Seputar Hukum Suci Diantara Dua Darah Haid

Seputar Hukum Suci Diantara Dua Darah Haid

Seputar Hukum Suci Diantara 2 Darah Haid, Suci Diantara Darah Haid dan Nifas, dan Suci Diantara Darah Nifas dan Haid

✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar

1.) Suci Diantara 2 Darah Haid :

• Minimal Masa suci diantara 2 darah haid adalah 15 Hari 15 Malam

Contoh :

Keluar darah 5 Hari kemudian Berhenti 15 hari dan keluar darah lagi 5 hari

Maka :

5 Hari pertama (1-5) : Haid

15 Hari setelahnya (6-20) : Suci Dari haid

5 hari setelahnya (21-25) : Haid

NB: Jika bersihnya belum mencapai 15 hari sudah keluar darah lagi, maka darah berikutnya tidak dapat dikatakan haid, namun diambil untuk sisa sucinya agar dihukumi darah fasad untuk menyempurnakan masa sucinya

Contoh : 

Keluar darah 5 Hari kemudian Berhenti 10 hari dan keluar darah lagi 5 hari

Maka :

5 Hari pertama (1-5) : Haid

10 Hari setelahnya (6-15) : Suci Dari haid (namun belum sempurna 15 hari) 

5 hari setelahnya (16-20) : Darah fasad dan hukumnya sama seperti wanita suci (dihukumi darah fasad karena untuk menyempurnakan masa suci, karena suci nya disini masih 10 hari, sehingga butuh 5 hari lagi untuk sempurna 15 hari)

Dan jika ada lebih dalam hari darahnya (setelah diambil waktu untuk menyempurnakan masa suci masih keluar darah) maka hari tersebut dianggap haid baru

Contoh :

Keluar darah 5 Hari kemudian Berhenti 10 hari dan keluar darah lagi 10 hari

Maka :

5 Hari pertama (1-5) : Haid

10 Hari setelahnya (6-15) : Suci Dari haid (namun belum sempurna 15 hari) 

10 hari darah setelahnya diperinci hukumnya :

- 5 Hari (16-20) : Dihukumi Darah fasad dan hukumnya sama seperti wanita suci (dihukumi darah fasad untuk menyempurnakan masa suci karena suci nya disini masih 10 hari, sehingga butuh 5 hari untuk sempurna 15 hari)

-5 Hari (21-25) : Dihukumi Haid (karena sudah suci 15 hari)

• Waktu Biasanya Suci diantara 2 Darah Haid adalah tergantung haidnya berapa hari, jika biasanya haidnya 7 hari maka sucinya 23 hari, jika biasanya haidnya 6 hari maka sucinya 24 hari

• Tidak ada waktu maximal dalam masa suci diantara 2 darah haid, karena bisa jadi setahun sekali haidnya atau bahkan bisa jadi tidak pernah mengalami haid

2.) Suci Diantara Darah Haid Dan Nifas :

• Darah nifas adalah darah yang dilihat setelah melahirkan Anak (setelah semua anggota badannya keluar) 

• Wanita yang hamil jika melihat darah maka ada 2 pendapat :

- Pendapat yang kuat : Dihukumi haid

- Pendapat kedua : Dihukumi darah fasad (hukumnya seperti wanita suci)

• Jika kita bertumpu pada pendapat pertama, yang mengatakan darah yang dilihat oleh wanita disaat hamil adalah haid, maka tidak ada waktu minimal dalam suci diantara Haid dan nifas, bahkan tidak disyaratkan harus adanya suci, karena bisa jadi Haid tersebut bersambung dengan nifas

Contoh :

Sehari sebelum melahirkan melihat darah, dan bersambung sampai proses melahirkan (ia juga melihat darah) dan sampai setelah melahirkan pun ia melihat darah 5 hari misalnya

Maka :

Darah yang dilihat sebelum melahirkan (sehari sebelum melahirkan sampai proses melahirkan): Dihukumi Haid

Darah yang dilihat setelah melahirkan (setelah bayi keluar) : Dihukumi Nifas

Contoh lain :

5 hari melihat darah kemudian suci sehari kemudian melahirkan dan melihat darah setelah melahirkan

Maka :

5 Hari : Dihukumi Haid

Berhenti sehari : Dianggap suci (Suci dari haid dan nifas)

Darah yang dilihat setelah melahirkan : dihukumi nifas

Dalam contoh tersebut ada masa suci diantara haid dan nifas yaitu sehari, karena memang bersih dari darah maka dianggap suci

3.) Suci Diantara Darah Nifas Dan Haid :

Ada 2 keadaan :

• Muncul Suci Sebelum sempurna waktu 60 hari (waktu maximalnya nifas)/ Sucinya dalam lingkup 60 hari : Maka supaya darah kedua itu dianggap haid disyaratkan sucinya harus 15 Hari

Jika belum mencapai 15 hari lalu melihat darah lagi, maka darah kedua masih dianggap nifas

NB: Dalam menentukan sempurna 60 hari diatas, bisa dengan darah keluar sempurna 60 hari atau hari darah dan hari suci jika digabung mencapai 60 hari

Contoh :

Wanita yang mengalami nifas melihat darah selama 40 hari, kemudian bersih dari darah selama 10 hari, kemudian keluar darah lagi selama 5 hari

Maka:

40 hari pertama (1-40) : Dianggap Nifas

10 hari setelahnya (41-50) : Suci

5 hari setelahnya (51-55) : Dianggap Nifas (Tidak dianggap haid, karena sucinya tidak mencapai 15 hari)

Contoh lain :

Wanita yang mengalami nifas melihat darah selama 50 hari, kemudian bersih dari darah selama 10 hari, kemudian keluar darah lagi selama 5 hari Hari

Maka:

50 hari pertama (1-50) : Dianggap Nifas

10 hari setelahnya (51-60) : Suci

5 hari setelahnya (61-65) : Dianggap Haid ( Karena masa sucinya (yaitu 10 hari sebelumnya) menyempurnakan masa nifasnya yaitu 60 Hari sehingga darah setelahnya dianggap haid, walaupun darah Nifas yang keluar hanya 50 hari)

• Muncul Suci setelah sempurna 60 hari (sucinya diluar lingkup 60 hari) maka supaya darah yang kedua dianggap haid Tidak disyaratkan sucinya harus 15 hari, namun cukup suci walaupun sebentar saja 

Contoh :

Wanita yang mengalami nifas melihat darah selama 60 hari, kemudian bersih dari darah selama satu jam, kemudian keluar darah lagi selama 5 hari

Maka :

60 Hari : dianggap Nifas

Bersih satu jam : dianggap suci dari nifas dan haid

5 hari setelahnya : dianggap haid

NB: supaya tidak dianggap istihadhoh dalam nifas maka disyaratkan harus ada pemisah suci diantara hari ke 60 dan ke 61 seperti contoh diatas

Namun jika nyambung (hari ke 60 dan 61 ada darah tanpa pemisah suci) maka dia dihukumi istihadhoh dalam nifas

Wallahua’lam bisshowaab

Sumber FB Ustadz : Amang Muthohar

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Seputar Hukum Suci Diantara Dua Darah Haid". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait