Shalat Jama'ah Sunnah Muakkadah

Shalat Jama'ah Sunnah Muakkadah

Shalat Jama'ah Sunnah Muakkadah 

Beberapa hari lalu ada sebuah komentar di postingan saya, kurang lebihnya dimasjid sekitarnya biasanya banyak jama'ah. Setelah diterangkan bahwa dalam madzhab Syafi'i jama'ah itu sunah Muakkadah, akhirnya jama'ahnya berkurang. 


Ini perlu dipahami. Pertama, pentingnya memahami area dakwah. Kedua, pentingnya memahami dalil penyemangat untuk itu. Ketiga, pentingnya menggunakan 4 madzhab secara proporsional. 


Pertama, pentingnya memahami area dakwah. 

Kalau memang di daerahnya jamaah sudah banyak, orang menilainya sebagai kewajiban, maka biarkan. Dalam hal ini madzhab Syafi'i sendiri ada yang berpendapat demikian, yaitu Imam Ibnul Mundzir dan Imam Ibnu Khuzaimah, silahkan cek dalam Majmu' Syarh Muhadzdzab pembahasan shalat jama'ah. Madzhab Hambali juga berpendapat sama.

Kalau ingin memberi edukasi dengan pendapat Sunnah Muakkadah, maka perlu kehati-hatian. Diarahkan saja pada praktek misal ada orang ga jama'ah maka jangan langsung vonis fasik atau shalatnya tidak sah, tapi arahkan ada pendapat yang mengakomodir tindakan mereka. Dan catatannya untuk amal pribadi, berusaha yang lebih berat maka lebih baik. 

Dan ditambahkan poin kedua, yaitu dalil penyemangat untuk ini. Diantaranya ada hadits sahabat Rasulullah yang buta apakah dapat keringanan tidak jama'ah? selama mendengar adzan maka Rasulullah menyatakan ga ada alasan untuk tidak jamaah. Kemudian Hadits Rasulullah yang ingin membakar rumah-rumah orang yang tidak jama'ah, Rasulullah walaupun sakit keras tetap berusaha untuk jama'ah. Kita mencontoh siapa kalau tidak beliau? Sehingga walaupun disampaikan hukumnya Sunnah Muakkadah, mereka tetap sregep jama'ah.

Sama seperti hukum-hukum sunah yang lain, ketika sambil kita jelaskan hadits Rasulullah, apa yang Rasulullah lakukan, mereka akan lebih bersemangat dan tidak meremehkan sunah. Kurangnya kita santri-santri salaf, terlalu fokus fikih dan tidak mementingkan hadits, ini jelas problem, harus diperbaiki.

Dengan mengetahui perbedaan pendapat ini dan dikasih rambu-rambu, insyaAllah mereka tidak keras terhadap orang lain dan juga tidak meremehkan shalat jama'ah untuk pribadi.

Dan poin ketiga juga penting, menggunakan 4 madzhab secara proporsional. Iya kita madzhab Syafi'i, tapi ketika ada pendapat madzhab Syafi'i yang sekiranya dijelaskan pada orang awam berpotensi menjadikan mereka abai, maka ga ada salahnya menjelaskan dengan madzhab lain. Talfiqnya diarahkan untuk kemaslahatan. 

Tapi aslinya kalau ditelusuri hampir setiap pendapat di madzhab lain, di madzhab Syafi'i juga ada. Kekurangannya kita jarang yang tau pendapat itu.

Intinya apa? Mari belajar lebih giat lagi.

M Syihabuddin Dimyathi

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Shalat Jama'ah Sunnah Muakkadah ". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait