Hukum Darah Yang Keluar Disaat Proses Melahirkan

Hukum Darah Yang Keluar Disaat Proses Melahirkan

Hukum Darah Yang Keluar Disaat Proses Melahirkan

✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar

Darah Yang Keluar disaat proses melahirkan dalam kacamata fiqih disebut dengan nama : Dam At Tolq دم الطلق 

Dalam bahasa arab Kata Dam berartikan Darah

Dan kata At Tolq artinya adalah rasa sakit yang dirasakan wanita disaat melahirkan

Maka Dam At Tolq berartikan : Darah Yang keluar bersamaan dengan rasa sakit yang dirasakan disaat melahirkan atau darah yang keluar disaat proses melahirkan (keluar bareng dengan anaknya)

Namun sebagaimana diketahui bahwa darah yang keluar dari kemaluan depan wanita hanya dihukumi antara 3 :

Haid, Nifas Atau Istihadhoh

Tidak ada hukum darah yang ke empat,

Maka Dam At Tolq ini hanya istilahnya saja,

Adapun hukumnya diperinci :

• Jika tidak bersambung dengan haid sebelumnya (sebelum keluar darah tolq) : 

Maka Tidak dianggap Nifas dan Tidak pula dianggap Haid, namun dianggap darah fasad (dihukumi sama seperti wanita yang suci)

Contoh :

Sebelum melahirkan ia tidak mengalami haid (suci), lalu disaat proses melahirkan ia mengeluarkan darah dan bersambung dengan keluarnya darah setelah melahirkan 

Maka :

Darah Tolq atau darah yang keluar disaat proses melahirkan : dihukumi Darah Fasad 

Dan Darah yang keluar setelah melahirkan : Dihukumi Nifas

• Jika Bersambung Dengan Haid sebelumnya : 

Maka dihukumi Haid (karena bersambung dengan Haid)

Contoh :

Wanita yang hamil melihat darah sebelum melahirkan selama 1 Hari 1 Malam atau 24 Jam, kemudian bersambung sampai proses melahirkan dan setelah melahirkan 

Maka :

Darah yang keluar sebelum melahirkan (selama 24 jam) : Dihukumi Haid

Darah yang keluar disaat proses melahirkan : Dihukumi Haid (karena bersambung dengan darah haid sebelumnya)

Darah yang keluar setelah melahirkan : Dihukumi Nifas

NB : Darah bisa disebut Haid jika mencapai minimal 24 jam atau sehari semalam

Dan ketika Darah Tolq tersebut bersambung dengan haid sebelumnya maka dihukumi haid

Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah darah tolq tersebut tetap dianggap haid jika darah sebelumnya tidak mencapai ukuran minimal haid yaitu sehari semalam atau 24 jam?

Maka Ulama berbeda pendapat :

Jika memang darah tolq tidak bersambung dengan darah sebelumnya yang seukuran waktu minimal haid :

1. Pendapat pertama : 

Darah tolq tidak dianggap Haid, walaupun jika digabung dengan darah sebelumnya bisa mencapai 24 jam atau sehari semalam

Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Qosim

Contoh :

Darah sebelum melahirkan keluar hanya 12 jam saja dan bersambung dengan tolq, Maka menurut pendapat pertama Ini darah tolq tidak dianggap darah haid, namun dianggap darah fasad

2. Pendapat kedua :

Tetap dianggap Haid, karena dengan ia melihat darah diwaktu hamil maka dihukumi haid

Pendapat ini dikemukakan oleh Ali AsySyabromillisi, As Syarqoowi, dan Al Barmaawi

Referensi :

Hasyiah syarwani, juz 1, halaman 411-412 

Sumber FB Ustadz : Amang Muthohar

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hukum Darah Yang Keluar Disaat Proses Melahirkan". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait