Apakah Ada Khilaf Dalam Hukum Berjabat Tangan

Apakah Ada Khilaf Dalam Hukum Berjabat Tangan

APAKAH ADA KHILAF DALAM HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN PEREMPUAN NON MAHRAM DI MADZHAB EMPAT?

Oleh Ustadz : Abdul Wahid Al-Faizin 

Kalau mengacu pada kitab Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah larangan berjabat tangan dengan wanita muda non mahram yang disyahwati merupakan hukum yang disepakati oleh ulama' fiqh. Perbedaan ulama' fiqh hanya berlaku untuk perempuan tua renta. Di mana menurut Hanafi dan Hanbali diperbolehkan karena aman dari fitnah. Sedangkan dalam madzhab Maliki dan Syafi'i tetap dihukumi haram. Dalam kitab tersebut disebutkan 

لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي عَدَمِ جَوَازِ مَسِّ وَجْهِ الأَْجْنَبِيَّةِ وَكَفَّيْهَا وَإِنْ كَانَ يَأْمَنُ الشَّهْوَةَ، لِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَسَّ كَفَّ امْرَأَةٍ لَيْسَ مِنْهَا بِسَبِيلٍ وُضِعَ عَلَى كَفِّهِ جَمْرَةٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (3) وَلاِنْعِدَامِ الضَّرُورَةِ إِلَى مَسِّ وَجْهِهَا وَكَفَّيْهَا؛ لأَِنَّهُ أُبِيحَ النَّظَرُ إِلَى الْوَجْهِ وَالْكَفِّ - عِنْدَ مَنْ يَقُول بِهِ - لِدَفْعِ الْحَرَجِ، وَلاَ حَرَجَ فِي تَرْكِ مَسِّهَا، فَبَقِيَ عَلَى أَصْل الْقِيَاسِ. هَذَا إِذَا كَانَتِ الأَْجْنَبِيَّةُ شَابَّةً تُشْتَهَى (4) .

أَمَّا إِذَا كَانَتْ عَجُوزًا فَلاَ بَأْسَ بِمُصَافَحَتِهَا وَمَسِّ يَدِهَا، لاِنْعِدَامِ خَوْفِ الْفِتْنَةِ (1) .بِهَذَا صَرَّحَ صَاحِبُ الْهِدَايَةِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ، وَالْحَنَابِلَةِ فِي قَوْل إِنْ أَمِنَ عَلَى نَفْسِهِ الْفِتْنَةَ (2) .وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى تَحْرِيمِ مَسِّ الأَْجْنَبِيَّةِ مِنْ غَيْرِ تَفْرِقَةٍ بَيْنَ الشَّابَّةِ وَالْعَجُوزِ (3) .

Bahkan Darul Ifta' Mesir yang sering dijadikan bolehnya berjabat tangan juga hanya menyebutkan khilafiyah ulama' untuk perempuan yang sudah tua renta. Berikut adalah pernyataan dari Darul Ifta' Mesir yang dijawab oleh Syaikh 'Ali Jumu'ah

مصافحة الرجل للمرأة الأجنبية محل خلاف في الفقه الإسلامي؛ فيرى جمهور العلماء حرمة ذلك، إلا أن الحنفية والحنابلة أجازوا مصافحة العجوز التي لا تُشتَهَى؛ لأمن الفتنة

https://www.dar-alifta.org/.../%D9%85%D8%B5%D8%A7%D9%81...

Begitu pula Sayyid Abdullah bin Mahfuzh Al-Haddad yang juga sering dijadikan acuan bolehnya berjabat tangan juga mengakui kesepakatan larangan tersebut dalam madzhab empat. Beliau menyatakan dalam kitabnya فتاوى تهم المرأة

أن الفقهاء في المذاهب الاربعة يعدونها حراما

"Sesungguhnya ulama' fiqh dalam madzhab empat menganggapnya haram"

Bahkan Sayyid Abdullah bin Mahfuzh Al-Haddad sendiri meskipun lebih cenderung berpendapat sangat makruh tapi di akhir beliau menegaskan sebagai berikut :

"Hendaklah bagi laki-laki maupun perempuan menghindari berjabat tangan selagi menemukan jalan keluar untuk mengindarinya. Andaikan dia dihadapkan situasi sulit, maka hendaklah dia menyodorkan ujung jari-jarinya saja dan beristighfar setelahnya. Orang-orang shalih dan wara' selalu menghindari berjabat tangan dengan beralasan dia punya wudhu' atau dengan menutup tangannya dengan kain atau pakaian agar tidak sampai bersentuhan kulit"

Pernyataan akhir Sayyid Abdullah bin Mahfuzh Al-Haddad di atas itulah yang seharusnya dijadikan perhatian utama kita. Sehingga bukannya mencari pembenaran, kita lebih cenderung menghindar selagi bisa. Andaikan terpaksa harus berjabat tangan pun kita mengakui kesalahan dan kelemahan kita serta memohon ampun kepada Allah setelahnya.

Untuk penjelasan siapa saja mahram kita bisa dilihat di postingan sebelumnya berikut ini 

KETENTUAN MAHRAM

Lebaran sudah tinggal menghitung hari lagi. Salah satu momen lebaran yang paling banyak terjadi nanti adalah budaya silaturahim dengan bersalam-salaman.

Agar silaturahim tetap sesuai ketentuan fiqh berikut adalah gambar terkait hubungan mahram yang perlu diketahui. Adapun beberapa hal yang sering salah kaprah dianggap mahram padahal bukan mahram adalah:

1. Sepupu

2. Istrinya paman

3. Saudari ipar

4. Anak angkat kecuali telah menjadi radha'

5. Saudari tiri (anak bawaan ayah atau ibu tiri)

6. Bibiknya istri

7. Mertua tiri

8. Keponakan istri 

Adapun hukum-hukum yang berkaitan dengan mahram adalah sebagai berikut:

1. Mahram haram dinikah

2. Mahram diperbolehkan berjabat tangan

3. Mahram boleh jalan dan boncengan berduaan

4. Mahram tidak membatalkan wudhu'.

Ketentuan Mahram - Hukum Berjabat Tangan

Ketentuan Mahram - Hukum Berjabat Tangan

Ketentuan Mahram - Hukum Berjabat Tangan

Ketentuan Mahram - Hukum Berjabat Tangan

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Apakah Ada Khilaf Dalam Hukum Berjabat Tangan". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait