Solusi Bagi Orang Was-Was

Solusi Bagi Orang Was-Was

SOLUSI BAGI ORANG WAS-WAS

Ketika menyampaikan pengajian bab Thaharah saya menyampaikan pendapat Imam Syafi'i di awal sebagai bentuk kehati-hatian. Namun setelah itu saya tambahkan beberapa pendapat madzhab lain terutama madzhab Hanafi dalam hal mensucikan najis karena dalam beberapa kasus lebih mudah diterapkan.

Namun untuk orang yang punya penyakit was-was saya sering menyampaikan pendapat Madzhab Maliki yang menyatakan bahwa suci dari najis bukan menjadi syarat sah shalat. Sebagai tambahan referensi berikut adalah kutipan Kitab Fathul 'Allam karya Al-Jurdani yang ditulis oleh Gus M Syihabuddin Dimyathi (bagi yang ingin belajar fiqh silahkan follow akun beliau):

Menurut Malikiyah mensucikan najis ada 3 perbedaan pendapat : 

1- Wajib 

2- Sunah 

3- Istihbab

Pendapat yang menyatakan sunah merupakan pendapat kuat dalam madzhab Maliki dan merupakan pendapat mayoritas Malikiyah.. 

Berdasarkan pendapat ini, orang yang shalat dengan najis (baik di badan atau pakaian atau tempat), maka shalatnya tetap sah. Ini berlaku baik untuk najis mughallazhah ataupun mukhaffafah. 

Pendapat ini bermanfaat bagi orang was-was. Bagi yang was-was silahkan mengikuti pendapat ini karena pendapat tersebut rajih dalam madzhab. 

Bahkan bisa saja wajib mengamalkan pendapat ini, karena termasuk kaidah yang ada dalam syariat adalah memilih madhorot paling ringan. 

Seandainya saja orang yang mengikuti pendapat ini adalah orang madzhab Syafi'i, ia wudhu menggunakan madzhab Syafi'i, mengusap sebagian kepalanya saat wudhu, kemudian mengikuti pendapat madzhab Maliki masalah kesunahan menghilangkan najis biar shalatnya sah, maka boleh saja, shalatnya tetep sah. 

Karena menurut pendapat yang mu'tamad hukumnya boleh talfiq (mencampur) dua madzhab untuk masalah ibadah, seperti yang difatwakan Al-Allamah Al-Adawi. 

Jadi misal baju yang ia gunakan untuk shalat kena kotoran ayam, liur anjing, atau bahkan kotoran anjing, tetep boleh dan sah digunakan shalat. 

Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Solusi Bagi Orang Was-Was". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait