Haramnya Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Haramnya Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

HARAMNYA WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH

Dasar kewajiban bagi setiap muslim membayar zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada bulan ramadhan menjelang hari raya Idhul Fitri ialah berdasarkan hadits sbb :

"Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha' kurma atau 1 sha' tepung (syair), atas setiap hamba atau tuan, laki atau perempuan, kecil atau besar yang beragama Islam. Dan memerintahkan agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat".

(HR Muttafaq 'alaihi)

Berdasarkan hadits diatas tersebut sebaiknya zakat fitrah itu diberikan sebelum shalat Idhul Fitri dilaksanakan. Kenapa begitu ? oleh sebab tujuanya agar fakir miskin pada hari raya tidak kelaparan. Kalau zakat diberikan jauh sebelum waktunya, mungkin dikhawatirkan kehilangan momentumnya.

Lalu kapan mulainya & batas akhir pembayaran zakat fitrah secara rinci ? 

Sahabat Ibnu Abbas ra meriwayatkan hadits perihal zakat fitrah terutama berkenaan dengan hikmah dan batas waktu pembayarannya sbb :

 عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم 

“Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa.” 

(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadist ini shahih menurut Imam Al-Hakim...

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri & Syekh Alawi Abbas Al-Maliki memberikan keterangan atas hadits di atas sbb :

زكاة الفطر حسنة من الحسنات تكفر السيئات قال تعالى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ. وإخراج زكاة الفطر قبل الصلاة أفضل. والحكمة في ذلك أن لا يشتغل الفقير بالسؤال عن الصلاة 

"Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, ‘Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.’ Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya,” 

(Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 253). 

Berdasarkan hadits diatas para ulama mazhab Syafi’i membagi pembayaran zakat fitrah dalam dalam lima waktu :

1. Waktu mubah

yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan. 

2. Waktu wajib

yaitu waktu akhir Ramadhan & awal Syawwal. Kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak. 

3. Waktu sunnah

yaitu sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri. 

4. Waktu makruh

yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idul Fitri. 

5. Waktu haram

yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.

Dalam kitab nihayatuz zain diterangkan :

 ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد فإنه يحرم تأخيرها عنه وتكون قضاء يجب على الفور إن كان التأخير بلا عذر وإلا فعلى التراخي 

“Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram menunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan."

(Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Bandung, Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 176). 

Dengan demikian, kita dapat simpulkan :

1. Batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah waktu maghrib pada 1 Syawwal, atau maghrib hari raya Idul Fitri

2. Pembayaran zakat fitrah setelah itu dianggap sebagai pembayaran qadha zakat yang harus cepat dilakukan bila penundaan pembayaranya di waktu yang ditentukan tanpa uzur.

3. Pembayaran zakat fitrah setelah Hari Raya Idul Fitri adalah haram karena haram menunda pembayaran zakat fitrah.

4. Tapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan.

Wallahu 'Alam...

Sumber FB : Soediryo Centre

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Haramnya Waktu Pembayaran Zakat Fitrah". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait