Waktu Kosong Antara Maghrib dan Isya

Waktu Kosong Antara Maghrib dan Isya

Waktu Kosong Antara Maghrib dan Isya'

Semua orang tahu bahwa setelah waktu shalat subuh berakhir, tidak langsung masuk waktu dhuhur tapi ada waktu kosong di antara keduanya. Namun sedikit yang tahu bahwa di antara waktu maghrib dan isya' juga ada waktu kosongnya, bukan maghrib dan juga bukan  isya'. 

Perlu diketahui bahwa waktu maghrib dalam mazhab Syafi'i ada dua versi:

1. Versi qaul qadim, waktu maghrib dimulai dari tenggelamnya lingkar matahari hingga hilangnya mega merah. Setelah hilang mega merah, maka berakhirlah maghrib dan langsung dimulailah waktu isya tanpa ada waktu kosong di antara keduanya. Ini adalah pendapat yang dipakai kebanyakan ulama Syafiíyah sehingga inilah versi yang paling terkenal di masyarakat. 

2. Versi qaul jadid, waktu maghrib hanya sebentar beberapa menit saja dimulai sejak tenggelamnya lingkar matahari sampai secukupnya waktu untuk bersuci, menutup aurat, azan, iqamah dan shalat dengan kecepatan standar dengan bacaan surat yang tidak panjang dan tidak terlalu pendek. Kadar shalatnya diperselisihkan oleh ulama Syafi'iyah, sebagian menyatakan sepanjang 3 rakaat, sebagian menyatakan 4 rakaat dan sebagian lagi menyatakan 5 rakaat. Jadi, dalam pendapat ini, kira-kira waktu maghrib hanya sekitar 20 menit sejak tennggelammnya matahari. Setelah kadar waktu ini, maka waktu maghrib berakhir dan memasuki waktu kosong. 

Bila mengikuti versi qaul jadid di atas, maka ada waktu kosong antara maghrib dan isya. Waktu kosong ini oleh sebagian ulama, seperti disebutkan dalam al-Yaqut An-Nafis, disebut sebagai waktu barzakh (waktu antara). Bila memakai qaul jadid, maka setelah shalat maghrib  jelas tidak boleh langsung shalat isya sebab masih belum masuk waktunya, seperti dijelaskan dengan tegas oleh Syaikh al-Bajuri. Adapun waktu isya sendiri, semua referensi mazhab Syafi'i sepakat menyebutkan bahwa waktunya dimulai sejak hilangnya mega merah. Adapun bila mengikuti versi qaul qadim, maka sehabis maghrib langsung masuk waktu isya. 

Status ini dibuat sebagai pendukung atas status KH. Nur Hasyim S Anam II yang mengkritik pidato Gus Baha yang tampaknya lupa atau salah paham mengartikan aplikasi qaul jadid di atas. Menurut pidato Gus Baha, bila memakai qaul jadid yang hanya sebentar itu, maka langsung masuk isyak sehingga bisa shalat isya' saat kira-kira dalam jam kita adalah 6.30. Pendapat beliau ini menurut saya muncul sebab lupa atau salah paham yang disebabkan kerancuan antara aplikasi qaul jadid dengan qaul qadim. 

Link pidato Gus Baha dapat dilihat di Status Kyai Nur Hasyim berikut:

https://www.facebook.com/reel/1608819199658132 

Yang jelas, semua referensi yang menjelaskan qaul jadid ini, tidak ada yang menyatakan bahwa waktu isya adalah langsung dimulai setelah habis waktu maghribو sehingga bila mengikuti qaul jadid, maka tidak sah langsung shalat isya sebab saat itu di langit masih terlihat mega merah. Al-Imrani mengatakan bahwa waktu isya diawali dengan hilangnya mega merah adalah kesepakatan semua hal ilmu (bila khilafin baina ahl al-ilm) sedangkan Ibnu Hajar dalam a-Minhaj al-Qawim mengatakan bahwa hal itu adalah ijmak. Itu berarti mengatakan bahwa shalat isya bisa dilakukan sekitar jam 6:30 karena mengikuti qaul Jadid adalah pendapat yang syadz sebab melanggar ijmak. Imam Syafi'i sendiri, dalam kitabnya al-Umm (kitab qaul jadid) mengatakan bahwa siapa yang shalat isya saat mega merah masih ada, maka dia wajib mengulangi shalatnya atau dengan kata lain shalatnya tidak sah. 

Karena itu, bila ada tokoh yang sehabis shalat maghrib langsung shalat isya, maka itu artinya beliaunya sedang menjamak shalat. Kejadian itu tidak bisa diartikan sebagai mengikuti qaul jadid sehingga lalu memajukan waktu isya ke waktu saat mega merah masih ada di langit. Penjelasan tentang ini tidak ada hubungannya dengan toleransi atau mempermudah orang awam seperti disangka sebagian orang. Ikhtilaf ini murni karena pemahaman terhadap hadis. 

Ibarat krusial yang saya rasa perlu dikutip untuk penjelasan ini adalah sebagai berikut:

(والمغرب) أي صلاتها، وسميت بذلك لفعلها وقتَ الغروب. (ووقتها واحد، وهو غروب الشمس) أي بجميع قرصها. ولا يضر بقاء شُعاع بعدَه. (وبمقدار ما يؤذن) الشخص (ويتوضأ) أو يتيمم (ويستر العورة، ويقيم الصلاة ويصلي خمس ركعات).  وقوله: «وبمقدار» إلخ، ساقط في بعض نسخ المتن. فإن انقضى المقدارُ المذكور خرج وقتُها

قوله (فإن انقضى المقدار المذكور) أي في قوله وبمقدار ما يؤذن إلخ مع ما اعتبرناه وزيادة عليه ... فيما سبق. قوله (خرج وقتها) أي وصارت حينئذ قضاء وان لم يدخل وقت العشاء

(حاشية البيجوري) 

وإذا غربت الشمس.. دخل وقت المغرب، ويستمر إلى غروب الشفق الأحمر، وهذا قول الشافعي في المذهب القديم، أما في الجديد : فوقته بمقدار ما يتهيأ المصلي للصلاة بعد الأذان بالوضوء وستر العورة وصلاة خمس ركعات، وقيل : سبع، فإذا انتهى هذا الوقت...بقي وقت بين المغرب والعشاء ـيسمى برزخاًـ يستمر حتى يغيب الشفق الأحمر، فيدخل وقت العشاء، لكن المختار الأول

(شرح الياقوت النفيس) 

وأول وقت العشاء: إذا غاب الشفق، بلا خلاف بين أهل العلم؛ لما روى ابن عباس: أن النبي ﷺ قال: «صلى بي جبريل العشاء حين غاب الشفق» .

(البيان) 

«وهو» يعني غيبوبة الشفق الأحمر «أول وقت العشاء» للإجماع على دخوله بالشفق والأحمر هو المتبادر منه

(المنهاج القويم) 

(قَالَ الشَّافِعِيُّ): فَأُحِبُّ أَنْ لَا تُسَمَّى إلَّا الْعِشَاءَ كَمَا سَمَّاهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَأَوَّلُ وَقْتِهَا حِينَ يَغِيبُ الشَّفَقُ وَالشَّفَقُ الْحُمْرَةُ الَّتِي فِي الْمَغْرِبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ الْحُمْرَةُ فَلَمْ يُرَ مِنْهَا شَيْءٌ حَلَّ وَقْتُهَا وَمَنْ افْتَتَحَهَا وَقَدْ بَقِيَ عَلَيْهِ مِنْ الْحُمْرَةِ شَيْءٌ أَعَادَهَا  

(الأم) 

Bila ada yang tahu ada ibarat lain yang menyatakan bahwa waktu isya bisa dimajukan ke setelah pelaksanaan shalat maghrib di awal waktu, yang otomatis saat mega merah masih terang di langit, dengan alasan memakai qaul jadid seperti penjelasan Gus Baha', maka monggo berbagi ibaratnya di kolom komentar. Bila tidak ada ibarat seperti itu, maka jangan sampai penjelasan Gus Baha' tersebut diikuti sebab nyata keliru. Wallahu a'lam. 

Semoga bermanfaat.

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Waktu Kosong Antara Maghrib dan Isya". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait