Shaum Bagi Pekerja Berat

Shaum Bagi Pekerja Berat

SHAUM BAGI PEKERJA BERAT

Ustadz. Rivaldi

Apakh ada penjelasan dalil rukhshoh/keringanan bagi pekerja berat/ buruh/kuli bangunan untk tdk berpuasa ? Jazaakallah khoiir

🍃 Jawaban :

Tidak ada dalil yang menunjukkan keringanan/rukhshah atas pekerja berat. Mereka tetap wajib shaum; tetap wajib niat di malam hari untuk shaum dan tidak menyengaja makan di pagi harinya.

Itu semua karena yang diberikan rukhshah/keringanan oleh syara' hanyalah orang-orang yang sakit berat, yang bepergian, perempuan hamil dan menyusui, serta orang tua sepuh yang sudah tidak sanggup lagi shaum. (Al-Mughni, 4/403; Al-Minhaj, 7/186; Bidayatul Mujtahid, 1/300)

Bagi mereka yang berbuka secara sengaja di siang hari Ramadhan tanpa ada udzur, maka Allaah Ta'ala telah mengancam mereka dengan siksaan.

من أفطر يومًا من رمضان من غير رخصة لقي الله به وإن صام الدهر كله، إن شاء غفر له، وإن شاء عذبه

“Barangsiapa yang berbuka secara sengaja pada hari di bulan Ramadhan tanpa rukhshah, maka ia akan bertemu Allaah dengan [dosa]nya tersebut, walaupun ia ganti dengan shaum setahun penuh. Jika Allaah mau, Allaah mengampuni. Dan jika Allaah mau, Allaah mengadzabnya.” (HR. At-Thabrani, dalam Al-Mu'jam Al-Kabir [9/9575])

Selayaknya bagi pemerintah maupun pihak terkait [atasan para pekerja tersebut] melihat permasalahan ini dengan lebih arif. Para atasan semestinya peka bahwa pekerjaan yang dikerjakan anak buah mereka dapat menyebabkan anak buah mereka berat dalam menjalani shaum. Tentu harus dicari solusinya agar para pekerja berat tersebut tetap mampu untuk shaum dan menjalani Ramadhan dengan baik. 

Kalau lah memang kasus ini tidak dapat dicarikan solusi lain —dan para pekerja berat tersebut tetap dituntut untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhan nafkah— maka tidak mengapa bagi mereka jika tidak sanggup shaum secara sempurna untuk membatalkan shaumnya. Dengan catatan, mereka tetap shaum dari sejak terbit matahari dan baru berbuka jika memang sudah tidak sanggup lagi menahan lapar dan haus.

Ada 6 syarat pekerja berat tersebut boleh berbuka dan mengqodho shaumnya di bulan lain :

(1). Pekerjaan berat tersebut tidak mungkin untuk ditangguhkan di bulan Syawwal [dan ia sendiri tidak memiliki pekerjaan lain untuk menafkahi anak dan istrinya]

(2). Pekerjaan nya tersebut juga tidak mungkin dikerjakan di malam hari [saat seseorang boleh makan dan minum], atau mungkin bisa dikerjakan di malam hari namun akan berakibat buruk pada hasil pekerjaannya

(3). Pekerjaan nya tersebut membuatnya berat dalam menjalani shaum dimana kondisi nya turun drastis dan bisa mengakibatkan hal yang tidak diinginkan

(4). Pekerja tersebut wajib berniat di malam hari untuk shaum dan menahan diri di pagi hari nya, hingga ia merasa tidak sanggup lagi shaum di tengah pekerjaan nya

(5). Saat ia berbuka, ia berniat mengambil rukhshoh [keringanan dalam syariat Islam] untuk tidak shaum sebagaimana orang yang sakit mengambil rukhshoh untuk tidak shaum

(6). Tidak boleh dia menjadikan pekerjaan nya itu sebagai dalih untuk tidak shaum. Dalam artian dia tidak boleh menyengeja memilih pekerjaan berat hanya karena tidak ingin shaum. (Lihat, Bughyatul Mustarsyidin, 3/91-92)

Imam An-Nawawi berkata :

قَالَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ : مَنْ غَلَبَهُ الجُوْع وَالعَطْش فَخَافَ الهَلَاك، لَزِمَهُ الفِطْرُ وَإِنْ كَانَ صَحِيْحًا مُقِيْمًا؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : { وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ} : وَلِقَوْلِهِ تَعَالَى : {وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ} : وَ يَلزمه القَضَاءُ كَالمَرِيْض. وَالله أَعْلَم.

“Berkata para ulama madzhab kami juga ulama madzhab lain : Siapa saja yang tidak sanggup lagi menahan lapar dan haus serta dikhawatirkan akan jatuh sakit/binasa, maka mesti baginya untuk berbuka walaupun ia dalam kondisi sehat [pada asalnya] serta mukim [tidak sedang bepergian]. Hal itu sebab firman Allaah Ta'ala :

 وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri (QS. An-Nisa [4] : 29)

Dan firman Allaah :

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kalian menjerumuskan diri kalian sendiri kedalam kebinasaan (QS. Al-Baqarah [2] : 195)

Maka wajib baginya qadha sebagaimana orang yang sakit [di luar bulan Ramadhan]. Wallaahu a'lam.” (Al-Majmu’, 6/258)

Para pekerja berat itu wajib mengqadha shaumnya di waktu lain, dan ia wajib mengusahakannya karena waktu qadha adalah waktu yang lapang.

Ya Allaah.. Permudahlah seluruh kaum muslimin dalam menjalankan ibadah Ramadhan dimana pun mereka berada..

📌 Pesantren Nashirus Sunnah Mesir

🌸🍃 Sebar Ilmu, Raup Pahala Besar.. 

Sumber FB Ustadz : Muhammad Rivaldy Abdullah

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Shaum Bagi Pekerja Berat". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait