Seputar Mandi saat Berpuasa

Seputar Mandi saat Berpuasa

Seputar Mandi saat Berpuasa

✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar

Jika mandi saat berpuasa, ternyata ada air yang tidak disengaja masuk ke telinga atau kerongga lain seperti hidung atau mulut sampai tertelan, lalu apakah puasanya dihukumi batal?

Jawaban :

Hukumnya terbagi menjadi dua :

1. Jika mandinya adalah Mandi yang diisyari'atkan, baik itu hukumnya wajib seperti mandi jinabah, mandi karena suci dari haid dan nifas atau hukumnya sunnah seperti mandi jum'at, maka :

- Jika mandinya dengan cara menuangkan air (pakai gayung) : maka tidak membatalkan puasanya jika ada air yang masuk ke telinga atau rongga lain tanpa disengaja

- Jika mandinya dengan cara menyelam : Maka batal puasanya jika ada air yang masuk ke telinga, sekalipun tanpa disengaja

Karena hukum mandi dengan cara menyelam (seperti renang) bagi orang yang berpuasa adalah :

• Jika tidak ada prasangka yang kuat bahwa akan ada air yang masuk ke telinga atau rongga lainnya: maka hukum mandi dengan cara menyelam adalah makruh

• Jika ada prasangka yang kuat bahwa akan ada air yang masuk ke telinga: Maka hukum mandi dengan cara menyelam adalah Haram dan berdosa

Baik hukumnya makruh ataupun haram, tetap dihukumi batal puasanya jika ada yang masuk ke telinga atau rongga lainnya

Namun di dalam kitab Bujairomi Alal Khotib dijelaskan :

Jika ada air yang masuk ke telinga dengan cara menyelam disaat mandi yang disyariatkan : 

Maka dihukumi batal jika ada prasangka yang kuat bahwa akan ada air yang masuk ke telinga, 

Jika tidak ada prasangka seperti itu, dan ternyata kemasukan air tanpa disengaja, maka puasanya tidak batal

Catatan: Jika hanya bisa mandi yang disyariatkan dengan cara menyelam, Seperti air mati dan didapati hanya ada kolam saja, tidak memungkinkan untuk mandi dengan cara menuang, maka jika mandi dengan cara menyelam kemudian ada air yang tidak disengaja masuk kedalam telinga maka tidak membatalkan puasanya

2. Jika mandinya adalah mandi yang tidak diisyari'atkan seperti mandi untuk menyegarkan badan, atau untuk membersihkan badan: 

Maka puasanya batal jika ada air yang masuk ke telinga atau ke rongga lainnya walaupun tidak disengaja, baik mandinya dengan cara menuang pakai gayung ataupun dengan cara menyelam hukumnya tetap batal

Solusi untuk yang ingin mandi biasa:

Jika hendak mandi karena ingin menyegarkan badan misalnya, maka mandinya bisa dibasuh dari leher kebawah, bagian kepala jangan dibasuh karena takut ada air yang masuk ke telinga atau tertelan dimulut, yang bisa membatalkan puasa walaupun tidak disengaja

Atau bisa ditunda mandinya diwaktu maghrib setelah berbuka, lebih Aman

Referensi :

حاشية الشرواني مع التحفة ٤٠٦/٣

وَمِثْلُ ذَلِكَ سَبْقُ الْمَاءِ فِي غُسْلِ تَبَرُّدٍ أَوْ تَنَظُّفٍ وَكَذَا دُخُولُ جَوْفِ مُنْغَمِسٍ مِنْ نَحْوِ فَمِهِ أَوْ أَنْفِهِ لِكَرَاهَةِ الْغَمْسِ فِيهِ كَالْمُبَالَغَةِ وَمَحَلُّهُ إنْ لَمْ يَعْتَدْ أَنَّهُ يَسْبِقُهُ وَإِلَّا أَثِمَ وَأَفْطَرَ قَطْعًا 

(قَوْلُهُ وَكَذَا دُخُولُهُ جَوْفَ مُنْغَمِسٍ إلَخْ) أَيْ وَلَوْ فِي غُسْلٍ وَاجِبٍ وَ (قَوْلُهُ مِنْ نَحْوِ فَمِهِ إلَخْ) قِيَاسُ ذَلِكَ أَوْ أُذُنِهِ سم عِبَارَةُ النِّهَايَةِ وَالْمُغْنِي كَمَا قَالَهُ الْأَذْرَعِيُّ أَنَّهُ لَوْ عُرِفَ مِنْ عَادَتِهِ أَنَّهُ يَصِلُ الْمَاءُ مِنْهُ إلَى جَوْفِهِ أَوْ دِمَاغِهِ بِالِانْغِمَاسِ وَلَا يُمْكِنُهُ التَّحَرُّزُ عَنْهُ أَنَّهُ يَحْرُمُ الِانْغِمَاسُ وَيُفْطِرُ قَطْعًا نَعَمْ مَحَلُّهُ إذَا تَمَكَّنَ مِنْ الْغُسْلِ لَا عَلَى تِلْكَ الْحَالَةِ وَإِلَّا فَلَا يُفْطِرُ فِيمَا يَظْهَرُ اهـ قَالَ ع ش قَوْلُهُ م ر أَنَّهُ لَوْ عُرِفَ مِنْ عَادَتِهِ إلَخْ يُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّ الْمَدَارَ عَلَى غَلَبَةِ الظَّنِّ فَحَيْثُ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ سَبْقُ الْمَاءِ بِالِانْغِمَاسِ أَفْطَرَ بِوُصُولِ الْمَاءِ إلَى جَوْفِهِ وَإِلَّا فَلَا وَقَضِيَّةُ قَوْلِهِ م ر وَبِخِلَافِ سَبْقِ مَاءِ غُسْلِ التَّبَرُّدِ إلَخْ خِلَافُهُ؛ لِأَنَّ الِانْغِمَاسَ غَيْرُ مَأْمُورٍ بِهِ وَيُصَرِّحُ بِهِ قَوْلُ حَجّ وَكَذَا دُخُولُهُ جَوْفَ مُنْغَمِسٍ إلَخْ اهـ.

البجيرمي على الخطيب ٣٧٩/٢

نَعَمْ إنْ بَالَغَ لِإِزَالَةِ نَجَاسَةِ فَمِهِ فَلَا يَضُرُّ سَبْقُ الْمَاءِ حِينَئِذٍ، وَأَمَّا سَبْقُ مَاءِ غُسْلٍ مَطْلُوبٍ بِالِانْغِمَاسِ فَإِنْ اعْتَادَهُ أَيْ السَّبْقَ ضَرَّ وَإِلَّا فَلَا ق ل.

Sumber FB Ustadz : Amang Muthohar

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Seputar Mandi saat Berpuasa". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait