Penisbahan Nasab Anak Zina - Bab Munakahat & Jinayat

Penisbahan Nasab Anak Zina - Bab Munakahat & Jinayat

salah satu pertanyaan penting dalam kelas daurah al-Yaqut Nafis Bab Munakahat & Jinayat.

Pertanyaan :

Habib pertanyaan alfaqir yg blm di jawab" :

Minta jelasin tentang penisbahan nasab anak zina habib .

Karena byk org org mengatakan kalo sudah berzina cepat cepat dinikahin agar anaknya dinasabkan kepadanya?

Mohon penjelasannya Habib Ali Baqir al-Saqqaf

Jawaban :

Saya secara pribadi setuju dengan perkataan tersebut secara fiqh karena : 

minimal usia kehamilah adalah 6 bulan ( 180 hari) dengan arti jika contohnya zaid menikahi hindun kemudian setelah 6 bulan pernikahannya kemudian Hindun melahirkan maka anak tersebut dinisbatkan kepada zaid dengan arti zaid adalah ayahnya secara syari'at karena waktu tersebut masih dalam masa dimungkinkannya seorang wanita hamil & melahirkan dalam kadar minimal.

Maka jika Zaid berzina dengan Hindun kemudian Hindun hamil & Zaid tidak mau menikahi hindun sampai hindun melahirkan maka anak itu adalah anak zina & tidak punya nasab dengan arti nasabnya ke ibunya & anak tersebut tidak mempunyai hubungan apapun secara syari'at dengan Zaid seperti warisan, Mahromiyah & kewalian pernikahan

Berbeda jika ketika usia kehamilan Hindun masih 2 bulan kemudian Zaid menikahi hindun kemudian setelah 7 bulan pernikahan hindun melahirkan maka anak tersebut bukan anak zina secara zohir syari'at karena masih lahir dalam jangka waktu 7 bulan setelah pernikahan.

Begitu pula jika yg menikahinya bukan yg berzina dengannya seperti budi dengan arti setelah hindun berzina dengan zaid kemudian hamil & ketika umur kehamilan masih 2 bulan Hindun dinikahi oleh Budi maka anak itu adalah anak Budi karena masih lahir dalam masa dimungkinkannya Budi menghamili Hindun &  melahirkan anak budi.

Begitu pula ketika Hindun menikah dengan Budi & masih berzina setiap hari dengan Zaid ( wa Nauzu billah) maka ketika Hindun hamil dalam keadaan tersebut maka secara syari'at kehamilannya dinisbatkan kepada suami yg sah yaitu Budi .sebab hadist nabi mengatakan   الولد للفراش وللعاهر الحجر yg artinya nasab anak untuk pernikahan yg sah adapun penzina hanya mendapatkan batu ( rojem)  alias tidak mendapatkan apa-apa dari hak pernikahan mulai dari nasab, warisan dll.

Walaupun ada kemungkinan bahwa anak yg ada dalam kandungan Hindun adalah anak zina akan tetapi kemungkinan tersebut bertentangan dengan zohir Syari'at yaitu terjadinya pernikahan yg sah walaupun Budi membuat tes DNA pada anaknya kemudian hasil tes menunjukan bahwa anak itu bukan anaknya tidak serta-merta ternafikan nasab anaknya karena perbedaan DNA antara keduanya menurut tes.

Karena hasil dai tes DNA itu Zonni sebab kemungkinan ada kesalahan dari alat, orang & datanya berbeda dengan pernikahan yg disaksikan oleh puluhan atau ratusan bahkan ribuan orang.

sebab itulah syari'at lebih mengedepankan pernikahan daripada DNA dalam pengisbatan Nasab kecuali si budi meminta li'an untuk Menafikan Nasab anaknya berdasarkan tes DNA yg berbeda  antara dia & anaknya baru bisa ternafikan nasab anaknya dari padanya.

Ini sedikit jawaban yg bisa saya jawab kepada sang penanya.

sebenarnya bisa lebih detail lagi karena saya memasukan masaah ini dalam Thesis Ph.D saya apalagi maslaah DNA ini pernah viral dulu.

Wallahu A'lam

Nb: Daurah YAqut Nafis sudah hampir mencapai bab i'tiq ( Memerdekakan hamba sahaya) bagi yg ingin menyusul bisa menghubungi admin yg ada diposter. 

Sumber FB : Habib Ali Baqir al-Saqqaf

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Penisbahan Nasab Anak Zina - Bab Munakahat & Jinayat". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait