Kaidah Memvonis Suatu Amaliah Sebagai Bidah

Kaidah Memvonis Suatu Amaliah Sebagai Bidah

Kaidah yang biasa digunakan oleh sebagian orang untuk menvonis suatu amaliah sebagai bidah yang berbunyi ; “Tidak ada contohnya dari nabi”, terbukti tidak efektif. Buktinya, mayoritas umat Islam (kalau tidak dikatakan semuanya) tetap melaksankan shalat Tarawih secara berjamaah di masjid selama satu bulan penuh (baik yang 20 atau 8 rekaat) meski hal ini tidak pernah dicontohkan oleh nabi.

Bahkan yang  termasuk mengamalkan amalan ini, adalah mereka yang menyusun dan kerap memprogandakan kaidah ini untuk menghakimi bidah amaliah umat Islam. Bagaimana bisa mereka yang membuat kaidah, tapi mereka sendiri ikut melanggarnya ?! Ini inkonsiten namanya.

Kalau demikian, sepertinya kaidah ini harus segera direvesi karena benar-benar tidak bisa difungsikan secara maksimal. Kan salah satu syarat kaidah atau definisi itu harus jami’(mengumpulkan yang harusnya masuk) dan mani’ (melarang atau mengeluarkan yang harusnya keluar). Pada akhirnya semuanya akan sadar, bahwa tidak semua yang tidak dilakukan nabi itu terlarang untuk diamalkan, dan tidak semua yang dilakukan nabi itu boleh untuk diamalkan.

(Abdullah Al-Jirani) 

Sumber FB Ustadz : Abdullah Al Jirani

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Kaidah Memvonis Suatu Amaliah Sebagai Bidah". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait