Kefasikan Pemilik Hutang

Kefasikan Pemilik Hutang

𝗞𝗘𝗙𝗔𝗦𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗠𝗜𝗟𝗜𝗞 𝗛𝗨𝗧𝗔𝗡𝗚

Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

Belum bisa membayar hutang karena memang belum mampu, itu bukanlah aib ataupun dosa. Asalkan disampaikan lewat cara yang baik dengan mengemukakan udzur atau alasannya.

Namun sengaja tidak mau membayar hutang misalnya dengan cara menggunakan ajian "menghilang" apa lagi berlaku buruk saat ditagih dengan baik oleh pemiliknya, maka jelas itu adalah bentuk kedzaliman dan pelakunya bisa dihukumi fasiq.

Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang fasiq tidak diterima kesaksiannya. Baik dalam masalah pengadilan, sumpah, nikah dan juga lainnya. 

Enggan membayar hutang adalah termasuk dari salah satu dosa besar dalam Islam dan juga kedzaliman yang berat dalam timbangan syariat. Pelakunya tidak akan diampuni meski telah bertaubat, sampai ia mendapatkan keridhaan dari pemilik harta yang telah ia dzalimi tersebut.

Cukuplah bukti beratnya hutang, ketika Rasulullah shalallahu'alaihi wassalam tidak mau menshalati orang yang masih punya tanggungan hutang, sebagaimana disebutkan dalam hadits :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

“𝘈𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘙𝘢𝘴𝘶𝘭𝘶𝘭𝘭𝘢𝘩 ﷺ 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘴𝘩𝘢𝘭𝘢𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘭𝘢𝘬𝘪-𝘭𝘢𝘬𝘪 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘮𝘪𝘭𝘪𝘬𝘪 𝘩𝘶𝘵𝘢𝘯𝘨. 𝘗𝘦𝘳𝘯𝘢𝘩 𝘴𝘶𝘢𝘵𝘶 𝘬𝘢𝘭𝘪 𝘥𝘪𝘥𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢𝘯 𝘮𝘢𝘺𝘪𝘵 𝘬𝘦 𝘩𝘢𝘥𝘢𝘱𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢.

𝘉𝘦𝘭𝘪𝘢𝘶 ﷺ 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘵𝘦𝘯𝘵𝘢𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘮𝘢𝘺𝘪𝘵 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘪𝘴𝘩𝘢𝘭𝘢𝘵𝘬𝘢𝘯 : "𝘈𝘱𝘢𝘬𝘢𝘩 𝘥𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘮𝘪𝘭𝘪𝘬𝘪 𝘩𝘶𝘵𝘢𝘯𝘨?” 𝘔𝘦𝘳𝘦𝘬𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘢𝘸𝘢𝘣, “𝘈𝘥𝘢 𝘵𝘪𝘨𝘢 𝘥𝘪𝘯𝘢𝘳.” 𝘉𝘦𝘭𝘪𝘢𝘶 𝘣𝘦𝘳𝘬𝘢𝘵𝘢, “𝘚𝘩𝘢𝘭𝘢𝘵𝘬𝘢𝘯𝘭𝘢𝘩 𝘴𝘢𝘩𝘢𝘣𝘢𝘵 𝘬𝘢𝘭𝘪𝘢𝘯 𝘪𝘯𝘪...” (HR. Bukhari)

Padahal di hadits, kasusnya tentu bukan orang tersebut sengaja tidak mau membayar hutangnya  dia hanya sial, keburu meninggal sebelum mampu melunasinya.

Jika orang baik yang punya tanggungan hutang saja diperlakukan demikian, lalu kira-kira bagaimana dengan nasib orang-orang fasik yang sengaja tidak mau membayar hutangnya ?

Karena jahatnya perilaku orang yang tak mau membayar hutangnya, sampai sebagian ulama mengatakan sebagaimana yang dinukil dalam kitab an Nihayah : "Siapa yang memiliki piutang, ia berhak untuk mencela orang yang tak mau membayar hutangnya."

baca juga: Hadits Ancaman Enggan Membayar Hutang  Menagih Hutang Harus Tetap Dilakukan

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Kefasikan Pemilik Hutang". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait