rela kedzaliman merajalela hanya atas nama rasa malu ? 

3. Orang yang berhutang dan enggan membayar hutangnya padahal ia mampu maka akan dicabut oleh Allah ta'ala sebagian keberkahan rezekinya.

Padahal boleh jadi jika kita menagihnya, akan membantu saudara kita terhindar dari keburukan tersebut. Karena membuatnya ingat dan kembali bersemangat bekerja untuk menutup hutangnya.

4. Dengan menagih hutang secara baik, kita akan tahu karakter pasti orang tersebut. Orang baik akan berusaha membayar hutang sekuat tenaganya, bagaimanapun sulitnya ia pasti akan berusaha, seperti mencicilnya dan sebagainya. Yang jelas kita yang menghutangi akan bisa melihat kesungguhannya. 

Sedangkan orang yang berwatak buruk akan nampak watak aslinya. Paling tidak jika kita tidak berhasil menagih hutang kali ini, kita tidak akan "ditipu" lagi olehnya di lain waktu.

5. Orang dzalim akan nampak keburukannya saat ditagih. Jika kita menagihnya dengan cara baik-baik justru ia lebih galak sikapnya, sangat kontras dengan saat ia meminjam dulu. Atau bersikap ingkar janji dan berbohong terus menerus, maka kita telah mengenal adanya satu orang yang wajib untuk diwaspadai.

6. Dan selanjutnya orang dengan tipikal seperti di atas, sudah wajib hukumnya bagi kita untuk memperingatkan orang lain, agar tidak menjadi korban selanjutnya.

Menginformasikan kedzaliman orang dzalim yang sudah jelas seperti itu bukan hanya boleh, tapi hukumnya sudah lebih kepada wajib. Karena tidak boleh seseorang mendiamkan kemunkaran.

7. Menagih hutang adalah bentuk tanggung jawab setiap muslim dalam rangka menjaga sistem muamalah yang ditetapkan telah oleh syariah. Pelanggaran dalam hal ini akhirnya secara tidak langsung turut melahirkan adanya "debt collektor". 

Karena si penghutang biasa bandel dan orang-orang baik  sering membiarkan kebandelannya, akhirnya perlu dimunculkan "tukang pukul" dalam dunia tagih menagih hutang.

8. Jika kita sengaja membiarkan dia berhutang hingga meninggal dunia maka ini tentu akan memberi kemudharatan yang lebih besar lagi kepadanya. Hutang yang tidak selesai di dunia akan diselesaikan dengan pembayaran pahala dan penanggungan dosa-dosa. Karena itu perlu kita ingatkan dengan menagihnya.

Lain halnya jika kita bisa menjaga hati dan merelakan hutang tersebut. Setiap kali menghutangi kita sama sekali tidak berharap kembali, nah itu sangat bagus sekali. 

Kalau ada yang mampu sedemikian itu, jangan lupa untuk meninggalkan nomor kontak untuk saya, setuju ?... :)

Wallahu a'lam. 

baca juga: Hadits Ancaman Enggan Membayar Hutang Kefasikan Pemilik Hutang

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Menagih Hutang Harus Tetap Dilakukan". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait