Problematika Hukum Merayakan Tahun Baru

Problematika Hukum Merayakan Tahun Baru

🔰 PROBLEMATIKA HUKUM MERAYAKAN TAHUN BARU

Oleh: M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH.

Di desa kami ada sebuah kegiatan tahunan yang dibuat buat oleh masyarakat, yaitu setiap akhir bulan Desember mereka membuat agenda atau acara makan makan untuk merayakan tahun baru. Lantas bagaimana hukumnya?.

Jawaban kami adalah: Haram jika tujuan awal agenda atau acara makan makan tersebut semata mata untuk merayakan tahun baru. Alasannya adalah karena didalamnya terdapat Tasyabbuh/menyerupai orang kafir dan tahun baru bukan merupakan perayaan ummat agama Islam. Inipun termasuk hukum merayakan tahun baru dengan acara apapun tanpa terkecuali.

Rasulullah bersabda:

من تشبه بقوم فهو منهم

Artinya: Barang siapa yang meniru sebuah kaum maka ia bagian dari mereka.

[Sunan Abu Dawud: 4/314]

Al Imam Ibnu Abdil Baar (W 465 H) menjelaskan:

فقيل من تشبه بهم في أفعالهم ، وقيل من تشبه بهم في هيئاتهم

Artinya: Dikatakan, barang siapa yang menyerupai mereka yakni dalam kegiatan mereka. Juga dikatakan, barang siapa yang menyerupai mereka dalam ciri khas mereka. 

[Attamhiid: 6/80]

Al Imam Ibnu Katsir (W 774 H) mengatakan:

نهى الله تعالى عباده المؤمنين أن يتشبهوا بالكافرين في مقامهم وفعالهم ... وروى أبو داود عن عثمان بن أبي شيبة عن أبي شيبة عن أبي النضير هاشم أخبرنا ابن القاسم به من تشبه بقوم فهو منهم، ففيه دلالة على النهي الشديد والتهديد والوعيد على التشبه بالكفار في أقوالهم وأفعالهم ولباسهم وأعيادهم وعباداتهم وغير ذلك من أمورهم التي لم تشرع لنا ولا نقر عليها.

Artinya: Allah melarang hamba hambanya yang beriman menyerupai orang orang kafir dalam kedudukan mereka dan kegiatan mereka... Abu Dawud meriwayatkan dari Utsman bin Abi Syaibah dari Abi Syaibah dari Abi Nadhiir Hasyim, Ibnu Al Qasim menceritakan kepada kami: "Barang siapa yang meniru sebuah kaum maka ia bagian dari mereka". Didalamnya terdapat dalil larangan sangat keras, peringatan serta ancaman menyerupai orang kafir dalam ucapan mereka, kegiatan mereka, pakaian mereka, hari raya mereka, ibadah mereka dan lain lainnya. Yaitu dari perkara perkara yang tidak disyariatkan untuk kita dan kita tidak bisa membenarkan nya.

[Tafsir Ibnu Katsir: 1/137]

Al Imam Mulla Ali Al Qari (W 1014 H) menjelaskan:

٤٣٤٧ - (وعنه) أي عن ابن عمر رضي الله تعالى عنهما قال : قال رسول الله ﷺ: «من تشبه بقوم) أي من شبه نفسه بالكفار مثلاً في اللباس وغيره، أو بالفساق، أو الفجار أو بأهل التصوف والصلحاء الأبرار (فهو منهم) أي في الإثم والخير.

Artinya: 4347 - (dan diriwayatkan darinya) maksudnya dari Ibnu Umar Radhiyallahu Ta'alaa Anhumaa, beliau berkata: Rasulullah bersabda: (Barang siapa yang menyerupai sebuah kaum), maksudnya orang orang yang menyerupakan dirinya pada orang orang kafir. Misalnya dalam pakaiannya dan lainnya, atau menyerupai orang orang fasik, para pelaku maksiat, atau para ahli tasawuf dan orang orang Sholeh yang baik. (Maka ia bagian dari mereka) maksudnya dalam keburukan dan kebaikan.

[Mirqatul Mafaatih: 8/222]

Al Imam Asshon'ani (W 1182 H) menjelaskan:

والحديث دال على أن من تشبه بالفساق كان منهم أو بالكفار أو المبتدعة في أي شيء مما يختصون به من ملبوس أو مركوب أو هيئة، قالوا : فإذا تشبه بالكافر في زي واعتقد أن يكون بذلك مثله كفر فإن لم يعتقد ففيه خلاف بين الفقهاء منهم من قال : يكفر وهو ظاهر الحديث ومنهم من قال : لا يكفر ولكن يؤدب.

Artinya: Dan hadist itu menunjukkan bahwasanya orang orang yang menyerupai orang orang fasik maka ia bagian dari mereka atau orang orang kafir ataupun juga ahli bid'ah dalam keadaan apapun yang telah khusus buat mereka baik dalam pakaian, tranportasi atau apapun. Ulama mengatakan: Apabila seseorang menyerupai orang orang kafir dalam perhiasan mereka dan ia menyakini hal itu maka ia kafir, namun apabila tidak menyakini nya maka terdapat khilaf di kalangan ahli fiqih. Mereka berpendapat: Ia kafir karena dzohir hadist dan sebagainya berpendapat: Ia tidak kafir namun akan di siksa (di akhirat).

[Subulus Salam Syarah Bulughil Maram: 4/321]

Al Imam Taajuddiin Al Manawi (W 1031 H) menjelaskan:

( ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻘﻮﻡ ‏) ﺃﻱ ﺗﺰﻳﺎ ﻓﻲ ﻇﺎﻫﺮﻩ ﺑﺰﻳﻬﻢ ﻭﻓﻲ ﺗﻌﺮﻓﻪ ﺑﻔﻌﻠﻬﻢ ﻭﻓﻲ ﺗﺨﻠﻘﻪ ﺑﺨﻠﻘﻬﻢ ﻭﺳﺎﺭ ﺑﺴﻴﺮﺗﻬﻢ ﻭﻫﺪﻳﻬﻢ ﻓﻲ ﻣﻠﺒﺴﻬﻢ ﻭﺑﻌﺾ ﺃﻓﻌﺎﻟﻬﻢ ﺃﻱ ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺤﻖ ﻗﺪ ﻃﺎﺑﻖ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ ‏( ﻓﻬﻮ ﻣﻨﻬﻢ ‏) ﻭﻗﻴﻞ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺃﺗﺒﺎﻋﻬﻢ ﻳﻜﺮﻡ ﻛﻤﺎ ﻳﻜﺮﻣﻮﻥ ﻭﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻔﺴﺎﻕ ﻳﻬﺎﻥ ﻭﻳﺨﺬﻝ ﻛﻬﻢ.

Artinya: (Barang siapa yang menyerupai orang suatu kaum) secara dilahir berhias sebagaimana mereka, melakukan perbuatan yang menjadi ciri-ciri mereka, berakhlak sebagaimana mereka, menjalani jalan hidup dan hidayah mereka pada pakaian dan sebagian perbuatan, yakni pada dasarnya tasyabbuh secara dlahir bisa menarik tasyabbuh secara batin.(Maka dia termasuk mereka) dikatakan maknanya adalah barang siapa menyerupai orang-orang yang shalih dan dia termasuk orang yang mengikuti mereka maka akan dimuliakan sebagaimana mereka. Barang siapa yang menyerupai orang fasik maka dia akan dihina dan diremehkan sebagaimana mereka. 

[Faidhul Qadir: 6/104]

Kesimpulannya: jika tujuan utamanya adalah hanya untuk merayakan tahun baru maka hukumnya haram dan jika hanya tidak ada tujuan untuk merayakan tahun baru sama sekali maka boleh saja. Artinya: kita kembalikan lagi ke niat hati masing masing.

Selesai.

Sumber FB : ID Cyber Aswaja

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Problematika Hukum Merayakan Tahun Baru". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait