Mengqodho Shalat, Bagaimana Caranya?

Mengqodho Shalat, Bagaimana Caranya?

MENGQODHO(MENGGANTI) SHOLAT YANG DITINGGALKAN SENGAJA ATAU TIDAK SENGAJA ITU WAJIB , LANTAS BAGAIMANA CARANYA??

4 Mazhab sepakat atas kewajiban untuk menqodho (mengganti) sholat yang ditinggalkan ketika sudah terpenuhi syarat wajib sholat keatasnya,lantas bagaimana caranya,apakah kalau tertinggal subuh harus diganti juga diwaktu subuh berikutnya? 

Ada beberapa ketentuan bagi orang yang hendak menqodho sholat yang tertinggal,disebutkan didalam kitab Fathul Mu'in Juz 1 Halaman 23-24 :

فتح المعين

(ﻭﻳﺒﺎﺩﺭ‏) ﻣﻦ ﻣﺮ ‏( ﺑﻔﺎﺋﺖ‏) ﻭﺟﻮﺑﺎ، ﺇﻥ ﻓﺎﺕ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ، ﻓﻴﻠﺰﻣﻪ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ ﻓﻮﺭﺍ . ﻗﺎﻝ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ:ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻳﻈﻬﺮ ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﺻﺮﻑ ﺟﻤﻴﻊ ﺯﻣﻨﻪ ﻟﻠﻘﻀﺎﺀ ﻣﺎ ﻋﺪﺍ ﻣﺎ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﻟﺼﺮﻓﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻨﻪ،ﻭﺃﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺘﻄﻮﻉ،ﻭﻳﺒﺎﺩﺭ ﺑﻪ - ﻧﺪﺑﺎ - ﺇﻥ ﻓﺎﺕ ﺑﻌﺬﺭ ﻛﻨﻮﻡ ﻟﻢ ﻳﺘﻌﺪ ﺑﻪ ﻭﻧﺴﻴﺎﻥ ﻛﺬﻟﻚ . ‏( ﻭﻳﺴﻦ ﺗﺮﺗﻴﺒﻪ ‏) ﺃﻱ ﺍﻟﻔﺎﺋﺖ، ﻓﻴﻘﻀﻲ ﺍﻟﺼﺒﺢ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻈﻬﺮ، ﻭﻫﻜﺬﺍ ‏‏( ﻭﺗﻘﺪﻳﻤﻪ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﺿﺮﺓ ﻻ ﻳﺨﺎﻑ ﻓﻮﺗﻬﺎ ‏) ﺇﻥ ﻓﺎﺕ ﺑﻌﺬﺭ، ﻭﺇﻥ ﺧﺸﻲ ﻓﻮﺕ ﺟﻤﺎﻋﺘﻬﺎ - ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ .- ﻭﺇﺫﺍ ﻓﺎﺕ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ ﻓﻴﺠﺐ ﺗﻘﺪﻳﻤﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ . ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﺧﺎﻑ ﻓﻮﺕ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮﺓ ﺑﺄﻥ ﻳﻘﻊ ﺑﻌﻀﻬﺎ - ﻭﺇﻥ ﻗﻞ - ﺧﺎﺭﺝ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﻓﻴﻠﺰﻣﻪ ﺍﻟﺒﺪﺀ ﺑﻬﺎ . ﻭﻳﺠﺐ ﺗﻘﺪﻳﻢ ﻣﺎ ﻓﺎﺕ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻓﺎﺕ ﺑﻌﺬﺭ . ﻭﺇﻥ ﻓﻘﺪ ﺍﻟﺘﺮﺗﻴﺐ ﻻﻧﻪ ﺳﻨﺔ ﻭﺍﻟﺒﺪﺍﺭ ﻭﺍﺟﺐ . ﻭﻳﻨﺪﺏ ﺗﺄﺧﻴﺮ ﺍﻟﺮﻭﺍﺗﺐ ﻋﻦ ﺍﻟﻔﻮﺍﺋﺖ ﺑﻌﺬﺭ، ﻭﻳﺠﺐ ﺗﺄﺧﻴﺮﻫﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻔﻮﺍﺋﺖ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ

1. MENINGGALKAN SHOLAT TANPA UZUR / HALANGAN

Wajib qadha sesegera mungkin. 

Wajib menggunakan seluruh waktunya untuk qadha shalat kecuali untuk keperluan seperti tidur,makan,mencari nafkah seperlunya,buang hajat dll, dengan demikian haram baginya menggunakan waktu untuk shalat sunnah sebelum melunaskan shalat yang ditinggalnya.

Wajib mendahulukan shalat qadha daripada yang tunai. Adapun bila khawatir akan terlewatnya waktu tunai atau tidak muat sepenuhnya shalat didalam waktu tunai seperti baru shalat dua raka'at dhuhur sudah masuk waktu 'asar maka wajib memulai yang tunai dulu,kemudian baru qadha.

Wajib mendahulukan qadha yang tinggal bukan karena ada halangan/uzur daripada yang adanya halangan/uzur. 

Wajib mengakhirkan rawatib agar melakukan qadha terlebih dahulu.

2. MENINGGALKAN SHALAT DENGAN ADANYA HALANGAN / UZUR

Wajib qadha namun sunnah disegerakan.

Sunnah tertib (berurutan) misalnya terlebih dahulu mengqadha subuh kemudian baru dhuhur,dst.

Sunnah mendahulukan shalat qadha dari yang tunai,jika tidak khawatir terlewatnya waktu tunai,meskipun khawatir tidak sempat jama'ah (muktamad).

Sunnah mengakhirkan rawatib agar melakukan qadha terlebih dahulu

Bagaimana jika tidak tahu jumlah sholat yang dulu tertinggal?

Menurut Qodli Husain, imam Ibnu Hajar dan imam Romli wajib mengqodko' shalat yang tadi yaqin dikerjakan sedangkan menurut imam Nawawi dan imam Qoffal wjib mengqodlo' shalat yang yaqin ditinggalkan. [ Bughyah hlm 38 dan Al Bujairimi Ala Al Khotib jz 1 hlm 387 juga dalam kitab Qulyuby jz 1 hlm 118 ].

Cara mengqadha shalat yang tidak diketahui jumlahnya menurut Malikiyyah, Syafi’iyyah dan hanabilah yaitu dengan mengqadha sejumlah shalat hingga ia yakin telah terbebas dari semua shalat yang pernah ia tinggalkan, sedang menurut Hanafiyyah tidak perlu yakin asal ia telah punya dugaan bahwa sholat yang pernah ia tinggalkan telah ia qadha’ maka sudah cukup.

Apakah lebih baik qobla (sebelum) sholat fardhu atau ba'da (setelah) sholat fardhu?

وقال الشافعية (1) : يسن ترتيب الفائت، وتقديمه على الحاضرة التي لا يخاف فوت وقتها، عملاً بفعل النبي صلّى الله عليه وسلم يوم الخندق، وخروجاً من خلاف من أوجبه، فترتيب الفائتة وتقديمها على .الحاضرة مشروط بشرطين: الأول ـ ألا يخشى فوات الحاضرة، بعدم إدراك ركعة منها في الوقت. الثاني ـ أن يكون متذكراً للفوائت قبل الشروع في الحاضرة

(1) مغني المحتاج: 1 / 127 وما بعدها، المهذب: 1 / 54.

Berkata kalangangan syafiiyyah “meruntutkan sholat yang telah lewat (yang wajib diqadha) hukumnya sunat (diurutkan seperti shubuh, dhuhur, ashar, magrib dan isyak) sunat juga mendahulukan sholat yang telah lewat atas sholat yang hadir (sholat dimasa sekarang) yang tidak dikhawatirkan terjadi keluar waktunya karena mengikuti perbuatan nabi Muhammad saat perang khondaq dan agar keluar dari perbedaaan ulama yang mewajibkannya.

Mengurutkan sholat yang diqadha dan mendahulukannya pada sholat yang hadir bila memenuhi dua syarat :

1. Tidak dikhawatirkan terjadi keluar waktunya hingga tidak bisa menemukan satu rokaat sholat dalam waktunya

2. Bila sholat yang diqadha ia ingat .

=====

Kesimpulan : Menqodho sholat itu hukumnya wajib,bahkan segera dilakukan jika itu tanpa uzur ketika meninggalkannya,kalau karna uzur sunnah menyegerakannya,misal dulunya tertinggal subuh maka tak usah menunggu subuh berikutnya untuk mengganti,langsung saja ganti ketika kita ingat,bahkan boleh dikerjakan diwaktu yang makhruh tahrim untuk mengerjakan sholat sunnah mutlak 

Untuk niatnya hanya sunnah menambah 'qodhoan' tidak wajib,guru kami pernah bercerita ada seseorang yang punya masa lalu yang kelam lantas setelah dia bertaubat dia tidak pernah sholat sunnah qobliyah/ba'diyah tetapi dia menggantinya dengan menqodho sholat-sholatnya yang lalu

Maka hutang sholat tidak bisa diganti dengan hanya bertaubat dan beristigfar tapi harus diganti juga dengan sholat qodho,sebagaimana yang dilakukan Rasulullah dan para sahabat ketika tertinggal sholat dalam hadis yang disebutkan dipostingan sebelumnya

=====

و الله تعالى اعلم بالصواب 

Safri Gusyairi,S.Sos 

Sumber FB Ustadz : Safri Gusyairi

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Mengqodho Shalat, Bagaimana Caranya?". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait