Tiga Hukum Kemasukan Air Saat Puasa

Tiga Hukum Kemasukan Air Saat Puasa

3 Hukum Kemasukan Air Saat Puasa

Saat mandi, tanpa sengaja air masuk melalui lubang anggota tubuh, seperti hidung, mulut, atau pun telinga. Bagaimana hukum puasa orang yang tidak sengaja lubang anggota tubuhnya termasuki air tersebut?

1⃣ Pertama, membatalkan secara mutlak. Hal ini berlaku dalam aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat. Misalnya, basuhan keempat dalam wudhu, mandi mubah (mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan) dan mandi dengan cara menyelam. Kemasukan air saat menjalankan beberapa aktivitas di atas dapat membatalkan puasa, meski dilakukan dengan tidak melebih-lebihkan dalam cara mengalirkan air.

2⃣ Kedua, membatalkan ketika melebih-lebihkan dalam menyiramkan atau mengalirkan air. Perincian ini berlaku dalam aktivitas yang dianjurkan oleh syariat, seperti mandi wajib (mandi janabah), mandi sunah, berkumur serta menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu. Ketika air masuk ke dalam anggota batin saat melakukan aktivitas-aktivitas tersebut tidak dapat membatalkan puasa dengan syarat tidak melebih-lebihkan dalam menyiramkan air itu. Bila dilakukan dengan cara yang melebih-lebihkan, misalkan membasuh dengan keras atau memenuhi air di dalam mulut secara berlebihan, maka dapat membatalkan puasa.

3⃣ Ketiga, tidak membatalkan secara mutlak. Hal ini berlaku saat penggunaan air dimaksudkan untuk menghilangkan najis di bagian tubuh kita, semisal di dalam mulut atau sela-sela lubang hidung dan telinga. Dalam upaya menghilangkan najis tersebut, meski dilakukan dengan melebih-lebihkan saat menyiramkan air, tidak dapat membatalkan puasa, sebab menghilangkan najis dari anggota zhahir, hukumnya wajib agar shalatnya sah.

Waallahu A'lam.

I'anatut Thalibin Juz 2 hal 234 

Sumber FB Ustadz : Pardi Syahri

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Tiga Hukum Kemasukan Air Saat Puasa". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait