Hukum Musik, Alat Musik Menurut Mazhab Syafii

Musik, Alat Musik, Hukum Menurut Mazhab Syafii

= Musik =

Tidak ada satupun ayat ataupun hadis yang dengan gamblang menyatakan bahwa musik haram.

Tidak ada satupun nash ibarat dalam kitab muktamad mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa musik haram.

Yang ada adalah redaksi larangan beberapa alat musik (ألات الملاهي) seperti yang bersenar, yang ditiup dan gendang yang bentuknya mengerucut. Dan inilah tiga alat musik yang diharamkan berdasarkan muktamad mazhab Syafi'i. Sedangkan alat musik lain tidak ditemukan redaksi gamblang pengharaman, justru yang ada adalah redaksi kebolehan, semisal rebana.

Ini tentang alat musik. Lain hal dengan hukum mendengar suara musik. Salah satu sebab banyak yang tergelincir dalam pembahasan musik adalah karena tidak membedakan terlebih dahulu antara alat musik dan suara musik. Gendang darbuka bisa saja memiliki suara yang sama dengan rebana, tapi keduanya memiliki hukum berbeda. JANGAN DIGENERALISIR.

Makanya kemudian, andai ada orang yang mampu menirukan suara tiga alat-alat musik di atas dengan mulutnya, maka mendengarnya tidaklah haram. Lalu bagaimana dengan suara musik yang keluar dari speaker? Suara ada, tanpa alat musik yang diharamkan? Ini kaji tingkat lanjut.

Anda kalau benar mendalami mazhab Syafi'i, tentu akan paham, bahwa lahw (lalai) semata tidak bisa menyebabkan sebuah alat menjadi haram. Catur misalnya, juga merupakan alat yang melalaikan, namun hukumnya hanya makruh dalam muktamad mazhab Syafi'i.

Akan tetapi SYI'AR bisa menjadi penyebab keharaman, dan inilah kenapa tiga alat musik di atas diharamkan : karena ketiganya merupakan syi'ar peminum khamer.

Apakah kajian 'illat ini bisa menyebabkan perluasan dan penyempitan hukum alat-alat musik? Itu kaji tingkat lanjut.

***

Siang kemarin dapat DM dari kawan wahabi yang baru belajar mazhab Syafi'i. Ia mengomentari status saya yang ada latar musik. Ia juga katakan bahwa musik itu haram menurut mazhab Syafi'i. Saya katakan, silakan datangkan 'ibarat muktamad, eh dia malah kasih link. Konyol.

Ini menunjukkan bahwa ia memang hanya mengaku-ngaku bermazhab Syafi'i. Syafi'i sejati tentu tahu bahwa saat diminta 'ibarat, berarti ia harus menukil kitab muktamad, seperti syarh-syarh Minhaj. Pantas saja, kelompok ini, mengaku bermazhab Syafi'i, tapi qunut subuh dihukumi bid'ah, tahi kucing dihukumi suci.

Lalu kita disuruh mendiamkan mereka? Sorry, yeeeee.

La haula wala quwwata illa billah. 

Sumber FB Ustadz : Fakhry Emil Habib

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul " Hukum Musik, Alat Musik Menurut Mazhab Syafii". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait