Zakat Apakah Perlu Akad?

Zakat Apakah Perlu Akad?

ZAKAT APAKAH PERLU AKAD ?

Ustadz....mau nanya tentang zakat fitrah, apa memang pakai akad atau tidak ustadz...karena ana pernah dengar dan lihat video beberapa ustadz, ada perbedaan pendapat, ada yang menyatakan pakai akad karena ada dalilnya, dan ada yang menyatakan tidak ada akad karena tidak ada dalilnya...ana mau bayar jadi bingung ustadz...mohon pencerahannya ustadz...terimakasih...barakallahu fiikum ustadz

✔️Jawaban

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

 Tidak ada kewajiban akad dalam menunaikan zakat. Yang penting ia diserahkan kepada pihak yang berhak menerima, maka ia sah menurut kesepakatan mayoritas ulama. Dalam Tuhfatul Muhtaj disebutkan sebuah keterangan :

يجوز دفعها لمن لم يعلم أنها زكاة

"Dibolehkan membayarkan zakat kepada orang yang tidak mengetahui bahwa itu zakat."

Dikecualikan jika zakat itu tidak diberikan langsung kepada penerimanya, semisal lewat amil, sebagian ulama berpendapat harus ada ijab atau pemberitahuan agar zakat tersebut penyalurannya tepat. Karena dikhawatirkan disalurkan bersama sedekah biasa yang tidak harus dikeluarkan ke 8 asnaf.

Wallahu a'lam.

Sumber WAG : SUBULANA I

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Zakat Apakah Perlu Akad?". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait