Banyak dari wanita haid yang salah dalam memahami hal ini
Ini hal yang paling sering ditanyakan wanita haid, bahkan sebagian dari mereka bingung dalam masalah ini
Saya akan menjelaskan dengan segampang mungkin, insya allah
Kita tahu bahwa syarat darah bisa dikatakan haid itu ada 4 :
1. Keluar darah dari seorang perempuan yang sudah mencapai umur minimal 9 tahun
2. Darah yang keluar tidak kurang dari 24 jam
3. Darah yang keluar tidak boleh melebihi dari 15 hari
4. Harus didahului suci selama minimal 15 hari, karena ukuran suci antara dua darah haid adalah 15 hari
Dari syarat nomor 2, timbul pertanyaan dari kebanyakan wanita yang mengalami haid : "lalu bagaimana jika darah saya terputus²? Tidak sampai 24 jam, mungkin keluar hanya 4 jam saja, atau bahkan 5 menit saja, apakah tetap dikatakan haid?"
Jawabannya adalah :
Emang tahu darimana keluar hanya 5 menit saja? Atau 4 jam saja?
Karena :
Pertama, kita menghukumi dia mengalamai haid adalah dengan melihat darah, apabila tidak melihat darah sama sekali maka tidak dihukumi haid, maka kita hukumi suci jika tidak melihat darah (haidnya terputus)
Seperti dalam ibaroh irsyad dikatakan تحيض برؤيته وتطهر بانقطاعه (dihukumi haid dengan melihat darah, dan dihukumi suci dengan terputusnya darah)
Intinya, jika melihat darah maka dihukumi haid, tidak boleh sholat, baca qur'an dll
Jika terputus darahnya, maka dihukumi suci, wajib sholat, boleh baca qur'an dll dan Wajib mandi jika sudah terputus dari haid yang sudah mencapai 24 jam
Kedua, tidak diwajibkan bagi wanita untuk menunggu selama 24 jam dalam menghukumi haid, dengan melihat darah langsung dihukumi haid
Kemudian tidak juga diperintahkan untuk terus ngecek dan melihatin darahnya keluar apa tidak dalam waktu 24 jam, kurang kerjaan banget 24 jam melihatin darah
Yang artinya, jika melihat darah maka langsung dihukumi haid sampai dia merasa atau ngecek lagi ternyata darahnya terputus, baru dihukumi suci, jika keluar darah lagi disaat dia ngecek maka dihukumi haid, dan seterusnya selama masih dalam lingkup 15 hari, maka darah nya dianggap haid
Ketiga, dalam qoidah fiqih disebutkan :
الأصل في كل حادث تقديره بأقرب زمانه
Hukum asal dalam segala sesuatu yang baru itu dikira²kan dengan waktu terdekat
Jadi waktu yang paling dekat itu adalah yang dianggap sebagai patokan hukum
Contoh : wanita ngecek melihat darah di jam 1 siang, kemudian dia ngecek lagi di jam 4 sore ternyata darahnya terputus, maka dianggapnya keluar darah nya selama 3 jam (dari jam 1 sampai jam 4), karena kita kira² kan hukumnya dengan waktu terdekat yaitu jam 4, seakan² baru terputusnya di jam 4, walaupun ada kemungkinan di jam 3 bisa jadi sudah terputus atau bahkan di jam setengah 2 misalkan, namun dia kan ngecek nya di jam 4, maka dihukuminya haidnya keluar nya selama 3 jam karena itu waktu terdekat
Jika ada wanita yang melihat darah maka dihukumi haid, kemudian setelah melihat darah dia tidak mengecek nya lagi selama 24 jam, di keesokan harinya baru ngecek (setelah 24 jam) ternyata darah terputus, maka ya dihukumi haidnya 24 jam, karena qoidah fiqih mengatakan
الأصل بقاء ما كان على ما كان
(hukum asal yang dianggap adalah sesuatu yang ada itu akan terus bertahan sampai sesuatu tersebut tidak ada)
Yang artinya disaat dia ngecek kemudian dia dapati ada darah, maka dihukumi haid, sampai kapan? Sampai dia ngecek lagi dan melihat ternyata darah nya tidak ada atau terputus, baru dihukumi suci, walaupun ada kemungkinan terputus², tapi syariat tidak mewajibkan untuk melakukan investigasi darah, melihat ke hukum dhohir, melihat atau tidak
Dan dalam masalah ini dia sudah melihat darah, lewat 24 jam baru ngecek dan melihat darah nya terputus, maka dihukumi haid nya selama 24 jam dengan dalil 2 qoidah fiqih diatas
Jadi tidak perlu bingung dalam menyikapi darah apakah haid atau bukan? Sudah 24 jam atau belum?
Agama itu simple, manusianya sendiri yang menyulitkan diri sendiri
✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar
Wallahua'lam bisshowaab
Sumber FB Ustadz : Amang Muthohar