Benarkah Musik Haram Secara Mutlak?

Benarkah Musik Haram Secara Mutlak?

𝗕𝗘𝗡𝗔𝗥𝗞𝗔𝗛 𝗠𝗨𝗦𝗜𝗞 𝗛𝗔𝗥𝗔𝗠 𝗦𝗘𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗠𝗨𝗧𝗟𝗔𝗞 ?

Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq 

Hadits shahih yang dijadikan dalil tentang keharaman musik adalah :

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ

“Di antara umatku akan ada suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik. (HR. Bukhari)

Ada sebagian pihak yang menganggap bahwa hadits tersebut menjadi dalil yang sifatnya sudah final dan mutlaq tentang keharaman alat musik tanpa adanya catatan sama sekali. Menyelisihinya berarti menentang ijma’ sehingga bisa jatuh bukan hanya ke dalam keharaman bahkan dianggap bisa dihukumi murtad. 

Padahal faktanya, ada beberapa dalil lain yang kemudian menyebabkan ulama berbeda pendapat dalam menghukumi alat musik.

Dan anda jangan terburu-buru salah paham, ketika ada yang mengemukakan dalil-dalil yang menjadi pembanding tentang hukum musik ini, anda langsung memvonis sebagai bentuk syubhat dan penyesatan.

Dengan adanya dalil-dalil yang akan kami sebutkan nanti, ini bukan untuk menghalalkan apa yang diharamkan oleh syariat, tetapi sebagai informasi bahwa haramnya musik itu tidaklah mutlak tanpa terkecuali. 

Dan memang tidak ada ulama yang mengharamkan nyanyian dan musik secara mutlak. Karena faktanya ada alat-alat musik yang dibolehkan berdasarkan hadits dan riwayat-riwayat yang sangat banyak.

Sehingga di sini ulama kemudian membuat hukum turunan atau pengecualian dalam masalah musik ini, hanya mereka kemudian berbeda pendapat tentang “pengecualian” tersebut. Misalnya ada yang :

1. Membolehkan dhuf (semacam rebana) khusus tapi untuk kaum wanita di saat berhari raya atau walimah nikah.

2. Ada yang membolehkan dhuf saja, tidak untuk alat musik lainnya.

3. Ada yang membolehkan alat musik selain dhuf kecuali seruling.

4. Ada yang membolehkan alat musik yang mengiringi nasyid yang berisi kebaikan dan tidak ada unsur melalaikannya.

5. Atau ada juga yang berpendapat bahwa kebolehan memukul rebana di saat pernikahan dan hari raya hanya sebagai rukhshah (keringanan).

Dan jelas sebuah fakta yang tidak bisa dipungkiri, tidak ada satupun ulama yang memutlakkan haramnya alat musik dalam segala hal dan kondisi berdasarkan hadits riwayat Bukhari tersebut.

Berikut ini adalah beberapa riwayat yang menjadi dalil penyeimbang yang perlu kita ketahui agar kita tidak menuduh bahwa mereka yang “menghalalkan” sebagian alat musik dengan catatan sebagai murtad karena dianggap menolak hadits shahih dan melanggar ijma’ ulama. Saya hanya akan menyebutkan delapan (😎 saja diantaranya yakni sebagai berikut :

𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗽𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي المَسَاجِدِ، ‌وَاضْرِبُوا ‌عَلَيْهِ ‌بِالدُّفُوفِ

“Umumkanlah pernikahan ini, dan lakukanlah di masjid serta (ramaikanlah) dengan memukul dhuf (rebana).

Takhrij hadits : Hadits ini dikeluarkan oleh imam Tirmidzi dalam sunannya nomor hadits 1089, imam Baihaqi dalam sunan al Kubra nomor hadits 14699.

Derajat hadits : Hasan /dha’if. Imam al Iraqi berkata : “Hadits ini dihasankan oleh imam Tirmidzi dan didhaifkan oleh imam Baihaqi.”[1]

Penjelasan ulama : Al Hafidh Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah berkata :

واستدل بقوله (واضربوا) على أن ذلك لا يختص بالنساء، لكنه ضعيف والأحاديث القوية فيها الإذن في ذلك للنساء، فلا يلتحق بهن الرجال لعموم النهي عن التشبه بهن اهـ.

“Perkataan dalam hadits di atas ( واضربوا) “Pukullah“ menunjukkan bahwa memukul rebana dibolehkan tidak untuk wanita saja ( laki-laki juga dibolehkan), tetapi alasan ini lemah. Karena hadits-hadits yang kuat menjelaskan  bahwa hal tersebut hanya untuk wanita. Maka tidak bisa diterapkan untuk laki-laki, ini berdasarkan keumuman larangan menyerupai wanita.”[2]

𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗸𝗲𝗱𝘂𝗮

Ada seorang budak wanita hitam yang datang kepada Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam ketika beliau tiba dari peperangan. 

Budak tersebut berkata kepada beliau : ”Sesungguhnya aku pernah bernadzar untuk memukul rebana di dekatmu, jika Allah mengembalikanmu dalam keadaan selamat”. Kemudian Beliau bersabda:

‌إنْ ‌كُنْتِ ‌نَذَرْتِ ‌فَافْعَلِي، ‌وَإِلَّا ‌فَلَا

“Jika engkau telah bernadzar, maka lakukanlah, tetapi jika belum, maka jangan engkau lakukan.”

Budak itu mengatakan kalau ia telah bernadzar. Maka Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam pun duduk dan budak itu memukul rebananya.

Takhrij hadits : Riwayat imam Ahmad dalam musnadnya nomor hadits 23011.

Derajat hadits : Sebagian ulama menghukumi Shahih, sedangkan yang lain menganggap derajat haditsnya Hasan. Berkata imam Ibnu Qayyim al Jauziyah : “Hadits ini shahih.”[3] Berkata imam Tirmidzi : “ hadits ini hasan shahih gharib.”[4]

Penjelasan ulama : Imam Munawi rahimahullah berkata :

مذهب الشافعية أن الضَّرب بالدُّف مباح مطلقًا ولو بجلاجل

“Dalam Madzhab Syafi’i memukul rebana hukumnya mubah meskipun ada kerincingnya.”[5]

𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗸𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮

فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ

 “Pemisah antara yang halal dan yang haram adalah rebana  dan suara dalam (resepsi) pernikahan.” 

Takhrij Hadits : Dikeluarkan oleh an Nasai nomor hadits 3154, Riwayat Ahmad no. 15451.

Derajat Hadits : Sebagian ulama menshahihkan dan sebagian yang lain menghasankan. Berkata al imam Hakim “isnadnya shahih dan ini disepakati oleh imam adz Dzahabi.”[6]

Penjelasan Ulama : Imam Syaukani rahimahullah berkata :

وفي ذلك دليل على أنه يجوز في النكاح ضرب الأدفاف ورفع الأصوات بشيء من الكلام نحو:أتيناكم أتيناكم ونحوه، لا بالأغاني المهيجة للشرور

“Hadits tersebut mengandung dalil bolehnya ditabuh rebana dalam pesta pernikahan. Boleh juga didendangkan beberapa kalimat semisal (syair), seperti: kami datang kami datang dst. Asalkan bukan lagu yang membangkitkan kekejian dan kejahatan.”[7]

𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗸𝗲𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁

Dari Aisyah radhiyallahu’anha :

‌أَنَّ ‌أَبَا ‌بَكْرٍ ‌رَضِيَ ‌اللَّهُ ‌عَنْهُ ‌دَخَلَ ‌عَلَيْهَا ‌وَعِنْدَهَا ‌جَارِيَتَانِ، ‌فِي ‌أَيَّامِ ‌مِنَى، ‌تُدَفِّفَانِ وَتَضْرِبَانِ، وَالنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه، فانتهزهما أَبُو بَكْرٍ، فَكَشَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، فَقَالَ: (دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ، فَإِنَّهَا أَيَّامُ عِيدٍ، وَتِلْكَ الْأَيَّامُ أَيَّامُ مِنًى.

“Bahwa Abu Bakar masuk ke rumahnya Aisyah, pada saat itu ada dua wanita yang lagi memukul rebana pada hari raya Mina (hari Tasyriq), waktu itu terdapat Nabi yang sedang menutupi diri dengan  bajunya. 

Tiba-tiba Abu Bakar membentak dua wanita tersebut, maka Rasulullah membuka mukanya dan bersabda : “Biarkan wahai Abu Bakar, inikan sedang hari raya Idul Adha, dan hari Tasyriq.“

Takhrij Hadits : Bukhari no 3337 dan Muslim no. 892

Derajat : Hadits ini disepakati keshahihannya karena haditsnya mutafaqqun ‘alaih.

Penjelasan ulama : Imam An Nawawi rahimahullah berkata :

أن ضرب دف العرب مباح في يوم السرور الظاهر وهو العيد والعرس والختان قوله في أيام منى يعني الثلاثة بعد يوم النحر وهي أيام التشريق ففيه أن هذه الأيام داخلة في أيام العيد

“Bahwa memainkan rebana Arab adalah dibolehkan pada hari-hari kegembiraan, zahirnya adalah pada hari raya, nikah, dan khitan. Ucapannya “di hari-hari Mina” maksudnya di tiga hari setelah hari penyembelihan, yaitu hari-hari tasyriq. Maka, hari-hari ini termasuk hari raya.”[8]

𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗸𝗲𝗹𝗶𝗺𝗮

Ar Rubayyi binti Muawidz radhiyyahu’anha berkata :

دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عُرْسِي، فَقَعَدَ فِي مَوْضِعِ فِرَاشِي هَذَا، وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ تَضْرِبَانِ بِالدُّفِّ، وَتَنْدُبَانِ آبَائِي الَّذِينَ قُتِلُوا يَوْمَ بَدْرٍ، فَقَالَتَا فِيمَا تَقُولَانِ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا يَكُونُ فِي الْيَوْمِ وَفِي غَدٍ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا هَذَا، فَلَا تَقُولَاهُ 

“Pada hari pernikahanku Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam datang, beliau duduk di permadaniku ini, aku memiliki dua budak wanita remaja yang sedang memainkan rebana, mereka menyanyikan lagu tentang ayah-ayah kami ketika terbunuh dalam perang Badar.

Maka mereka berkata, “Di tengah kita ada seorang nabi yang mengetahui apa yang terjadi hari ini dan esok.” Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wassallam bersabda, “Ucapan yang ini, janganlah kalian ucapkan lagi.”

Takhrij hadits : Diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam musnadnya dengan nomor hadits  27021.

Derajat hadits : Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan : “Hadits ini shahih sesuai syarat imam Muslim.”[9]

Penjelasan Ulama : Al Imam Ibnu Hazm al Andulisy rahimahullah berkata :

ومن نوى به ترويح نفسه ليقوى بذلك على طاعة اللّه عز وجل وينشط نفسه بذلك على البر فهو مطيع محسن وفعله هذا من الحق ومن لم ينو طاعة ولا معصية فهو لغو معفو عنه

“Dan barang siapa dengan hiburan bertujuan untuk mengistirahatkan jiwa dalam rangka melahirkan kekuatan untuk ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, yang dengan itu dirinya bisa giat dalam kebaikan, maka dia termasuk orang taat dan baik. Perbuatan ini termasuk kebenaran. Jika dia tidak memaksudkannya sebagai ketaatan, tidak pula untuk maksiat, maka itu adalah kelalaian yang dimaafkan.”[10]

𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗸𝗲𝗲𝗻𝗮𝗺

Dari Amir bin Sa’ad ia berkata :

دَخَلْت عَلَى قَرَظَةَ بْنِ كَعْبٍ وَأَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ فِي عُرْسٍ وَإِذَا جَوَارٍ يُغَنِّينَ، فَقُلْت: أَيْ صَاحِبَيْ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَهْلَ بَدْرٍ يُفْعَلُ هَذَا عِنْدَكُمْ، فَقَالَا: اجْلِسْ إنْ شِئْت فَاسْتَمِعْ مَعَنَا، وَإِنْ شِئْت فَاذْهَبْ، فَإِنَّهُ قَدْ رُخِّصَ لَنَا اللَّهْوُ عِنْدَ الْعُرْسِ

 “Aku menemui Qurazhah bin Ka'ab dan Abu Mas'ud Al Anshari dalam suatu pesta pernikahan. Dan ternyata terdapat beberapa sahaya wanita yang sedang berdendang. Kemudian aku pun berkata : “Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan termasuk ahli Badar. Apakah pantas dilakukan hal ini di hadapan kalian ?’

Kemudian ia pun menjawab : “Duduklah jika engkau mau dan dengarkan bersama kami, dan jika engkau mau pergi maka pergilah, sungguh telah diberikan keringanan bagi kita dalam hiburan ketika pesta pernikahan.”

~  Takhrij hadits : Disebutkan dalam sunan an Nasa’i no. 3330.

~ Derajat hadits : Imam Syaukani berkata : “Hadits ini dishahihkan oleh imam Nasa’i dan Hakim.[11]

~ Penjelasan Ulama : Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah berkata :

وأباح مالك والظاهرية وجماعة من الصوفية السماع ولو مع العود واليراع. وهو رأي جماعة من الصحابة (ابن عمر، وعبد الله بن جعفر، وعبد الله بن الزبير، ومعاوية، وعمرو بن العاص وغيرهم) وجماعة من التابعين كسعيد بن المسيب

 “Telah membolehkan Imam Malik, golongan zhahiriyah, dan segolongan sufi mendengarkan nyanyian walaupun dengan kecapi dan klarinet. Itu adalah pendapat segolongan sahabat nabi seperti Ibnu Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubeir, Mu’awiyah, Amr bin Al ‘Ash, dan selain mereka, dan segolongan tabiin seperti Sa’id bin al Musayyib.”[12]

𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗸𝗲𝘁𝘂𝗷𝘂𝗵

يَا عَائِشَةُ مَا كَانَ مَعَكُمْ مِنْ لَهْو فَإِنَّ الأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ

“Hai 'Aisyah, tidak adakah padamu hiburan (nyanyian) karena sesungguhnya orang-orang Anshar senang dengan hiburan (nyanyian)."

~ Takhrij hadits : Disebutkan dalam shahih Bukhari dan juga shahih Muslim.

~ Derajat hadits : Disepakati keshahihannya karena terdapat dalam dua kitab paling shahih.

~ Penjelasan ulama : Mulla Ali Qari rahimahullah berkata :

دليل على أن سماع صوت المرأة بالغناء مباح إذا خلا عن الفتنة

“Ini merupakan dalil bahwa mendengarkan suara wanita yang bernyanyi adalah mubah jika tidak ada fitnah.”[13]

𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹 𝗸𝗲𝗱𝗲𝗹𝗮𝗽𝗮𝗻

Anas bin Malik berkata: "Sesungguhnya Nabi shalallahu’alaihi wassalam melewati beberapa tempat di Madinah, tiba-tiba beliau berjumpa dengan beberapa budak yang sedang memukul rebana sambil menyanyikan : "Kami budaknya bani Najjar. Alangkah bahagianya bertetangga dengan Nabi."

Mendengar dendang mereka, Nabi shalallahu’alaihi wassalam lalu bersabda :

اللهُ يَعْلَمُ إِنِّي لأُحِبُّكُمْ

“Allah mengetahui bahwa aku benar-benar sayang kepada kalian.” (H.R. An-Nasai)

~ Takhrij Hadits : Riwayat Ibnu Najah no. 2591, Abu Ya’la no. 1899.

~ Derajat Hadits : Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Majah[14]

~ Penjelasan ulama : Disebutkan dalam kitab al Mausu’ah :

آلة اللهو ليست محرمة لعينها بل لقصد اللهو منها، إما من سامعها أو من المشتغل بها، ألا ترى أن ضرب تلك الآلة حل تارة وحرم أخرى باختلاف النية؟ والأمور بمقاصدها

“Alat-alat permainan itu bukanlah haram semata-mata permainannya, tetapi jika karenanya terjadi kelalaian baik bagi pendengar atau orang yang memainkannya, bukankah anda sendiri menyaksikan bahwa memukul alat-alat tersebut kadang dihalalkan dan kadang diharamkan pada keadaan lain karena perbedaan niatnya? Sesungguhnya menilai perkara-perkara itu tergantung maksud-maksudnya.”[15]

 Wallahua'lam

•┈┈•••○○❁༺αѕт༻❁○○•••┈┈•

[1] Al Mughni an Hamal al Asfar hal. 480

[2] Fathu al-Bari (9/226) :

[3] I’lamul Muwaqi’in (4/245)

[4] Taqrib al Fatawa Ibn Taimiyah (4/216)

[5] Faidhul Qadir (2/11)

[6] I’lam al Muwaqi’in (5/17)

[7] Nailul Authar (6/225)

[8] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim (6/184)

[9] Ta’liq Musnad Ahmad (44/570)

[10] Al Muhalla (7/567)

[11] Nailul Authar (6/223)

[12] Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu (4/2665)

[13] Mirqah al Mafatih (9/3902)

[14] Ibnu Majah (2/136)

[15] Al Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, (38/169)

Pendaku Atsary Salafi - Contoh Paham Ekstrem Takfiri

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Benarkah Musik Haram Secara Mutlak?". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait