Hadits Ahad, Bisakah Dijadikan Sebagai Hujjah Dalam Akidah?

Hadits Ahad ; Bisakah Dijadikan Sebagai Hujjah Dalam Akidah?

Hadits Ahad ; Bisakah Dijadikan Sebagai Hujjah Dalam Akidah?

Bayangkan anda hidup di abad 15 M. Saat informasi masih dominan disampaikan dari mulut ke mulut. Suatu hari anda mendapat kabar dari Ahmad, teman anda, bahwa Pak Ali; orang kaya di kampung anda, mengundang semua warga ke rumahnya besok untuk tasyakuran.

Secara logika anda yakin Pak Ali sangat mungkin melakukan hal itu; mengundang seluruh warga untuk makan di rumahnya karena memang ia orang kaya. Tapi anda perlu yakin dulu apakah benar ia mengundang warga untuk datang ke rumahnya besok?

Anda tidak akan menuduh Ahmad berbohong. Tapi karena informasi ini baru anda dapatkan dari satu orang, anda berhak dan wajar untuk tidak langsung menerimanya. Bukan meragukan kejujuran Ahmad, tapi bisa jadi ia dapat informasi itu dari orang lain (tidak langsung dari Pak Ali), dan orang lain itu bisa saja salah informasi. Atau bisa jadi Ahmad salah memahami ucapan Pak Ali. Ia memang akan mengundang warga ke rumahnya, tapi bukan besok. Ahmad saja yang memahaminya besok. Atau bisa jadi Ahmad dipermainkan orang dan ia percaya begitu saja. Atau… atau… dan seterusnya.

Kenapa berbagai kemungkinan itu perlu anda pertimbangkan? Karena anda diberikan akal pikiran untuk menerima setiap informasi. Anda tentu tidak mau terlihat sangat ‘lugu’ dan ‘polos’ dengan langsung mempercayai informasi apa saja yang anda dengar.

Kalau untuk informasi tentang ‘undangan makan’ saja anda perlu berhati-hati dan membuat berbagai kemungkinan, apalagi kalau informasi tersebut tentang tindak pidana. Misalnya, Ahmad menyampaikan pada anda bahwa Pak Ali membunuh isterinya karena ketahuan memiliki PIL. Meskipun anda bukan penegak hukum, tapi untuk informasi seperti ini anda tentu tidak akan sembarang menerima, meskipun dari sahabat dekat anda sekalipun, karena berbagai kemungkinan tadi.

*** 

Ini hanya ilustrasi sederhana tentang khabar (informasi/berita) ahad dan mutawatir. Ahad artinya berita yang disampaikan oleh satu atau beberapa orang. Sementara mutawatir adalah berita yang disampaikan banyak orang, dimana secara kebiasaan atau logika para penyampai berita tadi tidak mungkin sepakat untuk berbohong. Dalam contoh tadi, kalau berita yang sama anda dengar juga dari Mahmud, Hamid, Mehmed, Hamadah dan lain-lain, bahkan anda dengar juga di warung orang membicarakan hal yang sama maka berita yang tadinya ahad berubah menjadi mutawatir, karena tidak mungkin orang sebanyak itu bersekongkol untuk membuat satu kebohongan.

*** 

Hadits-hadits Rasulullah Saw yang sampai kepada kita pada hakikatnya adalah khabar (berita atau informasi). Karena ia adalah khabar maka ia bersifat yahtamilu shidq wa al-kadzib ; punya kemungkinan benar atau salah. Maksud ‘kemungkinan salah’ disini adalah dari pihak penyampai beritanya (dalam hal ini disebut rawi), bukan Rasulnya. Ini karena kita tidak mendengar langsung hadits itu dari Rasulullah Saw, melainkan melalui perantara para perawi.

Karena sifat berita atau informasi itu mengandung kemungkinan benar atau salah (bohong) maka secara umum berita itu dibagi menjadi dua ; ahad dan mutawatir. Berita ahad adalah berita yang disampaikan oleh satu atau beberapa orang dalam jumlah yang terbatas. Sementara mutawatir adalah berita yang disampaikan banyak orang yang secara logika mereka tidak mungkin sepakat untuk berbohong.

*** 

Bagaimana ulama menempatkan kedua jenis berita ini dalam syariat?

Berita-berita yang bersifat ahad diterima dalam masalah amaliyyah (hukum, muamalah, akhlak dan sebagainya). Sementara untuk hal-hal yang bersifat ‘ilmiyyah atau akidah maka hanya berita mutawatir yang bisa diterima. Kenapa? Karena untuk akidah dibutuhkan tingkat kepastian tertinggi, dan itu hanya ada pada mutawatir.

Mari kita simak penjelasan para ulama dalam hal ini.

Imam Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim:

وَأَمَّا خَبَرُ الْوَاحِدِ فَهُوَ مَا لَمْ يُوجَدْ فِيهِ شُرُوطُ الْمُتَوَاتِرِ سَوَاءٌ كَانَ الرَّاوِي لَهُ وَاحِدًا أَوْ أَكْثَرَ وَاخْتُلِفَ فِي حُكْمِهِ فَالَّذِي عَلَيْهِ جَمَاهِيرُ الْمُسْلِمِينَ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنَ الْمُحَدِّثِينَ وَالْفُقَهَاءِ وَأَصْحَابِ الْأُصُولِ أَنَّ خَبَرَ الْوَاحِدِ الثِّقَةِ حُجَّةٌ مِنْ حُجَجِ الشَّرْعِ يَلْزَمُ الْعَمَلُ بِهَا وَيُفِيدُ الظَّنَّ وَلَا يُفِيدُ الْعِلْمَ

“Adapun khabar al-wahid adalah khabar yang tidak terdapat di dalamnya kriteria mutawatir, baik rawinya satu orang atau lebih. Terjadi perbedaan pendapat tentang hukumnya. Pendapat jumhur kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabiin dan orang-orang setelah mereka baik dari kalangan muhadditsin, fuqaha maupun ahli ushul, bahwa khabar satu orang yang tsiqah merupakan satu hujjah dari hujjah-hujjah syariat yang mesti diamalkan, dan memfaedahkan zhan, tapi tidak memfaidahkan ilmu (keyakinan).”

Beliau melanjutkan:

وَذَهَبَتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ إِلَى أَنَّهُ يُوجِبُ الْعِلْمَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ يُوجِبُ الْعِلْمَ الظَّاهِرَ دُونَ الْبَاطِنِ وَذَهَبَ بَعْضُ الْمُحَدِّثِينَ إِلَى أَنَّ الْآحَادَ الَّتِي فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ أَوْ صحيح مسلم تُفِيدُ الْعِلْمَ دُونَ غَيْرِهَا مِنَ الْآحَادِ وَقَدْ قَدَّمْنَا هَذَا الْقَوْلَ وَإِبْطَالَهُ فِي الْفُصُولِ وَهَذِهِ الْأَقَاوِيلُ كُلُّهَا سِوَى قَوْلِ الْجُمْهُورِ بَاطِلَةٌ

“Sekelompok ahli hadits berpendapat bahwa khabar wahid itu mewajibkan ilmu (mesti diyakini). Sebagian mengatakan, mewajibkan ilmu yang zhahir, tidak yang batin. Sebagian ahli hadits juga berpendapat bahwa (hanya) hadits-hadits ahad yang terdapat dalam Shahih Bukhari atau Shahih Muslim yang memfaidahkan ilmu, tidak hadits-hadits ahad yang terdapat di selainnya. Dan kita sudah paparkan pendapat ini di atas sekaligus pembatalannya (bantahannya), dan semua pendapat ini -selain pendapat jumhur- adalah batil.”

Beliau menambahkan lagi:

وَأَمَّا مَنْ قَالَ يُوْجِبُ الْعِلْمَ فَهُوَ مُكَابِرٌ لِلْحِسِّ وَكَيْفَ يَحْصُلُ الْعِلْمُ وَاحْتِمَالُ الْغَلَطِ وَالْوَهْمِ وَالْكَذِبِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مُتَطَرِّقٌ إِلَيْهِ

“Adapun orang yang mengatakan (khabar ahad itu) mewajibkan ilmu berarti ia menentang hal yang sangat terang (indera). Bagaimana bisa ilmu (keyakinan) akan diperoleh sementara kemungkinan salah, wahm, bohong dan sebagainya tetap ada?”

Imam Khatib al-Baghdadi dalam al-Kifayah fi ‘Ilm ar-Riwayah:

خَبَرُ الْوَاحِدِ لَا يُقْبَلُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَبْوَابِ الدِّينِ الْمَأْخُوذِ عَلَى الْمُكَلَّفِينَ الْعِلْمُ بِهَا وَالْقَطْعُ عَلَيْهَا

“Khabar ahad tidak diterima dalam satupun masalah agama yang diharuskan pada mukallaf untuk meyakini atau memastikannya.”

Imam Bukhari menulis satu bab dalam Shahihnya berjudul:

بَابُ مَا جَاءَ فِي إِجَازَةِ خَبَرِ الْوَاحِدِ الصَّدُوْقِ فىِ الْآذَانِ وَالصَّلاَةِ وَالصَّوْمِ وَالْفَرَائِضِ وَالْأَحْكَامِ

“Bab tentang menerima khabar ahad yang jujur dalam masalah adzan, shalat, puasa, faraidh dan hukum.”

Dalam syarahnya yang sangat terkenal; Fathu Bari, Imam Ibnu Hajar berkomentar:

قَالَ الْكِرْمَانِيُّ لِيُعْلَمَ إِنَّمَا هُوَ فِي الْعَمَلِيَّاتِ لَا فِي الِاعْتِقَادِيَّاتِ

“Al-Karmani berkata, “Agar diketahui bahwa hal ini (khabar ahad) hanya untuk amaliyyah bukan untuk i’tiqadiyyah.”

*** 

Ini hanya sekelumit pendapat para ulama tentang kelayakan khabar ahad yang hanya bisa dijadikan hujjah dalam fiqih, akhlak, sirah dan sebagainya. Adapun untuk masalah akidah mesti yang bersifat mutawatir. Sengaja kita kutip pendapat para ulama hadits agar lebih bisa dijadikan rujukan. Walaupun sebenarnya masalah ini tidak hanya ikhtishash (privasi) para ulama hadits saja, tapi juga ulama Ushul, ulama Kalam dan sebagainya. Bahkan sebenarnya ia lebih dekat dengan pembahasan Ushul daripada pembahasan Ilmu Hadits. 

Tapi untuk ‘menambah’ keyakinan, kita kutip juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang ternyata tidak menerima hadits Ahad dalam masalah akidah. Ia mengatakan hal itu dalam Kitab Minhajus Sunnah jilid IV halaman 95 ketika membantah syiah yang meyakini Mahdi Muntazhar :

إِنَّ هَذَا مِنْ أَخْبَارِ الْآحَادِ فَكَيْفَ يَثْبُتُ بِهِ أَصْلُ الدِّينِ الَّذِي لَا يَصِحُّ الْإِيمَانُ إِلَّا بِهِ

“Ini termasuk khabar ahad. Bagaimana mungkin pokok agama -yang tidak sah keimanan kecuali dengannya- bisa ditetapkan dengannya (khabar ahad)?”

*** 

Muncul pertanyaan. Kalau benar untuk masalah akidah mesti hadits mutawatir, lalu kenapa Nabi Saw mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman dan sahabat-sahabat yang lain ke daerah yang lain untuk mengajarkan Islam? Bukankah jumlah mereka masih ahad, tidak mutawatir?

Mari kita perhatikan dua poin berikut.

Pertama, Nabi Saw sudah menyeru manusia kepada tauhid selama 13 tahun saat berada di Mekah, dan itu bukan masa yang sebentar. Manusia pun datang dari berbagai penjuru ke Mekah dengan berbagai tujuan; berhaji, berdagang dan sebagainya. Nabi Saw menjumpai mereka dan mengajak mereka pada agama tauhid. Ada yang menerima, ada yang menolak. Mereka pulang ke daerah masing-masing dan menceritakan pada kaumnya apa yang diserukan oleh Muhammad Saw.

Berita tentang munculnya seorang Nabi di Mekah sudah tersebar luas. Berita ini sudah mencapai level mutawatir. Beberapa kabilah bahkan mengirimkan utusan ke Mekah untuk bertemu langsung dengan Nabi Saw. Beberapa sahabat juga hijrah ke Habsyah dan menetap di sana beberapa tahun. Berkat usaha mereka akhirnya Najasyi ; Raja Habsyah pun masuk Islam, meskipun ia belum pernah bertemu langsung dengan Rasulullah Saw. 

Jadi sebenarnya pokok-pokok akidah Islam sudah tersebar secara mutawatir. Pokok-pokok akidah itu tidaklah rumit dan banyak, sehingga tidak perlu upaya yang ekstra untuk menyebarkannya. Untuk menerima pokok-pokok akidah itu pun juga tidak dibutuhkan kecerdasan yang ekstra. Cukup dengan membuka hati dan pikiran, orang akan menerima pokok-pokok akidah itu dengan baik. Karena memang pokok-pokok akidah itu sejalan dengan akal yang sehat dan fitrah yang bersih.

Adapun pengutusan para sahabat ke berbagai daerah itu lebih sebagai penegas dari apa yang sudah sampai pada mereka secara luas dan untuk menjelaskan hukum-hukum syariat secara rinci; tata cara shalat, kadar zakat, dan sebagainya.

Ini terlihat jelas dalam pesan Nabi Saw kepada Muadz saat akan diutus ke Yaman. “Hendaklah hal pertama yang engkau serukan pada mereka adalah menyembah Allah. Kalau mereka menerima itu maka sampaikan pada mereka bahwa Allah mewajibkan untuk mereka lima kali shalat sehari semalam…”.

Kedua, dalam riwayat Imam Thabari dijelaskan bahwa sebenarnya Muadz tidak sendirian diutus ke Yaman. Ia lebih sebagai Ketua Rombongan. Diantara sahabat yang juga ikut bersama Muadz saat itu adalah Ubaid bin Shakhr al-Anshari. Imam Thabari menulis:

وكان فيمن بعث النبي مع عمال اليمن فى سنة عشر بعد ما حج حجة التمام ، وقد مات باذام ، فلذلك فرق عملها بين شهر بن باذام وعامر بن شهر الهمداني وعبد الله بن قيس أبي موسى الأشعري وخالد بن سعيد بن العاص والطاهر بن أبي هالة ويعلى بن أمية وعمرو بن حزم وعلى بلاد حضرموت زياد بن لبيد البياضي وعكاشة بن ثور بن أصغر الغوثي ومعاوية بن كندة، وبعث معاذ بن جبل معلما لأهل البلدين اليمن وحضرموت .

Nama-nama diatas termasuk yang diutus Nabi Saw ke Yaman dan Hadramaut.

***

Lalu bagaimana dengan pendapat Imam Syafi’i dalam kitabnya ar-Risalah? Bagaimana pula dengan pendapat Imam Ibnu Abdil Barr? Juga pendapat Syaikhul Islam di kitab-kitabnya yang lain?

Jika ini dibahas maka tulisan ini layak dijadikan sebuah risalah kecil atau buku saku 😊.

Tapi sekedar bocoran, pendapat yang dinisbahkan pada Imam Syafi’i itu tidak benar. Beliau tidak mengatakan hal itu. Itu hanya pemahaman sebagian ulama terhadap ucapannya, diantaranya Ibnu al-Qayyim. Dr. Hasan Shaqqar bahkan dengan tegas mengatakan bahwa Ibnu al-Qayyim salah memahami ‘ibarah (ungkapan) Imam Syafi’i tersebut. 

والله تعالى أعلم وأحكم

[YJ]

Sumber FB Ustadz : Yendri Junaidi

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Hadits Ahad, Bisakah Dijadikan Sebagai Hujjah Dalam Akidah?". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait