Apakah Uang Sekarang Adalah Barang Ribawi?

Apakah Uang Sekarang Adalah Barang Ribawi?

APAKAH UANG SEKARANG ADALAH BARANG RIBAWI?

Menarik sekali ketika ada yang memposting pemikiran Syaikh Ali Jumu'ah terkait uang kertas sekarang apakah termasuk barang ribawi. Dalam tulisan itu dijelaskan bahwa uang kertas bukan barang ribawi karena bukan termasuk emas dan perak serta juga tidak di-back-up oleh emas dan perak. Sehingga hukum riba tidak berlaku di dalamnya.

Namun yang unik ketika beliau membahas jual beli emas dengan cara kredit beliau memperbolehkannya. Menurut beliau emas dan perak sendiri sekarang bukan barang ribawi karena telah menjadi komoditas dagang bukan menjadi mata uang lagi seperti dahulu kala. Hal ini bisa dilihat dari jawaban beliau dalam Fatwa Darul Ifta' Mesir seperti foto dalam status ini.

Salah satu landasan yang beliau gunakan adalah kaedah fiqh berikut ini

الحكم يدور مع علته وجودا وعدما

“Hukum berporos pada illah-nya, ada atau tidaknya illah berpengaruh pada hukum“

Yang unik dari kedua hal tersebut adalah untuk uang kertas tidak masuk ribawi karena bukan emas dan perak. Namun di sisi lain emas dan perak sendiri sekarang juga bukan barang ribawi karena sudah menjadi komoditas buka mata uang. Lalu kalau seperti itu apakah barang ribawi yang ada saat ini?

Terlepas dari itu semua, yang jelas etika uang tidak memiliki hukum sama dengan emas dan perak, maka memiliki konsekuensi besar dalam masalah riba dan zakat. Para rentenir di pasar akan otomatis legal. Ketika mereka menghutangkan uang tinggal bilang saya tidak menghutangkan tapi menjual uang 1jt ini dengan harga 1,5jt dibayar bulan depan. Dalam hal zakat juga demikian, deposito dan tabungan senilai 271T tidak akan terkena objek zakat. 

Saya pribadi lebih setuju dengan penjelasan menarik terkait ini dengan Fatwa Darul Ifta' Jordan berikut 

https://aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=3392

NB : ilmu saya tidak ada seujung kuku ilmu beliau. Jadi status ini tidak dalam rangka meremehkan apalagi merendahkan beliau. Banyak sekali ilmu dan fatwa beliau yang juga saya jadikan pegangan. 

Sumber FB : Abdul Wahid Alfaizin

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Apakah Uang Sekarang Adalah Barang Ribawi?". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait