Batasan Dianggap Memutus Silaturahmi

Batasan Diangap Memutus Silaturahmi

Ada yg bertanya  Mengenai batasan "di-angap memutus silaturahmi.

Perintah bersilturahmi banyak, salah satunya dalam al Hujarat ayat 10 klo tdk keliru ayatnya ... Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan seseorang dianggap memutus silaturahim. 

Salah satu yg menarik adalah pandangan Imam Ibnu Hajar Haitami. Beliau berpendapat bahwa memutus tali silaturahim adalah dengan memutus kebiasaan baik yg terbiasa dilakukan sebelumnya dengan para kerabat tapa adanya uzur halangan yg bisa dimaklumi. Pas mungkin sakit, karena pekerjaan dan semisal...

Ada sebuah keluarga terbiasa bersilaturahim dgn saling mengunjungi beberapa kerabatnya tatkala hari raya Idul Fitri. Jika hal tersebut tidak dilakukan lagi pada hari raya Idul Fitri berikutnya dan tahun-tahun selanjutnya, maka perbuatan tersebut tergolong memutus tali silaturahim yg terlarang.  

Perbedaan pandangan para ulama mengenai batasan memutus tali silaturahim:   

 “Sebagian dari maksiat adalah memutus tali silaturahim. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna yg dikehendaki dari ‘memutus tali silaturahim’ ini. 

Menurut sebagian pendapat, memutus tali silaturahim sebaiknya dikhususkan pada bentuk perbuatan buruk pada kerabat.

 Pendapat lain menyangkal pandangan tersebut, sebaiknya memutus tali silaturahim bertumpu pada tidak berbuat baik (pada kerabat), sebab dalam beberapa hadits menganjurkan untuk menyambung tali silaturahim dan melarang memutus tali silaturahim, dan tidak ada perantara makna di antara keduanya. 

Menyambung tali silaturahim berarti menyambungkan suatu kebaikan, sedangkan memutus tali silaturahim adalah kebalikannya, yakni tidak melakukan kebaikan.  

 Imam Ibnu Hajar Haitami dalam az-Zawajir berpandangan bahwa yg dimaksud dengan memutus tali silaturahim adalah memutus kebiasaan kerabat tanpa adanya uzur syar’i, sebab memutus hal tersebut akan mendatangkan pada kegersahan hati dan terasingnya hati. Tidak ada perbedaan apakah kebaikan yg dibiasakan itu berupa (pemberian) harta, saling menitip salam, berkirim surat, berkunjung, atau hal yg lainnya. Sesungguhnya memutus segala hal di atas tanpa adanya uzur setelah terbiasa melakukannya tergolong dosa besar”.

"Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat."

(Al Hujarat 10).

والله اعلم 

Sumber FB Ustadz : Musa Muhammad

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Batasan Dianggap Memutus Silaturahmi". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait