Apakah Caleg itu Thoghut?

Apakah Caleg itu Thoghut?

APAKAH CALEG ITU THOGHUT?

Oleh: Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya

Ada sebagian orang yang belajar Islam dan mengkaji Al-Qur’an. Lalu dengan pemahamannya sendiri dan kelemahannya memahami dalil dan fakta, segera saja mengkafirkan dan mentagutkan orang yang masuk dalam pemerintahan dan menjadi legislatif. 

Alasannya, orang yang masuk dalam dewan itu akan melakukan aktifitas legislasi/tasyrī’, sementara menurut mereka tasyrī’ itu hanya hak Allah. Jadi, ketika hak Allah ini dirampas, maka mereka telah dipandang sebagai ṭāgūt dan dianggap melakukan syirik akbar. Yang mencoblos dan memilihnyapun dianggap sama: kafir, musyrik dan murtad.

Keyakinan bahwa anggota dewan telah kafir murtad dan melakukan syirik akbar ini membuat mereka jadi menghalalkan darahnya dan melakukan aksi-aksi untuk membunuh mereka dengan alasan jihad.

Terhadap orang-orang seperti ini, saya khawatir justru mereka yang dimaksud oleh Nabi ﷺ dalam hadis berikut ini,

«قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلى الله عَلَيه وسَلم: "إِنَّ مَا أَتَخَوَّفُ عَلَيْكُمْ رَجُلٌ قَرَأَ الْقُرْآنَ حَتَّى إِذَا رُئِيَتْ بَهْجَتُهُ عَلَيْهِ وَكَانَ رِدْئًا لِلإِسْلَامِ، غَيَّرَهُ إِلَى مَا شَاءَ اللهُ، فَانْسَلَخَ مِنْهُ وَنَبَذَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ، وَسَعَى عَلَى جَارِهِ بِالسَّيْفِ، وَرَمَاهُ بِالشِّرْكِ"، قَالَ: قُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللهِ، أَيُّهُمَا أَوْلَى بِالشِّرْكِ، الْمَرْمِيُّ أَمِ الرَّامِي؟ قَالَ: "‌بَلِ ‌الرَّامِي"». «صحيح ابن حبان: التقاسيم والأنواع» (4/ 466)

Artinya,

“Rasulullah ﷺ bersabda, sesungguhnya yang paling aku khawatirkan terhadap kalian adalah seorang lelaki yang membaca Al-Qur’an. Ketika hasil belajarnya telah kelihatan dampak keindahannya pada dirinya dan dia menjadi pembela Islam, maka Allah mengubahnya menjadi sesuatu yang dikehendakiNya. Dia jadi terlepas dari Al-Qur’an dan dia membuangnya ke belakang punggungnya. Dia jadi menghunus pedangnya kepada tetangganya dan menuduhnya dengan kesyirikan'. Aku (Hużaifah) bertanya, ‘Wahai Nabiyullah. Siapakah di antara keduanya yang lebih dekat dengan kesyirikan, apakah yang dituduh ataukah yang menuduh?’ Beliau menjawab: ‘Bahkan yang menuduh!” (H.R. Ibnu Hibbān) 

Hadis ini sanadnya disebut jayyid oleh Ibnu Kaṡīr dan dikatakan sanadnya hasan oleh Syuaib al-Arna’ūṭ. Al-Albānī menegaskan hadis ini hasan. 

Mengapa penuduh kafir  malah disebut dekat dengan kekafiran?

Sebab orang yang beriman, jika imannya dituduh kekafiran, berarti dia menjadikan iman sebagai kekufuran dan itu justru bentuk kufur terhadap Allah dan mengkufuri iman terhadap Allah. seperti Yahudi yang menganggap umat Islam kafir, padahal di sisi Allah pengikut nabi Muhammad adalah mukmin sejati. Maka mengkafirkan mukmin seperti ini adalah bentuk kekufuran terhadap Allah. 

Nas’alullāhal ‘Afiyah. 

Sumber FB Ustadz : Muafa

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Apakah Caleg itu Thoghut?". Semoga betah di Kajian Ulama Aswaja ®

Kajian Terkait